JatimSurabaya

Kolaborasi Apik, Selundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal Asal Madura Digagalkan Polisi

SURABAYA, radarpenanews.com – Dalam rangka mendukung program kerja 100 hari dan kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto untuk Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, dapat kisimpulkan dalam Asta Cita.

Hal tersebut, diinstruksikan dalam kolaborasi apik yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Petugas Bea Cukai dan Pelindo III Surabaya, dengan keberhasilannya menggagalkan jutaan batang rokok ilegal berbagai merk dari orang yang bermasalah dengan hukum.

“Pengungkapan ini, merupakan yang pertama dalam rangka mendukung program kerja 100 hari dan kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Prmesiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale saat konferensi Pers dihalaman kantor Pelindo III Jalan Perak Timur Surabaya, Senin (11/11/2024).

Dijelaskan juga oleh Kapolres, bahwa sebanyak 7.677.400 batang rokok berbagai merk dalam kemasan tanpa cukai yang diselundupkan dari pulau Madura, berhasil digagalkan dibeberapa tempat wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Ada 8 orang, yang kita amankan dalam pengungkapan ini. Dari masing-masing identitasnya adalah AAS (29 tahun), SMJN (47 tahun), AE (44 tahun), TH (42 tahun), AM (49 tahun), YSR (31 tahun), MK (23 tahun), dan MH (38 tahun),” jelas AKBP Tanasale biasa disapa.

Selain itu, ada beberapa kendaraan yang juga disita antaranya 1 (satu) unit mobil Toyota Innova, 1 (satu) unit mobil Truk merk Mitsubishi Canter, 1 (satu) unit mobil Isuzu Elf, 1 (satu) unit mobil Truk Box, 1 (satu) unit mobil Cold Diesel warna kuning, 1 (satu) Box Container Tanto, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia dan 1 (satu) unit mobil Truk Diesel warna kuning coklat tahun 2018.

“Terungkapnya kasus ini juga berkat kolaborasi dan kekompakan antara Stakeholder, seperti Polri dan petugas Bea Cukai serta Petugas Pelindo Surabaya. Dan ini juga merupakan pertama kalinya pengungkapan rokok ilegal terbesar,” terang AKBP Tanasale.

AKBP Tanasale juga menerangkan, untuk kerugian negara dari hasil cukai rokok ilegal yang diselundupkan dan diamankan ini, ditafsir mencapai kurang lebihnya 10 milliar hingga 20 milliar rupiah.

“Artinya pelanggaran-pelanggaran tentang penyelundupan dan sebagainya yang dapat menimbulkan kerugian negara ini tentunya akan ditindak dengan keras sebagaimana sudah diarahkan oleh pimpinan yakni Bapak Kapolri,” terangnya.

Adapun rencana tindak lanjut, tentunya penyidik Polres Tanjung Perak akan melengkapi berkas perkara serta sudah membuat laporan polisi dan akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai juga Polda Jatim.

“Terkait apa yang disangkakan kepada para pelaku penyelundupan rokok ilegal ini, kita dijeratkan dengan pasal 54 jo pasal 29 ayat (A) dan atau pasal 56 UU nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai,” pungkasnya. (ros)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button