BANGKALANJATIMPOLRI

Polda Jatim Sita Aset Rumah Mewah Hingga Kos-Kosan, Ungkap TPPU Narkoba di Bangkalan

BANGKALAN, radarpenanews.com – Dianggap kurang kooperatif saat hendak dilakukan pemeriksaan teduga bandar narkoba inisial M. Serta 2 kali mangkir dari panggilan polisi terkait dugaan keterlibatanya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ditresnarkoba yang telah mengantongi surat perintah penggeledahan dan penyitaan terkait TPPU. Dengan dikawal 400 lebih personil gabungan Satsamapta, Ditresnarkoba, Sat. Brimob, Gegana Polda Jatim dan diback up personil Polres Bangkalan. Mengambil tindakan tegas dengan menyita 7 unit rumah mewah milik tersangka M yang diduga berasal dari hasil kejahatan sebagai bandar narkoba di Kabupaten Bangkalan, 2 Oktober 2025.

Adapun 7 unit rumah yang disita tersebut diantaranya rumah mewah bak istana megah di Desa Lembung Gunung Kecamatan Kolop Kabupaten Bangkalan – Jatim. 1 unit rumah di Perumahan Regency Kahyangan Jalan Halim Perdana Kusuma Bangkalan, 2 unit rumah untuk usaha kos- kosan dan laundry di Kelurahan Mlajah Bangkalan. Berikutnya 1 unit rumah berlokasi di Kampung Sumur Kembang Kelurahan Pejagan Bangkalan, 1 unit rumah di Gang Amboina Jalan KH. Kholil Bangkalan diketahui dalam proses pembangunan.

BACA JUGA : TNI Bagian dari Rakyat, Pengecatan Jembatan Legendaris Medokan Ayu Simbol Pemersatu dan Kepedulian

Berdasarkan surat izin Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 488/Pid.B. SITA /2025/PNBKLN, tanggal 29 September 2025. Ke 7 unit rumah tersebut saat ini dipasang plang bertuliskan Disita.

Pada kesempatan tersebut Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa didampingi Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mohon maaf atas kegiatan pelaksanaan penyitaan yang mungkin mengganggu aktifitas masyarakat. Tetapi semua itu dilakukan semata – mata untuk memutus mata rantai dan memberantas jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan.

“Kami berharap kasus penyalahgunaan dan peredaran barang haram narkoba di Bangkalan bisa ditekan dan diminimalisir, ” ucap Kombes Pol Robert Da Costa.

BACA JUGA : MQKI 2025, Pondok Pesantren Nurul Hidayah Al-Baghdadi Cetak Santri Berprestasi Tingkat Nasional

Sementara itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka M sudah dua kali mangkir, tidak hadir dan tidak mengindahkan panggilan untuk kepentingan pemeriksaan.

Maka sesuai pasal 112 ayat 2 KUHP, dengan berbekal surat perintah, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa aset milik M yang berhubungan dengan tindak pidana penyucian uang terhadap pidana pokoknya yakni masalah narkoba.

“Penyitaan 7 unit rumah milik M tersebut terkait dalam perkara TPPU bersumber dari hasil kejahatan bisnis narkoba, ” pungkas AKBP Hendro. (HarsonoPG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button