JatimLamongan

Menunggu Antrian Pembagian Sertipikat, PTSL Desa Balungtawun Lamongan Dipastikan Berhasil

Petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur saat melakukan pengukuran bidang di lapangan (Foto: ist)

LAMONGAN, radarpenanews.com – Kegiatan program pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan dipastikan berhasil, tinggal menunggu antrian pembagian sertipikat.

Hal ini dikatakan Kepala Desa (Kades) Balungtawung, Kecamatan Sukodadi, Sofwan Hadi, kepada awak media pada Jum’at malam (13/9/2024).

“Hal itu karena adanya informasi yang berkembang dimasyarakat desa setempat, menyusul adanya dugaan bahwa program PTS desa Balungtawun tidak selesai alias gagal,” ungkap salah satu warga setempat selaku pemohon sertipikat yang tak mau terpublikasi namanya.

Kepala Desa Balungtawun, Sofwan Hadi menjelaskan, bahwa kelengkapan berkas pemohon sertipikat desa Balungtawun sebanyak 993 bidang dan sudah lengkap saat ini lagi proses di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Lamongan, ini yang tahap pertama yakni bidang tanah pekarangan.

“Tinggal menunggu pembagian sertipikatnya berdasarkan urutan desa, kecamatan di Kabupaten Lamongan yang sudah terprogres oleh pihak kantor BPN Lamongan. Jadi masyarakat mohon untuk bersabar,” kata dia.

Sedangkan tahap kedua, bidang tanah pertanian juga sudah kami ajukan lagi ke kantor BPN sebagai usulan tambahan sejumlah 700 bidang pemohon, dengan spesifikasi sudah tergambar peta bidangnya tinggal menunggu SK dari kantor BPN untuk pelaksanaan pemberkasannya. Selanjutnya tahap dua ini berkas yang belum lengkap akan kita lengkapi bersama-sama panitia PTSL Desa.

Kendati demikian, bagi masyarakat yang belum mengajukan permohonan sertipikat, mungkin terkendala pembagian waris, hibah atau jual beli mohon segera diselesaikan kekeluargaan, mediasi agar tercapainya sebuah kemufakatan bersama.

Dalam hal ini Sofwan mengimbau, “Jangan sampai ada sengketa, gugatan, laporan atau pengaduan masyarakat ke APH (Aparat Penegak Hukum) yang menjadikan perpecahan antar keluarga, maka kita harus berkomitmen serta sama-sama sepakat untuk bisa menyelesaikan dengan musyawarah mufakat dan menyukseskan program PTSL di desa yang kita cintai ini,” ujarnya.

Diketahui, tambah Sofwan, sebelum penggambaran peta bidang, petugas PTSL desa melakukan pengukuran berdasarkan data yang dimiliki oleh desa dan seterusnya pematokan wajib dilakukan oleh pemohon bersama tetangga batas tanah dan hasilnya akan dilakukan singkroundnisasi oleh petugas PTSL desa bersama petugas dari BPN Lamongan berdasarkan data drone peta satelit yang dilakukan.

Oleh karenanya, mari kita sebagai warga masyarakat desa Balungtawun untuk bersama-sama menyukseskan program PTSL ini, agar tanah yang kita miliki ada sebuah jaminan dan kepastian hukum serta desa kita masuk dalam daftar desa lengkap, artinya bidang tanah yang ada di desa Balungtawun yang kita cintai ini semua nanti diharapkan statusnya sudah bersertipikat.

Selain itu, masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya,” tambah Sofwan.

Terpisah dan sebelumnya, Kasubag TU kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lamongan, Darmawang menguraikan, “Dari data yang ada di kantor ATR/BPN Lamongan, bahwa berkas pengajuan program PTSL di Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Lamongan pada tahun 2024 ini sebanyak 993 bidang sertipikat.

Kami sampaikan, sertipikat sudah selesai (K1) sebanyak 993 bidang sertipikat. Sedangkan usulan tambahan sebanyak 700 bidang. Akan tetapi, untuk usulan tambahan baru 700 bidang tersebut sudah ada Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), pengukuran tanah/bidang sudah diukur berkas belum klier/sertipikat belum selesai (K3), sebagai usulan tambahan.

Namun demikian, jika ada tambahan pemohon berapapun jumlahnya yang masih belum masuk dalam daftar pemohon PTSL bisa segera mengajukan lewat petugas PTSL yang ada di Desa, asalkan pemberkasannya selesai atau lengkap dan tanah yang diajukan tidak sedang dalam masalah (sengketa),” pungkasnya.

Dari data yang dihimpun, sebenarnya PTSL ini gratis. Namun ada biaya yang harus dibayar, meliputi tiga aspek. Yang pertama adalah kegiatan penyiapan dokumen. Yang kedua kegiatan pengadaan patok dan matrai. Yang ketiga kegiatan oprasional petugas kelurahan atau desa.

Apakah biaya tersebut mencapai Rp. 600 Ribu – Rp. 800 Ribu tergantung kesepakatan. Karena sebelumnya bahwa nominal tersebut ditetapkan sudah ada musyawarah antara peserta PTSL dengan petugas kelurahan atau desa.

Nah, makanya percuma pas musyawarah kok diam saja. Biaya Rp. 600 Ribu – Rp. 800 Ribu, Rp. 1 Juta atau lebih kok diam saja. Apabila musyawarah tidak melibatkan peserta PTSL ini yang termasuk pelanggaran. Jadi tidak tahu musyawarah tiba-tiba dikenakan biaya mahal yang tidak wajar atau terlalu memberatkan. (red/Rilis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button