Hardiknas 2026: Jadikan Jaminan Sosial sebagai Pilar Baru Perjuangan Buruh

■ Pendidikan yang Memerdekakan 'Melek' Jaminan Sosial

OPINI3 Dilihat

Penulis: Ahmad Ansyori, Anggota Dewan Pakar DPP MHKI 2024-2027, Anggota DJSN periode 2014-2019, Ketua II P3HKI, Dosen, Advokat

SURABAYA – Setiap 2 Mei, bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Pendidikan Nasional. Momentum ini bukan sekadar ritual kalender, melainkan ruang refleksi atas cita-cita Ki Hajar Dewantara: pendidikan yang memerdekakan. Namun, di tengah lanskap sosial-ekonomi 2026 yang kian kompleks, pertanyaan kritis perlu diajukan: merdeka dari apa? Salah satu dimensi yang kerap terabaikan adalah kemerdekaan dari kerentanan hidup melalui pemahaman atas hak-hak jaminan sosial. Tanpa literasi ini, pendidikan berisiko hanya mencetak tenaga kerja yang kompeten secara teknis, tetapi rapuh secara struktural.

Secara filosofis, pendidikan dan jaminan sosial adalah dua sisi mata uang yang sama: keduanya bertujuan memanusiakan manusia. Ki Hajar Dewantara menegaskan bahwa pendidikan harus menuntun segala kodrat anak agar mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya. Dalam tradisi pemikiran Barat, John Dewey memandang pendidikan sebagai proses sosial yang membentuk kapasitas individu untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokratis. Amartya Sen, melalui capability approach, menekankan bahwa pembangunan sejati terletak pada perluasan kebebasan substantif, termasuk kebebasan dari kemiskinan, penyakit, dan ketidakpastian masa depan. Jaminan sosial adalah infrastruktur kebebasan itu. Tanpa pemahaman atas hak ini, kemerdekaan yang dicitrakan pendidikan hanya bersifat semu.

Perspektif Islam selaras dengan garis pemikiran tersebut. Konsep takaful (saling menanggung) dan maqasid al-shariah—khususnya hifz al-nafs (perlindungan jiwa) dan hifz al-mal (perlindungan harta), menegaskan bahwa sistem perlindungan sosial adalah wujud solidaritas kemanusiaan yang terlembaga. Ibn Khaldun dalam Muqaddimah menekankan bahwa ketahanan peradaban bertumpu pada asabiyyah (kohesi sosial) dan mekanisme redistribusi yang adil. Al-Qur’an juga menegaskan prinsip pemerataan: “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS. Al-Hasyr: 7). Jaminan sosial, dengan demikian, bukan belas kasihan negara, melainkan instrumen keadilan yang diamanatkan konstitusi (Pasal 28H ayat 3 UUD 1945) dan dioperasionalkan melalui UU No. 40/2004 dan UU No. 24/2011.

Indonesia telah membangun arsitektur perlindungan sosial yang komprehensif. Melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, program JKN, JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP telah menjangkau ratusan juta jiwa. Secara administratif, angka kepesertaan terus meningkat. Namun, cakupan administratif tidak serta-merta bermakna cakupan pemahaman. Data resmi menunjukkan puluhan juta peserta JKN berstatus tidak aktif, mayoritas akibat ketidaktahuan akan mekanisme iuran, manfaat, maupun konsekuensi tunggakan. Belum lagi jutaan pekerja informal, petani, nelayan, dan pekerja platform yang belum tersentuh perlindungan ketenagakerjaan secara memadai. Situasi ini semakin mendesak mengingat Indonesia sedang menjalani transisi demografi menuju populasi menua (aging population). Tanpa literasi yang memadai, kerentanan kesehatan dan finansial kelompok usia produktif hari ini akan bermuara pada beban struktural bagi generasi mendatang.

