
Oleh: Ketua BPJS WATCH, Pemerhati Jaminan Sosial Dan konsultan Publik, Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M., CDRP
SURABAYA, radarpenanews.com – Seruan lantang datang dari Menko Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Saat melantik jajaran Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan baru-baru ini, ia menegaskan satu hal krusial, BPJS harus menjamin pekerja tidak jatuh miskin akibat risiko PHK.
Pesan ini adalah alarm. Jaminan sosial mulai dari JKN, JKK, JKm, JHT, JP, hingga JKP bukan sekadar program administratif, melainkan jaring pengaman agar rakyat tetap sejahtera di masa kerja, saat ter-PHK, hingga memasuki masa lansia. Namun, ada satu persepsi keliru yang perlu kita luruskan. BPJS bukanlah penanggung jawab tunggal.
Negara Adalah Penjamin Utama
Sesuai UU No. 59 Tahun 2024, jaminan sosial harus inklusif, adaptif, dan berkelanjutan. Mandat ini jatuh ke tangan Pemerintah. Mengapa? Karena Pemerintah-lah yang memegang kunci regulasi, anggaran, serta penegakan hukum. Direksi dan Dewas BPJS hanyalah pengelola operasional berdasarkan UU SJSN dan UU BPJS.
Tanpa dukungan penuh kementerian dan lembaga (K/L), mustahil jaminan sosial berjalan optimal. Inilah alasan lahirnya Inpres No. 2 Tahun 2021 dan Inpres No. 1 Tahun 2022. Kunci keberhasilannya bukan pada kerja masing-masing, melainkan pada kolaborasi.
Sejujurnya, kita masih punya banyak “lubang” yang harus ditambal oleh Pemerintah.
– Akses Jaminan Pensiun
Hingga kini, regulasi belum membuka ruang bagi pekerja informal, PMI, dan pekerja jasa konstruksi untuk mendapatkan Jaminan Pensiun (JP). Tanpa ini, mereka berisiko besar menjadi lansia miskin.
– Anggaran untuk Pekerja Miskin
Pemerintah terkesan masih “setengah hati” mengimplementasikan skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBN untuk program JKK, JKm, dan JHT bagi pekerja miskin.
– Polemik Iuran JKN
Sudah lima tahun iuran JKN tidak dievaluasi, melanggar amanat Perpres 82/2018. Di tahun 2026 ini, kenaikan iuran PBI JKN dan PBPU Daerah harus segera direalisasikan. Namun, jangan bebankan peserta mandiri dulu mengingat kondisi ekonomi yang belum pulih dan janji penghapusan tunggakan sejak Oktober 2025 yang belum terealisasi.
– Penegakan Hukum “Mandul”
PP No. 86 Tahun 2013 tentang Sanksi Layanan Publik belum bertaji di sektor ketenagakerjaan. Sejauh ini, implementasinya baru terlihat pada syarat pengurusan SKCK dan SIM di program JKN.
Dilantiknya jajaran Direksi dan Dewas yang baru harus menjadi momentum perbaikan di tiga lini utama Kepesertaan, Manfaat Layanan, dan Pembiayaan.
Namun, mereka tidak bisa berjalan sendiri. Presiden perlu mengevaluasi pelaksanaan Inpres 2/2021 dan Inpres 1/2022. Apakah K/L terkait sudah benar-benar bekerja atau hanya sekadar tanda tangan di atas kertas?
Jangan sampai beban berat jaminan sosial hanya ditumpukan ke pundak BPJS, sementara instrumen negara lainnya hanya menonton dari pinggir lapangan. Kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab kolektif.
Surabaya, Jumat 6 Maret 2026











