Forum SERASI, Sinergi BPJS Kesehatan Tingkatkan Mutu Layanan JKN Bersama Ombudsman, BPKN, dan YLKI

BPJS Kesehatan menggelar forum SERASI bersama Ombudsman, BPKN, dan YLKI di Surabaya, Jumat (5/6/2026). Foto: istimewa

SURABAYA, radarpenanews.com – BPJS Kesehatan menggelar forum Sinergi dan Kolaborasi (SERASI) bersama Ombudsman Republik Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Timur, Kota Surabaya, Jumat (5/6/2026).

Forum ini menjadi wadah evaluasi krusial guna membedah temuan lapangan serta meningkatkan mutu layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar lebih adil dan merata.

Usai kegiatan, dalam wawancara doorstop di hadapan awak media, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengapresiasi seluruh masukan dan catatan yang diberikan oleh kementerian, lembaga pengawas, serta organisasi perlindungan konsumen. Seluruh masukan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi mendalam untuk melakukan perbaikan berkelanjutan.

BACA JUGA : Terima Audiensi PGN, Kajati Jatim Dorong Ketahanan Energi Nasional

“Kami berterima kasih atas berbagai masukan yang diberikan oleh kementerian dan lembaga terkait. Ini menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan dan peningkatan mutu layanan BPJS Kesehatan,” ujar Akmal.

Akmal menegaskan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen penuh menjalankan amanah pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk memastikan peserta JKN, termasuk masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah terpencil seperti Madura, mendapatkan pelayanan optimal yang selaras dengan amanah Asta Cita Presiden mengenai jaminan kesehatan.

Pihaknya juga mengakui adanya beberapa catatan penting yang harus segera diperbaiki, seperti optimalisasi sistem Mobile JKN dan penyelesaian masalah antrian di fasilitas kesehatan (faskes).

“Kami mendorong seluruh masyarakat untuk menjadi peserta JKN aktif. Peran media juga sangat penting untuk membantu mengedukasi, karena dengan gotong royong, semua tertolong,” tambahnya.

Sementara, meski regulasi telah mengatur kemudahan akses, Ombudsman RI mengungkapkan masih menemukan kendala di lapangan, khususnya bagi peserta JKN yang mengakses faskes di luar daerah asalnya.

Kepala Pemeriksa Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin, memaparkan hasil pemantauan di sejumlah wilayah Madura, seperti Sumenep dan Pamekasan. Ditemukan adanya faskes yang menolak pasien JKN dari luar daerah atau membatasi pelayanan hanya satu kali kunjungan. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, peserta diperbolehkan mendapatkan pelayanan hingga tiga kali kunjungan.

“Permasalahan ini banyak disebabkan oleh kurangnya pemahaman petugas terhadap regulasi yang berlaku, serta masih rendahnya literasi masyarakat terkait prosedur dan hak mereka sebagai peserta JKN,” jelas Ahmad Sobirin.

Ahmad menambahkan, banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pelayanan kesehatan berjenjang, seperti kewajiban melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum dirujuk ke rumah sakit atau mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Untuk itu, Ombudsman mendesak BPJS Kesehatan memperkuat edukasi publik serta mendorong kolaborasi multi-pihak guna memperkuat sistem kesehatan di wilayah Madura.

Di tempat yang sama, Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, yang hadir sebagai perwakilan masyarakat dan negara menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri dalam mengelola program sebesar JKN. Sinergi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) lain mutlak diperlukan.

YLKI menyoroti sejumlah kendala mendasar di lapangan yang langsung berdampak pada pasien, seperti keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan, pemenuhan ketersediaan obat, serta keterbatasan faskes. YLKI mendesak adanya komitmen kuat dalam pemenuhan komitmen “janji layanan” agar masyarakat menerima haknya secara adil, setara, dan berkualitas.

“Catatan tersebut bukan hanya untuk BPJS Kesehatan. Kami akan melakukan breakdown kembali untuk membuat rekomendasi kepada stakeholder terkait. Janji kami hadir untuk menjamin bahwa setiap warga negara mendapatkan akses kesehatan yang sama, adil, dan berkelanjutan,” tegas Niti.

Sisi edukasi dan pemahaman masyarakat juga menjadi sorotan tajam dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Koordinator Tim Substansi BPKN, Primasetya T. Jatmiko, mengungkapkan bahwa tingkat literasi masyarakat mengenai Program JKN masih sangat mendasar.

BACA JUGA : Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026

“Masyarakat belum sepenuhnya mengetahui atau memahami prosedur Program JKN itu seperti apa. Mayoritas baru memahami bahwa menggunakan BPJS bisa berobat secara gratis,” ungkap Primasetya.

Merespons temuan dan urgensi pengembangan program ini, BPKN berkomitmen untuk menyusun dan menyampaikan rekomendasi strategis kepada Presiden, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta pemerintah pusat dan daerah.

Rekomendasi tersebut akan dipetakan ke dalam rencana aksi jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang demi memastikan keberlanjutan dan kenyamanan konsumen dalam mengakses layanan kesehatan nasional. (*/dym)