SURABAYA, radarpenanews.com – Forum Pimpinan Media Nasional (Forpimnas) mengecam keras pernyataan Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Loceret, Kabupaten Nganjuk dalam salah satu akun media sosial yang beredar luas.
“Kami mengecam keras pernyataan Kepala Desa Sukorejo yang mengandung ajakan kekerasan terhadap wartawan dan LSM. Pernyataan tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum positif, tetapi juga merusak marwah demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa. Wartawan adalah mitra pembangunan, bukan musuh. Menghalangi kerja-kerja pers sama halnya dengan menutup akses masyarakat terhadap informasi.” ungkap Bambang Setyawan Ketua Forpimnas (18/9).
Dikatakan, Forpimnas menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin konstitusi, dan setiap bentuk ancaman terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga meminta Pemkab Nganjuk segera memberikan sanksi administratif dan pembinaan agar pernyataan serupa tidak terulang. Kepala desa seharusnya menjadi teladan, bukan justru memberikan contoh buruk yang dapat memicu konflik.” ujarnya.
BACA JUGA : Gubernur Khofifah Serahkan Santunan Kecelakaan Bagi Korban Bus Wisata Bromo
Forpimnas juga mengimbau masyarakat serta aparatur desa agar tetap menjalin komunikasi yang sehat dengan media dan LSM sebagai bagian dari kontrol sosial demi mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Dugaan Provokasi Kekerasan Kades Sukorejo terhadap Wartawan
Diketahui sebelumnya, polemik mencuat setelah sebuah video berdurasi 2 menit 38 detik yang diunggah akun TikTok suarajatimpost.com menampilkan pernyataan kontroversial Kepala Desa Sukorejo, Sutrisno. Dalam video tersebut, Sutrisno mengajak para kepala desa di Kabupaten Nganjuk untuk menolak kehadiran wartawan maupun LSM dari luar daerah, bahkan dengan cara-cara yang mengarah pada kekerasan.
“Kalau ada wartawan atau LSM dari luar kota datang, jangan takut, jangan risih. Temui saja, tapi minta KTP-nya. Kalau dia tanya soal birokrasi, tolak saja. Media tidak punya kewenangan,” ujar Sutrisno dalam potongan video tersebut.
Lebih jauh, Sutrisno menyampaikan kalimat yang dinilai provokatif dan berbahaya. Ia mengimbau agar wartawan yang dianggap memaksa bisa diteriaki maling, bahkan bila perlu “dihajar” bersama-sama.
“Kalau dia ngeyel, apalagi tidak menunjukkan KTP, langsung teriaki maling saja. Kalau perlu, kita gebukin di situ, enggak apa-apa, aku ikut tanggung jawab,” ucapnya.
Bambang menegaskan, secara normatif, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dan menghasut kekerasan dapat dijerat dengan:
Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja wartawan.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, termasuk melalui media.
Pasal 170 KUHP, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
BACA JUGA : Polres Bondowoso Amankan 11 Tersangka Sita 10,93 Gram Sabu dan 241 Ribu Butir Okerbaya
Koalisi Masyarakat Sipil dan Organisasi Jurnalis Desak Aparat Penegak Hukum
Di samping itu, Koalisi Masyarakat Sipil dan Organisasi Jurnalis di Jawa Timur juga mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan serta meminta pertanggungjawaban hukum dari Sutrisno.
“Jika dibiarkan, pernyataan ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan perlindungan wartawan di lapangan,” ujar salah satu aktivis pers.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk pun didorong untuk segera turun tangan memberikan klarifikasi dan evaluasi terhadap pernyataan tersebut demi mencegah konflik horizontal. (red)










