Polsek Semampir Tangkap DPO Kasus Pencurian di Ekspedisi Sidotopo Lor

JATIM, POLRI, SURABAYA13 Dilihat

SURABAYA, radarpenanews.com –  Komplotan pencuri ban, cat, per besi, dan satu unit sepeda motor di gudang ekspedisi Benteng Indonesia Jalan Sidotopo Lor, Surabaya, akhirnya berhasil diungkap.

Pria berinisial RW (38 tahun), warga Jalan Kunti Surabaya, ditangkap lebih dulu, hingga akhirnya Polsek Semampir menangkap rekanannya yang lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni inisial NTS (29 tahun), warga Jalan Sidotopo Lor, Surabaya.

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, terduga pertama yakni RW ditangkap pada Juli 2025. Usai ditangkap ia mengaku mencuri bersama terduga NTS.

“Kami amankan terduga NTS dan saat ini kami lakukan penahanan dan penetapan sebagai tersangka,” ungkapnya, Senin (29/09/2025).

BACA JUGA : Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

Kasus pencurian ini, bermula saat pelapor atau karyawan ekspedisi Benteng Indonesia terkejut ketika membuka pintu gudang. Ia melihat beberapa ban mobil yang ada di gudang hilang. Ban yang berada di deket pintu tersebut raib dicuri.

Ia kemudian mengecek ke gudang lainnya. Benar saja, beberapa ban di gudang lainnya juga hilang. Tercatat 22 ban mobil, cat tiga koli, besi per, hingga sebuah sepeda motor Honda Revo yang hendak dikirim hilang dari gudang.

“Kejadian tersebut, dilaporkan ke Polsek Semampir, kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk pelaku pencurian adalah RW dan NTS,” jelasnya.

BACA JUGA : Bareskrim Polri Asistensi Penyelidikan Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah

Setelah dilakukan upaya penyelidikan, Polisi menemukan RW dan menangkapnya saat berada di pinggir Jalan Sidotopo Lor, Surabaya. Dari sini, diketahui jika ia mencuri bersama temannya NTS yang selanjutnya dilakukan pengejaran.

“Hingga akhirnya, terduga NTS dinyatakan sebagai DPO dalam kasus tersebut. Pada kemarin lusa, keberadaan NTS diketahui, kemudian dilakukan penangkapan,” tutur Iptu Suroto.

Iptu Suroto, menambahkan, untuk pasal yang dikenakan yakni pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHPidana.

“Barang yang dicuri sudah dijual oleh keduanya dan saat ini masih dalam penyelidikan. Selain itu, kami amankan bukti surat jalan barang-barang tersebut,” pungkas Iptu Suroto. (@mail)