Di sinilah pendidikan menemukan peran transformatifnya. Literasi jaminan sosial bukan sekadar pengetahuan teknis administratif; ia adalah bagian integral dari literasi kewarganegaraan, literasi finansial, dan pendidikan hak asasi manusia. Ketika peserta didik memahami bahwa akses kesehatan layak, perlindungan hari tua, dan kompensasi kecelakaan kerja adalah hak konstitusional, pendidikan tidak lagi sekadar transfer pengetahuan, melainkan proses pemberdayaan struktural. Bahkan, manfaat jaminan sosial seperti beasiswa pendidikan anak bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia (sebagaimana diatur dalam skema JKM/BPJS Ketenagakerjaan) menunjukkan bahwa sistem ini memang dirancang untuk memutus mata rantai kerentanan antargenerasi.

Dalam perspektif global, integrasi literasi jaminan sosial ke dalam ekosistem pendidikan telah menjadi konsensus kebijakan pembangunan berkelanjutan. UNESCO dan ILO secara eksplisit menekankan bahwa pendidikan berkualitas (SDG 4) dan sistem perlindungan sosial universal (SDG 1.3) merupakan dua instrumen strategis yang saling memperkuat dalam membangun ketahanan masyarakat. Sejumlah negara seperti Finlandia, Jerman, dan Korea Selatan telah mengintegrasikan edukasi skema pensiun, asuransi kesehatan, serta hak-hak ketenagakerjaan ke dalam kurikulum pendidikan menengah dan kejuruan, dengan dampak terukur berupa peningkatan kepatuhan sukarela dan penurunan kerentanan finansial lintas generasi. OECD bahkan merekomendasikan social protection literacy sebagai kompetensi dasar abad ke-21, sejajar dengan literasi digital dan finansial. Pola ini mengonfirmasi bahwa pendidikan modern tidak berhenti pada pencerdasan kognitif, melainkan berfungsi sebagai mekanisme global untuk menormalisasi hak-hak sosial sebagai fondasi kewarganegaraan yang bertanggung jawab. Indonesia, yang tengah menghadapi transisi demografi dan ekonomi digital, perlu menyerap praktik baik ini agar tidak hanya menjadi penonton dalam agenda global, tetapi juga aktor yang proaktif membangun sistem perlindungan yang inklusif dan berkelanjutan.

Sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan nonformal harus menjadi ruang sosialisasi yang hidup. Integrasi dapat dilakukan melalui simulasi perhitungan iuran, studi kasus klaim, proyek kolaborasi dengan fasilitator BPJS, serta penyelarasan dengan mata pelajaran PPKn, Ekonomi, Prakarya, dan Pembelajaran Berbasis Proyek (PjBL). Guru memerlukan modul pelatihan khusus yang menerjemahkan regulasi menjadi narasi edukatif, sementara platform digital resmi harus menyediakan micro-learning, kalkulator simulasi hak, dan saluran aduan yang ramah pengguna. Keterlibatan orang tua dan komunitas melalui sekolah orang tua, karang taruna, dan majelis taklim akan memastikan literasi ini tidak berhenti di ruang kelas, tetapi meresap ke ekosistem sosial.

Ki Hajar Dewantara pernah mengingatkan bahwa kemerdekaan sejati terletak pada kemampuan manusia mengelola hidupnya secara bermartabat. Di era 2026, martabat itu mustahil diraih tanpa kesadaran atas hak-hak jaminan sosial. Pendidikan yang memerdekakan adalah pendidikan yang memastikan setiap warga tahu haknya, mampu mengaksesnya, dan berani memperjuangkannya secara kolektif. Momentum Hardiknas tahun ini seyogianya menjadi titik balik kebijakan: Kemendikbudristek bersama BPJS, Kemnaker, Kemensos, dan pemangku kepentingan terkait perlu menginisiasi Gerakan Nasional Literasi Jaminan Sosial yang terstruktur, terukur, dan berkelanjutan.

Hardiknas bukan sekadar penghormatan pada sejarah. Ia adalah panggilan untuk menjadikan literasi jaminan sosial sebagai pilar baru kurikulum kehidupan bangsa. Ketika generasi muda memahami bahwa jaminan sosial bukan program birokratis, melainkan hak yang dijamin konstitusi dan diikat oleh solidaritas kemanusiaan, maka kita tidak hanya membangun sistem perlindungan yang inklusif. Kita sedang membangun peradaban yang memanusiakan manusia.

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026. Mari wujudkan pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga melindungi.