SURABAYA, radarpenanews.com – Di era digital seperti sekarang, hampir semua aspek kehidupan kita dapat diakses melalui internet, Salah satu layanan yang semakin memudahkan pekerja untuk cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO (Jamsostek Mobile).
Tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor BPJS, karena sekarang Masyarakat dapat mendaftar akun JMO dengan mudah dari rumah. Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim, Hadi Purnomo, disela-sela kegiatan Gathering dengan media di Coban Rondo, Malang, 20 Desember 2024.
Sejak diluncurkan Aplikasi JMO merupakan salah satu bagian dari bentuk pelayanan BPJamsostek dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada pesertanya.
“Aplikasi JMO hadir tidak hanya dengan penyampaian informasi, tapi juga memiliki fitur-fitur yang berperan penting bagi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Jika selama ini peserta melakukan instalasi aplikasi JMO hanya sekedar untuk melakukan pencairan JHT, dengan durasi wktu lebih singkat klaim mulai dari pengajuan hingga klaim cair, dari yang rata-rata membutuhkan 5 hari, menjadi hanya 15 menit menggunakan JMO.
Melalui aplikasi ini peserta juga dapat melihat saldo, masa kepesertaan, jumlah iuran yang dilaporkan hingga jumlah program yang diikuti, sehingga peserta mengetahui apakah data yang dilaporkan sudah sesuai atau belum.
“Dengan Aplikasi JMO ini tidak hanya diperuntukkan untuk peserta BPJamsostek saja. Tapi juga seluruh masyarakat pekerja, dan lewat aplikasi ini juga dapat dilakukan pendaftaran peserta mandiri,” Tutur Hadi Purnomo.
Tampilan aplikasi JMO tidak hanya berisikan informasi mengenai 5 program, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tetapi juga menampilkan value added service seperti informasi mengenai perumahan pekerja, dana siaga, streaming, e-wallet, belanja, promo dan investasi.
Berikut Langkah-langkah Mendaftar Akun JMO BPJS Ketenagakerjaan:
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan:
-KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
-Nomor Kartu Keluarga (KK).
-Nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika Anda memiliki satu.
2. dowonload aplikasi JMO melalui link https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bpjstku untuk pengguna Android atau tautan https://apps.apple.com/id/app/jmo-jamsostek-mobile/id1444834757?l=id untuk pengguna IOS.
3. Buka Aplikasi JMO yang sudah terunduh di smartphone, kemudian klik Buat Akun Baru.
4. Jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, silahkan pilih, Ya, Saya Sudah Daftar.
5. Pilih jenis kepesertaan yang sesuai.
6. Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian klik selanjutnya.
7. Lengkapi data diri, kemudian klik selanjutnya.
8. Masukkan email yang akan digunakan untuk login, kemudian klik selanjutnya.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email, kemudian klik selanjutnya.
10. Masukkan nomor handphone yang aktif, kemudian klik selanjutnya.
11. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor handphone melaui SMS, kemudian klik selanjutnya.
12. Buat Kata Sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik selanjutnya.
13. Pilih Setuju setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan dan kemudian Akun JMO anda sudah berhasil dibuat.
Mendaftar akun JMO BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah langkah yang cerdas untuk memastikan perlindungan diri Anda saat bekerja. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menghindari repot-repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan meluangkan waktu yang lebih berharga untuk aktivitas lain. Ingatlah untuk selalu mematuhi ketentuan dan kondisi yang berlaku untuk memastikan Anda mendapatkan manfaat yang sesuai dengan kontribusi Anda. Dengan demikian, Anda dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus pada pencapaian tujuan karier Anda. (Humas/red)