Telan Anggaran Ratusan Juta, Pembangunan di Desa Purworejo Diduga Syarat Penyelewengan

MOJOKERTO, radarpenanews.com – Tradisi masyarakat Indonesia jika hajat atau keinginannya terkabul yakni dengan menggelar syukuran. Ada beberapa cara masyarakat Indonesia menggelar syukuran. Salah satunya yakni, mengundang teman dan tetangga untuk menikmati tumpeng secara bersama-sama.
Namun, kali ini sedikit berbeda maksud dengan apa yang disampaikan oleh seorang pria berinisial YU yang pernah menjabat sebagai ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di desa Purworejo, Kec. Pungging, Kab. Mojokerto dan kini dipercaya oleh Kepala Desa untuk mengelola BUMDES.
Jika dalam acara syukuran sebuah tumpeng dianggap sebagai sarana bersyukur dengan cara berbagi, namun tumpeng yang dimaksud oleh YU diduga agak melenceng dan diduga mengarah kepada anggaran negara.
BACA JUGA : Hari Jadi Reserse Ke-78, Polres Tanjung Perak Bagi Bingkisan kepada Ratusan Abang Becak
Dalam penyampaian nya, YU mengibaratkan sebuah pembangunan yang biayanya menggunakan anggaran negara sebagai “tumpeng”. Dan apabila ada masyarakat ataupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang mempertanyakan terkait pembangunan tersebut, akan dianggap sebagai “lalat”.
Merespon hal itu, Sebut saja X yang selama ini memantau program pembangunan desanya. Ia menduga dalam pelaksanaan pembangunan di desanya, banyak yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
Ketika dia berusaha mengkritisi jalannya pembangunan, malah seakan dianggap sebagai rintangan dan terkesan apa yang disampaikan dianggap angin lalu.
Apalagi, ketika dia sebagai masyarakat ingin mengetahui Rencana Anggaran Belanja (RAB) pembangunan, oleh pihak pengelola dan juga pemerintah di desanya enggan menunjukkan.
Dan kali ini sambung X, diduga kembali ditemukan kejanggalan – kejanggalan dalam proses pembangunan rabat beton yang dananya di dapat dari dana Bantuan Khusus (BK) yang diketahui sumber dana tersebut berasal dari APBD sebesar Rp. 392.000.000.-
Dengan adanya informasi tersebut, pada tanggal 2 Desember 2025, awak media mendatangi lokasi pembangunan pelaksanaan proyek rabat beton yang ada di Dusun Mojodadi, Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Saat meninjau lokasi, matrial yang digunakan untuk pengurukan dan pemadatan, yakni bukan sertu (pasir batu) seperti pada umumnya, melainkan abu batu yang rijek.
Saat dikonfirmasi, mandor atau pengawas mengatakan bahwa alasan mengapa abu batu rijek yang digunakan, karena menyesuaikan pesanan dan lokasi yang digarapnya.
Dan yang lebih mengagetkan yaitu, sebagai Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yaitu Kepala Dusun setempat yang berinisial NP. Tentunya hal ini bertentangan dengan peraturan yang ada.
BACA JUGA : Jaminan Kesehatan di Kabupaten Blora Setengah Hati, Urus BPJS PBI JK Tunggu 3 Bulan
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait proses dan pelaksanaan rabat beton tersebut, pada hari Senin, tanggal 8 Desember 2025, awak media mendatangi Kantor Kepala Desa Purworejo guna konfirmasi. Namun, Kepala Desa tidak ada di tempat dan yang menemui awak media yakni Sekretaris Desa yang berinisial Y.
Menurut keterangan Sekretaris Desa Purworejo, tidak diberikannya RAB pembangunan dan penunjukan Kepala Dusun itu sudah sesuai dengan pergub dan perbub.
“Dimana, tidak semua orang berhak melihat dan memeriksa kegiatan desa. Apalagi, meminta RAB,” terang Y.
Hingga berita ini diterbitkan para pihak yang belum berhasil dikonfirmasi, redaksi memberikan kesempatan yang sama ruang Hak jawab dan bantahan. (*/red)



