Oleh: Arief Supriyono, S.T., S.H., S.E., M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM., CIRM., Ketua BPJS Watch, Pemerhati Jaminan Sosial Nasional dan Konsultan Publik
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan kini berada dalam titik kritis. Sepanjang 2025, JKN mencatat defisit sebesar Rp14,61 triliun, dipicu oleh pembayaran klaim yang mencapai Rp191,33 triliun, jauh melampaui penerimaan iuran yang hanya Rp176,72 triliun. Kondisi ini terus berlanjut hingga 2026, dengan BPJS Kesehatan mengalami defisit sekitar Rp2 triliun per bulan. Setiap bulan BPJS Kesehatan harus membayar klaim fasilitas kesehatan sekitar Rp16,5 triliun, sementara iuran yang terkumpul dari seluruh segmen peserta hanya berkisar Rp14 triliun, dengan rasio klaim yang telah menembus 108,72 persen,beban pelayanan Rp65,03 triliun berbanding pendapatan iuran Rp59,8 triliun.
Di tengah tekanan fiskal itu, pemerintah sesungguhnya telah menyiapkan bantalan. Sejak era Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat pembahasan APBN 2026, telah dialokasikan cadangan Rp20 triliun untuk mendanai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Namun, pencairan dana tersebut berlarut-larut. Di masa Menteri Keuangan berikutnya, Purbaya Yudhi Sadewa, dana itu baru direncanakan cair setelah BPJS Kesehatan benar-benar mengalami defisit total,logika yang dinilai keliru oleh para pemerhati jaminan sosial, karena menunggu krisis dahulu sebelum bertindak justru memperbesar risiko gagal bayar ke rumah sakit dan denda keterlambatan klaim.
Menteri Baru, Harapan Baru
Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara pada pertengahan September 2026 membuka babak baru sekaligus tanda tanya besar. BPJS Kesehatan kini menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) oleh Menteri Keuangan baru guna mencairkan suntikan dana Rp20 triliun yang pengajuannya sudah lama berada di meja Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Lawan Pemalakan Hutan Watu Lawang, Solidaritas KING Daulat Mbah Din Jadi Panglima
Kami BPJS Watch,secara terbuka mendesak agar Menteri Keuangan baru tidak menunda lagi. Kami mendorong Menteri Keuangan segera merealisasikan Rp20 triliun tersebut, mengingat Rp10 triliun yang sebelumnya dititipkan di Kementerian Kesehatan telah dikembalikan ke Kementerian Keuangan,sehingga secara logis dana itu semestinya bisa segera dicairkan untuk menutup defisit minimal Rp2 triliun per bulan. Saat ini BPJS Kesehatan hanya mampu mengumpulkan dana sekitar Rp14 triliun per bulan, sementara kebutuhan biaya pelayanan kesehatan mencapai sekitar Rp500 miliar per hari atau Rp16 triliun per bulan,sehingga terjadi kesenjangan arus kas (cash flow gap) sekitar Rp2 triliun setiap bulan.
Hingga awal September 2026, JKN telah mencakup 284,3 juta jiwa peserta yang dilayani oleh puluhan ribu fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Bila BPJS Kesehatan sampai gagal bayar ke rumah sakit, konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi menyentuh langsung layanan medis bagi masyarakat kecil yang paling bergantung pada JKN.
Dasar Hukum: Kesehatan Bukan Sekadar Wacana, Melainkan Perintah Konstitusi
Tuntutan BPJS Watch ini bukan semata aspirasi politik, melainkan berpijak pada perintah tegas konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengikat negara. Beberapa landasan hukum penting yang perlu diketahui publik antara lain:
1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 juga mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Dua pasal ini menjadi dasar bahwa jaminan kesehatan adalah hak konstitusional, bukan program karitatif yang bergantung pada belas kasihan anggaran.
2. UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang), menjadi payung hukum utama seluruh sistem jaminan sosial di Indonesia, termasuk prinsip gotong royong dan kepesertaan wajib yang menjadi ruh dari program JKN.
3. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang juga telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, menjadi dasar kelembagaan BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014 menggantikan PT Askes.
4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah beberapa kali diubah terakhir melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengatur secara teknis penyelenggaraan JKN, termasuk hak peserta atas manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar, kewajiban seluruh penduduk untuk menjadi peserta, serta ketentuan mengenai besaran dan mekanisme iuran, termasuk iuran PBI yang ditanggung pemerintah.
5. Regulasi mengenai iuran PBI dan mekanisme penetapannya sebelumnya juga sempat diuji melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020, yang mendorong perbaikan ekosistem pelaksanaan JKN dan penguatannya sebagai program asuransi sosial wajib bagi seluruh rakyat, dengan iuran masyarakat miskin dan tidak mampu ditanggung penuh oleh pemerintah.
6. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN mewajibkan status kepesertaan aktif JKN sebagai syarat berbagai layanan publik dan perizinan usaha,kebijakan yang berhasil mendorong cakupan kepesertaan nasional hingga mendekati 98 persen dari total penduduk Indonesia. Cakupan yang masif ini semestinya berbanding lurus dengan tanggung jawab fiskal pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keberlangsungan pembiayaannya.
