Eks Kasatresnarkoba Bima Kota Seret Nama Kapolres dalam Dugaan Kasus Narkoba dan Gratifikasi Mobil Mewah

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam pusaran dugaan jaringan narkoba dan gratifikasi (Foto: istimewa)

BIMA KOTA, radarpenanews.com – Institusi Kepolisian kembali diguncang isu miring. Mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, melalui kuasa hukumnya mengeluarkan pengakuan mengejutkan yang menyeret nama atasannya, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam pusaran dugaan jaringan narkoba dan gratifikasi.

Malaungi mengklaim bahwa dirinya berada di bawah tekanan besar setelah diduga diminta oleh Kapolres untuk menyediakan satu unit mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar. Menurut pengakuannya, permintaan tersebut disertai ancaman pencopotan jabatan jika instruksi tidak dipenuhi.

“Tekanan tersebut membuat klien kami mencari jalan keluar instan dengan menjalin komunikasi dengan sosok berinisial KE,” ujar kuasa hukum Malaungi dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA : Polda Jatim Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang

Sosok KE sendiri diduga kuat memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah Bima.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, komunikasi tersebut berujung pada kesepakatan rahasia senilai Rp1,8 miliar untuk mengamankan aktivitas terlarang dari penindakan hukum. Hingga saat ini, dana sebesar Rp1 miliar dilaporkan telah terealisasi melalui transfer bertahap dalam dua termin, yakni Rp200 juta dan Rp800 juta ke rekening pihak ketiga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Bima Kota maupun pihak Kepolisian Daerah (Polda) setempat terkait tuduhan serius ini.

BACA JUGA : Dorong Akselerasi Swasembada Gula 2026, Kejati Jatim Terima Audiensi Direktur PT SGN

Masyarakat kini mendesak adanya transparansi dan investigasi menyeluruh dari internal Polri untuk mengusut kebenaran aliran dana tersebut.

Meski asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, pengakuan ini memicu gelombang kritik publik terkait integritas penegakan hukum di wilayah Bima Kota. Proses hukum yang objektif kini menjadi pertaruhan bagi wibawa institusi Polri dalam pemberantasan narkotika. (dym)