Oleh : Arief Supriyono ST.,S.H.,S.E.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM , Ketua BPJS WATCH, Pemerhati Jaminan Sosial Nasional dan Konsultan Publik
BPK menemukan sebanyak 270.587 peserta PBI dan BP Pemda yang telah meninggal dunia, namun iurannya tetap dibayarkan selama setahun penuh dengan nilai mencapai Rp40,99 miliar, di tahun 2024 lalu.
Selain itu, BPK juga menemukan ratusan ribu peserta dengan NIK bermasalah, tidak terdaftar di Dukcapil, hingga dugaan lemahnya validasi data yang berpotensi membuka celah peserta fiktif.
Temuan BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 20/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 tentang Pengelolaan Kepesertaan, Iuran, dan Belanja Manfaat pada Dana Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024, menjelaskan bahwa proses pendataan peserta rakyat miskin dan tidak mampu di Program JKN memang masih harus terus diperbaiki, agar dana iuran yang digelontorkan pemerintah pusat maupun daerah tepat sasaran.
BACA JUGA : Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya
Mengenai temuan BPK tentang data yang bermasalah (NIK yang bermasalah, tidak padan, hingga tidak terdaftar di Dukcapil) dari kepesertaan PBI JKN dan PBPU Daerah yg iurannya dibayar APBN dan APBD, menurut saya yang harus bertanggungjawab adalah Kementerian Sosial dan Kememterian Dalam Negeri.
Kementerian Sosial yang memang harus memuktahirkan data kepesertaan orang miskin dan tidak mampu (masuk desil 1 sampai 5 di DTSEN) sesuai amanat PP 101/2012 jo. PP 76/2015, harus memperbaiki metode pemuktahiran data yang harus langsung ke masyarakat, dan memperbaiki komunikasi dengan masyarakat miskin dan tidak mampu.
Sementara itu Kementerian Dalam Negeri cq. Dukcapil pun harus memperbaiki NIK yang bermasalah, tidak padan, hingga tidak terdaftar di Dukcapil. Terkhusus juga bagi masyarakat yang belum memiliki KTP, yang tidak bisa terdaftar di jamian sosial.
Untuk persoalan data PBI JKN dan PBPU Pemda, bahwa data yang dimutakhirkan Kemensos diserahkan ke BPJS Kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan hanya menerima data dan tidak memiliki kewenangan untuk mengganti data. Oleh karenanya kevalidan data PBI JKN dan PBPU Pemda tergantung dari Kemensos dan Dinsos-dinsos.
Mengenai data peserta yang meninggal seperti yang ditemukan BPK sebanyak 270.587 peserta PBI dan PBPU Pemda, namun iurannya tetap dibayarkan selama setahun penuh dengan nilai mencapai Rp40,99 miliar, menurut saya memang masih terus terjadi karena kurangnya koordinasi data dari berbagai pihak. Pihak Kemensos yang melakukan pemutakhiran data kerap tidak menemukan data peserta yang meninggal sehingga tetap dibayarkan iurannya.
Kita tahu bahwa pemutakhiran data yg dilakukan Kemensos masih belum mampu berjalan dengan baik dan valid serta up to date, sehingga peserta PBI JKN dan PBPU Pemda yang meninggal baru diketahui setelah sekian lama dan iurannya terus dibayarkan.
Untuk mengatasi permasalahan temuan BPK ini seharusnya terus diperkuat koordinasi BPJS Kesehatan, Kemensos, Dukcapil, dan RS serta FKTP, yang memang sebaiknya koordinasi antar-lembaga tersebut diatur dalam Revisi PP 101/2012 jo. pp 76 tahun 2015 nantinya.
BACA JUGA : Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
Jadi kalau ada peserta PBI JKN atau PBPU Pemda meninggal di RS maka RS yang mengeluarkan surat keterangan meninggal harus menginfokan ke BPJS Kesehatan (via BPJS SATU di Faskes), yang kemudian BPJS Kesehatan menginfokan ke Kemensos yang memiliki kewenangan untuk menonaktifkan peserta yg sudah meninggal.
Demikian juga bila peserta PBI JKN atau PBPU Pemda meninggal di FKTP, maka FKTP harus menginformasikan ke BPJS Kesehatan, yang selanjutnya diinfokan oleh BPJS Kesehatan ke Kemensos.
Demikian juga bila meninggal di rumah maka ada surat keterangan meningal dari desa atau kelurahan yang harus ditujukan kepada Kemensos (Dinsos) dan BPJS Kesehatan.
Perbaikan pendataan kepesertaan PBI JKN dan PBPU Pemda harus segera dilakukan dengan memperbaiki regulasi dan membangun koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian Lembaga, sehingga data lebih valid dan dapat meminimalisir kebocoran uang negara.
Surabaya, 19 Mei 2026