7. Di tingkat pengelolaan keuangan internal, BPJS Kesehatan saat ini juga masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas (PP ALMA), yang akan menjadi dasar hukum penetapan status defisit aset bersih BPJS Kesehatan,status yang menjadi syarat administratif bagi pencairan dana talangan APBN. Regulasi teknis semacam ini semestinya tidak menjadi penghambat, melainkan justru mempercepat proses pencairan bantuan yang sudah sangat dibutuhkan.
Dari rangkaian regulasi di atas, jelas bahwa kewajiban negara untuk hadir dalam pembiayaan JKN bukanlah pilihan kebijakan yang bisa ditunda-tunda, melainkan amanat konstitusional dan legal yang mengikat. Ketika negara sudah mengalokasikan dana dalam APBN namun menahan pencairannya karena alasan administratif, hal ini berpotensi bertentangan dengan semangat perlindungan hak kesehatan yang dijamin UUD 1945 dan diturunkan dalam UU SJSN serta UU BPJS.
Konversi ke Iuran PBI: Solusi yang Lebih Berkeadilan
BPJS Watch mengusulkan agar dana Rp20 triliun tersebut tidak sekadar dicairkan sebagai talangan sesaat, tetapi dikonversi menjadi kenaikan nilai iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN. Saat ini besaran iuran PBI yang ditanggung pemerintah untuk masyarakat tidak mampu masih di angka Rp42.000 per orang per bulan,angka yang sudah bertahan lama di tengah kenaikan biaya pelayanan kesehatan, inflasi harga obat, dan pelemahan nilai tukar rupiah yang turut mengerek harga obat impor.
Pemberitaan terbaru bahkan menyinggung wacana kenaikan PBI JKN menjadi Rp57.250 per orang per bulan, sementara alokasi subsidi iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta mandiri kelas III diusulkan turun menjadi Rp4.200 per orang, dari sebelumnya Rp7.000. Perubahan struktur subsidi semacam ini perlu dikaji secara cermat dan terbuka kepada publik, sesuai amanat Perpres Jaminan Kesehatan, agar tidak justru membebani kelompok pekerja informal dan peserta mandiri kelas bawah yang selama ini juga rentan menunggak iuran karena tekanan ekonomi.
Pemutihan Tunggakan: Wujud Empati di Tengah Tekanan Ekonomi
Persoalan tunggakan iuran peserta JKN mandiri menjadi beban tersendiri bagi keberlanjutan program ini. Tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat membuat banyak peserta mandiri kesulitan membayar iuran secara rutin, sehingga menumpuk tunggakan yang pada akhirnya turut memperlebar defisit JKN. BPJS Watch mendorong pemerintah menganggarkan dana khusus bagi program pemutihan tunggakan iuran sebagai bentuk keberpihakan negara kepada rakyat kecil yang terdampak krisis ekonomi, sejalan dengan prinsip perlindungan sosial dalam UU SJSN.
Komitmen Bersama Pusat dan Daerah: Kunci Keberlanjutan UHC
Universal Health Coverage (UHC) tidak akan pernah tercapai tanpa komitmen kolektif dari seluruh tingkatan pemerintahan. Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab yang sama besar dalam mendukung keberlangsungan JKN,bukan hanya dengan mendeklarasikan status UHC di wilayah masing-masing, tetapi juga disiplin membayarkan iuran peserta PBI yang menjadi tanggung jawab APBD secara tepat waktu dan tepat jumlah, sebagaimana diatur dalam skema pembagian tanggung jawab pembiayaan PBI antara APBN dan APBD dalam regulasi Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA: Komitmen Mutu Layanan, RSUD Dr. Soetomo dan RSIA Putri Surabaya Raih Seva Paramahita Award 2026
Pesan dan Harapan kepada Pemerintah
Kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi, bukan sekadar layanan yang bergantung pada belas kasihan anggaran tahunan. BPJS Watch berharap Menteri Keuangan Suahasil Nazara dapat segera menuntaskan proses administratif dan menerbitkan regulasi yang diperlukan agar dana Rp20 triliun yang telah lama dijanjikan benar-benar cair ke BPJS Kesehatan,bukan setelah defisit total terjadi, melainkan sebagai langkah pencegahan agar layanan kesehatan rakyat tidak terganggu.
Pergantian pucuk pimpinan Kementerian Keuangan semestinya menjadi momentum percepatan, bukan alasan penundaan baru. Rakyat tidak butuh janji yang diulang setiap tahun; rakyat butuh bukti nyata bahwa negara hadir sesuai amanat UUD 1945 dan UU SJSN ketika mereka sakit. Dengan semangat gotong royong di mana semua saling menolong dan saling menjaga kesehatan bersama,kami yakin defisit JKN bukanlah persoalan yang mustahil diselesaikan, selama ada kemauan politik yang tulus dari seluruh pemangku kepentingan, dari pusat hingga daerah.
Kesehatan rakyat adalah investasi bangsa. Menunda anggarannya sama artinya dengan menunda amanat konstitusi itu sendiri.




