JatimSurabaya

Polres Tanjung Perak Ungkap Puluhan Kasus Dalam Dua Minggu, Tetapkan 88 Tersangka

SURABAYA, radarpenanews.com – Dalam mendukung program kerja 100 hari dan kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto (Asta Cita), dibuktikan oleh Polres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan kinerja mengungkap puluhan kasus dan menetapkan sebanyak 88 tersangka.

Hal tersebut ditunjukkan dalam kegiatan konferensi pers yang tergelar di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada hari Senin Siang (18/11/2024).

“Ini merupakan hasil ungkap selama dua Minggu terakhir, dalam mendukung program kerja 100 hari dan kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto,” ungkap AKBP William Cornelis Tanasale dihadapan wartawan.

Berkat kerjasama dengan Polsek Jajaran, ada 81 kasus yang berhasil diungkap dan sudah menetapkan sebanyak 88 orang tersangka beserta barang buktinya.

“Kasus yang menonjol mengacu pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA). Serta yang lainnya terdapat kasus Judi Online (Judol), dan Narkoba,” jelas AKBP Tanasale sapaan lekatnya.

Terkait dengan adanya barang bukti judol, disita 33 lembar bukti screenshot, 12 deposit ke akun judol, tiga mutasi rekening, dan 18 ponsel yang digunakan untuk bermain judol. “Kami juga amankan uang diduga hasil judol dari tersangka,” kata AKBP Tanasale.

AKBP Tanasale juga menerangkan, selama ini ketika ditangkap pemain judol tidak akan mengaku jika ia bandar. Meski begitu, pihaknya akan terus menyelidiki. Bisa jadi tersangka yang diamankan ini mengaku pemain namun ternyata afiliator yang mempengaruhi agar mau bermain di website judol.

Modusnya beragam, ada yang menjadi pemain judol kemudian flexing. Ia memamerkan harta yang seolah-olah itu berasal dari hasil judol. Ada pula afiliator yang memberikan akunnya seolah-olah akunnya bisa menang terus. “Ini sama saja mengajak orang bermain. Ini modus afiliator dan mereka pasti memberikan janji biasanya bisa menang atau untung banyak jika main diwebsite judi itu,” terangnya.

Sementara itu, untuk barang bukti penyalahgunaan narkoba, disita sebanyak 129,98 gram sabu-sabu, 533,71 gram ganja, sembilan butir ekstasi, 1.970 butir obat keras jenis pil Double LL, beserta uang tunai sebesar Rp.1.910.000,-(satu juta sembilan ratus sepuluh).

“Selain itu, disita juga 30 ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi, dari pengungkapan ini. Dan kami menyelamatkan 2.400 jiwa manusia dari penyalahgunaan Narkoba,” sebut AKBP Tanasale.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan agar kami dapat segera bertindak,” tegasnya.

Pengungkapan besar ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (*/ros)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button