BPJS Watch Kawal Badan Usaha Surabaya Jadi Penjaga Nyawa JKN

OPINI9 Dilihat

Oleh: Arief Supriyono, S.T., S.H., S.E., M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM., CIRM., CIRP, Ketua BPJS WATCH, Pemerhati Jaminan Sosial Nasional dan Konsultan Publik

Selasa pagi, 27 Oktober 2026, kami menghadiri Sarasehan Badan Usaha bertema “Satu Komitmen, Jutaan Senyuman: Badan Usaha Peduli JKN” yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya. Di hadapan 150 badan usaha, dunia usaha diajak bukan hanya patuh pada aturan, tetapi juga peduli pada sesama. Sebagai lembaga pengawas independen, BPJS Watch menyambut baik ajakan itu. Namun tugas kami bukan sekadar bertepuk tangan. Kami ingin memastikan komitmen yang diucapkan hari ini benar-benar berubah menjadi perlindungan nyata bagi warga esok hari.

Mengapa badan usaha begitu penting? Jawabannya ada pada fondasi Program JKN. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menempatkan kegotongroyongan sebagai prinsip penyelenggaraan, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menugaskan BPJS Kesehatan menyelenggarakannya. Aturan teknisnya tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang terakhir diubah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga. Bagi pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, maupun swasta, iuran ditetapkan lima persen dari upah per bulan, dengan empat persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar pekerja. Besaran ini bertahan selama masa transisi, karena Perpres 59/2024 mengamanatkan pemerintah menetapkan manfaat, tarif, dan iuran setelah pelaksanaan KRIS dievaluasi.

BACA JUGA: Resmikan Prasasti Kuno di Nganjuk, Ning Lia: Jaga Budaya Nusantara Agar Tak Tergerus Zaman!

Karena itu, sebelum bicara kepedulian, kami perlu menegaskan kepatuhan. UU BPJS mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya, melaporkan data secara lengkap dan benar, serta menyetorkan iuran tepat waktu. Ketidakpatuhan membawa konsekuensi sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 86 Tahun 2013, dan pemerintah memperkuat pengawasannya lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Ada pula konsekuensi finansial yang sering luput dari perhatian. Peserta yang menunggak dan kemudian dirawat inap dikenai denda pelayanan, yang untuk peserta pekerja penerima upah ditanggung oleh pemberi kerja, dengan batas maksimal Rp30 juta. Artinya, kelalaian membayar iuran bisa berbalik menjadi beban perusahaan sendiri.

Perpres 59/2024 juga membawa perubahan besar pada mutu layanan yang dirasakan pekerja. Aturan ini memperkenalkan kelas rawat inap standar (KRIS), yaitu standar minimum fasilitas ruang perawatan yang berhak diterima setiap peserta. Pasal 46A ayat (1) mengatur 12 kriteria KRIS, dan menurut Pasal 103B ayat (1), seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib menerapkannya paling lambat 30 Juni 2025. Bagi badan usaha, ini kabar baik sekaligus peluang. Pekerja kini memiliki standar kenyamanan dan keselamatan rawat inap yang lebih setara, dan bagi yang menginginkan layanan lebih tinggi, selisih biayanya dapat dibayar oleh peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan. Perusahaan yang ingin memberi manfaat tambahan bagi pekerjanya kini punya payung aturan yang jelas. Perpres yang sama juga mengatur jaminan bagi pekerja yang mengalami PHK, keringanan denda, dan pemindahan fasilitas kesehatan, sehingga perlindungan pekerja tidak terputus di saat paling rawan.

Satu hal lagi perlu dicatat badan usaha. Pasal 52 ayat (1) Perpres 59/2024 menegaskan bahwa penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja tidak ditanggung JKN. Maka kepatuhan pada JKN harus berjalan beriringan dengan kepatuhan pada program ketenagakerjaan, agar pekerja tidak terjebak di celah perlindungan.

Di atas fondasi kepatuhan itulah kepedulian memiliki makna. Kami mengapresiasi badan usaha yang mengalokasikan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL), sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 Tahun 2012, untuk mendaftarkan warga kurang mampu sebagai peserta JKN, bahkan melunasi tunggakan iuran peserta yang nonaktif. Langkah ini sangat berarti, sebab banyak warga kehilangan perlindungan bukan karena enggan, melainkan karena tunggakan menumpuk saat mereka kesulitan ekonomi. Namun donasi tidak boleh menjadi penebus kewajiban. Perusahaan yang rajin berdonasi tetapi masih menyembunyikan sebagian pekerja atau melaporkan upah di bawah yang sebenarnya tetap merugikan pekerja dan program. Kepedulian sejati dimulai dari pekerja di rumah sendiri.

