JATIMSURABAYA

Satpol PP Surabaya Gelar Rakor dengan Pengusaha Panti Pijat

SURABAYA, radarpenanews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para pemilik usaha panti pijat dan spa yang beroperasi di Kota Surabaya. Rakor yang berlangsung selama dua hari ini, dimulai pada 24-25 April 2025, bertempat di Kantor Satpol PP Kota Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa rakor ini merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memberikan pembinaan kepada para pemilik usaha panti pijat, batra tusuk jari, batra refleksi, dan spa yang beroperasi di wilayah Kota Pahlawan.

“Melalui kegiatan ini, Pemkot Surabaya bertujuan untuk memberikan pembinaan serta menyamakan pemahaman kepada para pemilik usaha terkait peraturan dan kebijakan yang berlaku untuk usaha panti pijat,” jelas Fikser, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Jawa Timur Menjadi Provinsi Pertama Selenggarakan Retreat Kepala Perangkat Daerah

Fikser menerangkan, seluruh Perangkat Daerah (PD) terkait, baik dari Pemkot Surabaya maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, memaparkan materi mengenai perizinan usaha dalam rakor tersebut.

“Kami menyampaikan materi terkait izin usaha. Pasalnya, saat kami melakukan pengawasan Rumah Hiburan Umum (RHU), masih banyak ditemukan pelaku usaha yang tidak memiliki izin atau izin usahanya tidak sesuai,” terangnya.

Melalui rakor ini, Fikser berharap para pelaku usaha dapat menjalankan bisnis mereka sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

“Kami berharap mereka dapat turut serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya dengan selalu mematuhi aturan dan norma yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, para pelaku usaha panti pijat juga diimbau untuk memasang tulisan atau spanduk yang secara jelas menginformasikan larangan praktik asusila maupun prostitusi di tempat usaha mereka.

“Kami juga menegaskan agar tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, serta melarang membawa narkoba dan minuman beralkohol ke dalam tempat usaha,” tegasnya.

Baca Juga: Wagub Emil Sebut Jatim Siap Jadi Pionir Swasembada Pangan Nasional

Fikser berharap bahwa rakor ini dapat membangun sinergitas yang baik antara Pemkot Surabaya dan seluruh pelaku usaha panti pijat di kota ini.

“Kami memahami bahwa layanan pijat merupakan kebutuhan bagi sebagian masyarakat, sehingga operasional panti pijat tidak kami larang. Kendati demikian, kami menekankan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, selain mengundang para pemilik usaha panti pijat, rakor ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai dinas terkait. (dym)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button