BANGKALANJatim

Jalan Rusak di Desa Sukolilo Bangkalan Dikeluhkan, Rawan Kecelakaan

Kondisi jalan rusak disepanjang jalan Desa Sukolilo, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan dikeluhkan (Foto: Ros)

BANGKALAN, radarpenanews.com – Rawan kecelakaan bagi pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda dua. Sepanjang jalan di Desa Sukolilo, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalaon, dikeluhkan karena adanya beberapa jalan berlubang dan rusak.

Tak hanya dikeluhkan, jalan Kabupaten penghubung antara Kecamatan Labang dan Kecamatan Kwanyar hingga di Kecamatan Modung tersebut, sering berhembusan pasir dan debu dampak lalu-lalang Truk bermuatan Sirtu dugaan dari Galian C di Desa setempat.

Seperti dilontarkannya salahsatu warga, bahwa rusaknya jalan dibeberapa tempat di Kecamatan Labang dampak lalu-lalang kendaraan besar yang melintasi jalan tersebut dengan dugaan muatan berlebihan.

“Banyak disini lalu-lalang kendaraan besar. Seperti Truk molen semen maupun truk-truk bermuatan bedel arau sirtu dari galian C di Desa Sukolilo Timur,” ucap salahsatu warga setempat, kepada awak media, Senin (11/11/2024).

“Yang paling parah banyak jalan rusak di sepanjang daerah Jalan Sukolilo Barat. Apalagi, didepan pasar Sukolilo. Rusaknya sangat parah,” sambung warga dengan kesalnya.

Ia juga menjelaskan rusaknya jalan Kabupaten penghubung antar Kecamatan di sekitaran Jalan Sukolilo, sudah lama. Namun, oleh pemerintah di Kabupaten Bangkalan, tidak pernah ada perbaikan sama sekali.

Harapan warga, agar pemerintah Kabupaten Bangkalan, segera memberikan atensi secepatnya untuk perbaikan jalan yang rusak, karena jalan di Sukolilo merupakan jalan Kabupaten penghubung antar Kecamatan.

“Saya berharap, agar pemerintah di Kabupaten Bangkalan. Khususnya dinas terkait agar segera memperbaiki jalan tersebut, guna menghindari kecelakaan-kecelakaan pada para pengendara di waktu musim penghujan ini,” harap warga yang enggan dipublikasikan namanya itu.

Sementara dampak rusaknya jalan disepanjang Sukolilo tidak hanya dikeluhkan oleh warga, seorang pengendara sepeda motor juga merasa tidak nyaman dan was-was ketika melewati jalan Sukolilo, yang minim perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

“Ketidaknyamanan dan was-was pasti ada jika pada malam hari melewati jalan Sukolilo pada musim hujan. Karena banyak jalan bolong-bolong tertutup genangan air hujan yang tidak diketahui,” urai seorang pengendara motor yang tinggal di Sukolilo Timur.

Dirinya juga menerangkan jika pernah terjatuh dan tertimpa sepeda motor pada malam hari ketika hujan sudah reda dampak dari jalan berlubang yang tertutup genangan air hujan.

“Saya dulu juga pernah terjatuh dan tertimpa sepeda motor saya sendiri dampak dari jalan berlubang tertutup genangan air hujan yang tidak diketahui pada malam hari. Dan berakibatkan, kaki saya hingga saat ini, masih sakit kambuh,” keluhnya.

Dihubungi terpisah, Ketua DPC LSM Banyuwangi, Daud Djoni WD terkait hal ini menjelaskan, mengacu pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.

“Jalan nasional wewenangnya Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi, dan jalan kota/kabupaten, wewenangnya Pemkot/Pemkab,” ungkap pria yang akrab disapa mas Joni itu.

Pasal 273 di UU yang sama menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

“Kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta,” tandasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas terkait masih belum bisa dihubungi oleh awak media. (ros)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button