Nunung Sri Iswahyuti peserta JKN aktif warga Tandes Kota Surabaya (Foto: ist)
SURABAYA, radarpenanews.com – BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat termasuk saat mengalami kecelakaan lalu lintas. Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis ketika mengalami kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) sampai dirawat di Rumah Sakit ini disampaikan Nunung Sri Iswahyuti (52), peserta JKN aktif warga Jl.Raya Tandes Kota Surabaya saat menyeberang di sekitar jalan dekat lampu merah (tet tot-red) depan stasiun Kereta Api Tandes Surabaya.
Nunung sapaan akrab perempuan yang memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama di Puskesmas Balongsari Surabaya ini menyampaikan, telah menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada (RSUD BDH) Surabaya di Jl. Raya Kendung 115 – 117 Sememi Benowo Surabaya dengan menggunakan fasilitas sebagai peserta JKN.
“Rawat inap intensif sampai beberapa hari dan diwajibkan rawat jalan ketika menggunakan kartu JKN di rumah sakit tersebut lancar, tidak ribet dan sepertinya sudah terkoneksi dengan beberapa system data antara Jasa Raharja, BPJS Kesehatan juga Rumah sakit,” ucap Nunung mengawali penjelasannya kepada awak media.
Lebih lanjut Nunung memaparkan, peristiwa laka lantas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 September 2024, sekira pukul 18.00 wib itu, langsung dilaporkan oleh keluarganya ke Kepolisian setempat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menggunakan BPJS Kesehatan saat terjadi kecelakaan. Syarat ini berkaitan dengan jenis kecelakaan sampai nilai biaya operasi kecelakaan.
“Pada saat itu pihak RSUD BDH mewajibkan status kepesertaan JKN harus aktif disertai Surat Laporan Kepolisian serta beberapa syarat lain. Ketika saya dalam kondisi sadar waktu rawat inap, keluarga saya menjelaskan bahwa syarat klaim kecelakaan BPJS Kesehatan telah diurus termasuk surat laporan kecelakaan kepolisian, untuk BPJS Kesehatan sebagai bukti kecelakaan lalu lintas. Setelah data kepesertaan BPJS Kesehatan diserahkan ke bagian pendaftaran RS, berikut surat Laporan Polisi, klaim disetujui, maka tanggungan biaya perawatan RS dari BPJS Kesehatan bisa digunakan,” beber Nunung.
Maka dari itu kata Nunung, pembiayaan dicover Jasa Raharja dan kelebihan biaya perawatan selama di rumah sakit Darma Husada di tanggung oleh BPJS Kesehatan.
Masih Nunung menuturkan, ia mengalami luka di kepala akibat benturan dan kaki terasa sakit. Proses masuk melalui pintu Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD BDH.
Bicara manfaat layanan ketika menjadi pasien sebagai peserta JKN kata Nunung, secara keseluruhan, pelayanan RS BDH bersama BPJS Kesehatan diterimanya sangat baik.
“Pada saat itu saya diperiksa di lab semua dengan menggunakan fasilitas yang lengkap, mulai foto rontgen, tes darah sampai CT Scan untuk mendeteksi luka di kepala akibat benturan di jalan aspal. Program jaminan kesehatan ini mudah, cepat dan tidak ribet,” tandas Nunung.
Sementara itu ungkap Nunung, semua biaya ditanggung BPJS Kesehatan setelah cos (cos of sales) anggaran klaim jasa raharaja habis, ia mengaku tidak dipungut biaya sepeserpun.
“Demikian juga ruang rawat inap, saya menempati ruang rawat inap pada saat dirawat di Rumah Sakit Dharma Husada sesuai kelas,” timpal Nunung.
Untuk proses penyembuhan selanjutnya usai rawat inap, wanita yang bekerja sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah dasar di Surabaya tersebut menambahkan, pasca rawat inap, seminggu kemudian kontrol ke Poli Rawat jalan di rumah sakit yang sama.
Perempuan yang mengaku sampai saat ini belum mengunduh aplikasi Mobile JKN karena memori di androidnya penuh itu mengatakan bahwa antrian online yang ia gunakan adalah aplikasi Ehealth Surabaya.
“Secara utuh dari pengalaman yang kami alami, saya puas dengan program JKN. Karena pelayanan darurat di Rumah Sakit begitu mudah tidak ribet, untuk data data saya juga sudah nge link dan terkoneksi dengan sekolah sebagai tempat bekerja saya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Diakhir Nunung berharap BPJS Kesehatan tetap mengedukasi masyarakat baik lembaga terkecil RT, RW, Kelurahan, sekolah, Instansi pemerintahan maupun swasta mengenai produk, fasilitas JKN dan layanan sosial yang menjadi hak bagi masyarakat peserta JKN.
“Lalu beberapa penyakit yang bisa tercover maupun yang tidak tercover oleh BPJS itu apa saja. Semoga JKN tetap bisa membantu masyarakat yang benar – benar membutuhkan,” pungkasnya. (red/artikel)