Agar donasi benar-benar bermakna, ia perlu dikawal dengan tata kelola yang baik. Penerima harus tepat sasaran, yaitu warga yang memang membutuhkan dan belum mendapat bantuan iuran dari sumber lain, sehingga verifikasi data bersama dinas terkait menjadi penting. Donatur berhak mengetahui bahwa dananya digunakan sesuai peruntukan, sehingga pelaporan yang transparan harus tersedia, sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Donasi juga perlu berkelanjutan, karena bantuan yang berhenti di tengah jalan dapat membuat penerimanya kembali nonaktif.

Kami juga menggarisbawahi bahwa donasi melengkapi, bukan menggantikan, tanggung jawab negara. UU Nomor 40 Tahun 2004 mengamanatkan pemerintah membantu iuran bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Karena itu, kami berharap Pemerintah Kota Surabaya, yang pada sarasehan ini diwakili Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Bapak Agus Hebi serta perwakilan Dinas Kesehatan, terus memperkuat pendataan dan pembiayaan warga rentan, agar uluran tangan dunia usaha tidak menjadi satu-satunya sandaran.

Dari sini, peluang kolaborasi terbuka lebar. Kehadiran Apindo Surabaya dan Baznas Kota Surabaya menunjukkan bahwa jejaring pengusaha dan lembaga zakat dapat menjadi kekuatan besar bagi keluarga yang belum terlindungi. Kami mendorong agar kolaborasi ini dilembagakan melalui mekanisme yang jelas, bukan inisiatif sesaat.

BACA JUGA: Kerja Bareng Disdik Kab. Kediri dengan BKAD Gelar Sosialisasi Aplikasi Smart Asset

Paparan Ibu Ulan, Kepala Bidang Kepesertaan, dan Ibu Eni, Kepala Bidang Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, mengingatkan kami bahwa keberlanjutan JKN adalah soal angka sekaligus soal manusia. Dari sisi kepesertaan, cakupan telah mencapai 98,58% dari 3.008.930 penduduk, dengan 42.683 jiwa (1,42%) belum terdaftar. Namun hanya 2.529.294 peserta (84,06% dari penduduk) yang berstatus aktif, sementara 436.953 jiwa nonaktif. Yang patut menjadi catatan badan usaha, segmen pekerja penerima upah (PPU) menyumbang 102.814 peserta nonaktif. Dari sisi keuangan, hingga September 2026 iuran yang diterima sebesar Rp2,557 triliun (kolektibilitas 99,25%), sedangkan biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp4,064 triliun, sehingga rasio klaim menyentuh 158,94%. Artinya, setiap rupiah iuran yang masuk menanggung beban layanan yang jauh lebih besar. Kepesertaan yang aktif dan iuran yang dibayar tepat waktu menentukan kemampuan program membiayai layanan di fasilitas kesehatan, dan setiap peserta nonaktif berarti satu keluarga rentan jatuh miskin saat sakit.

Atas semua itu, kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Bapak Haji Muhammad Aras, yang menyampaikan apresiasi kepada badan usaha yang telah berkontribusi besar bagi keberlanjutan Program JKN. Apresiasi itu kami harap menjadi pemantik, bukan sekadar penutup acara. Kami berharap badan usaha menjadi pelopor kepatuhan sekaligus kepedulian, BPJS Kesehatan menjaga mutu layanan dan keterbukaan informasi, pemerintah daerah memperkuat sinergi, dan masyarakat berani menyuarakan keluhan melalui kanal resmi.

Pada akhirnya, tema “Satu Komitmen, Jutaan Senyuman” adalah janji yang indah. Senyuman itu baru nyata bila seorang ibu dapat berobat tanpa cemas soal biaya, seorang pekerja dirawat di ruang yang layak tanpa takut kehilangan penghasilan, dan setiap rupiah yang dititipkan sampai kepada yang berhak. BPJS Watch Jawa Timur siap terus mengawal, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan gotong royong ini tidak berhenti sebagai slogan. Bagi badan usaha, inilah kesempatan menjadikan kepedulian sebagai budaya perusahaan. Bagi kita semua, ini pengingat bahwa JKN adalah rumah bersama yang hanya kokoh bila dijaga bersama.