BPJS Ketenagakerjaan-Baznas Jatim Beri Santunan & Beasiswa Guru TPQ

BERITA DAERAH5 Dilihat

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Irvansyah Utoh Banja (kanan) bersama perwakilan BAZNAS Jawa Timur menunjukkan dokumen penandatanganan kerja sama sinergi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mustahik pekerja sosial keagamaan, disaksikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Islamic Center Surabaya, Minggu (11/10/2026). (istimewa)

SURABAYA, radarpenanews.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sosial keagamaan melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur.

Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang disaksikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Islamic Center Surabaya, Minggu (11/10/2026).

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan langkah untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi mustahik yang menjalankan aktivitas sosial dan keagamaan.

BACA JUGA: Sheraton Surabaya Hadirkan Akhir Pekan Bernuansa Merah Muda Dukung Bulan Kepedulian Kanker Payudara

Menurut Irvansyah, guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan pekerja sosial keagamaan memiliki peran penting di tengah masyarakat. Mereka tidak hanya berkontribusi dalam dunia pendidikan, tetapi juga membantu membangun karakter dan menanamkan nilai-nilai keagamaan kepada generasi muda.

“Melalui sinergi dengan BAZNAS Jawa Timur, kami ingin memastikan bahwa pekerja sosial keagamaan juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka memiliki risiko dalam menjalankan aktivitasnya sehingga perlu memperoleh perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian dunia,” ujar Irvansyah.

Menurut Irvansyah, pekerjaan sama ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja yang selama ini belum terlindungi sepenuhnya. Dukungan berbagai pihak yang diperlukan agar manfaat jaminan sosial dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya untuk pekerja formal. Pekerja sosial keagamaan, termasuk guru TPQ, juga perlu mendapatkan perhatian. Dengan adanya kolaborasi ini, kami berharap semakin banyak pekerja yang terlindungi sehingga mereka dapat menjalankan pengabdian dengan lebih tenang,” katanya.

Dalam kegiatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris seorang guru TPQ Hidayatul Mubtadiin, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Selain itu, diberikan manfaat beasiswa pendidikan untuk satu orang anak sebesar Rp48 juta. Penyerahan manfaat tersebut menjadi bukti bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan bagi keluarga ketika peserta meninggal dunia.

Santunan dapat membantu keluarga memenuhi kebutuhan setelah kehilangan pencari nafkah, sedangkan beasiswa mendukung kemiskinan pendidikan anak yang ditinggalkan.

Irvansyah menegaskan bahwa manfaat jaminan sosial tidak berhenti pada pesertanya, tetapi juga memberikan perlindungan bagi keluarga yang menjadi ahli waris.

“Ketika seorang peserta meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tentu menghadapi situasi yang tidak mudah. ​​Melalui manfaat Jaminan Kematian dan beasiswa pendidikan sesuai ketentuan program, kami berharap keluarga memperoleh dukungan untuk melanjutkan kehidupan dan pendidikan anak,” ujarnya.

Lebih jauh ditambahkan, perluasan kepesertaan harus berjalan seiring dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan dunia usaha. Semakin luas perlindungan yang diberikan, semakin banyak pekerja dan keluarga yang dapat merasakan manfaat jaminan sosial ketika risiko terjadi,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan bersama BAZNAS Jawa Timur dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Wilayah XII Surabaya Bali Nusra menyerahkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.000 guru TPQ yang hadir.

Bantuan tersebut bersumber dari program tanggung jawab sosial perusahaan atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BSI RO XII Surabaya Bali Nusra.

Bantuan iuran diharapkan dapat membuka akses perlindungan bagi para guru TPQ, terutama mereka yang membutuhkan dukungan pembiayaan untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Irvansyah mengapresiasi dukungan BAZNAS dan BSI dalam memperluas perlindungan pekerja sosial keagamaan. Menurutnya, keterlibatan lembaga zakat dan dunia usaha menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem perlindungan sosial yang lebih inklusif.

“Kami mengapresiasi dukungan BAZNAS Jawa Timur dan BSI. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa perlindungan pekerja membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Harapannya, program seperti ini dapat berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak pekerja sosial keagamaan di Jawa Timur,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut berlangsung bersamaan dengan program pemeriksaan mata dan pemberian 1.000 kacamata gratis bagi guru TK, Raudhatul Athfal (RA), dan TPQ yang digelar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama BAZNAS Jawa Timur. Program ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA: Dua Tahun UHC Jember, Bupati Luncurkan ‘Mobil Cinta’ Layanan JKN

Di tempat yang sama, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa guru kesehatan perlu menjadi perhatian bersama karena berpengaruh terhadap kenyamanan mereka dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar.

Pemeriksaan mata dilakukan untuk mengetahui kondisi penglihatan penerima, sehingga kacamata yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Jawa Timur, HM Ghofirin, menyampaikan bahwa kuota 1.000 peserta program pemeriksaan mata dan kacamata gratis terpenuhi selama masa pendaftaran berani pada 3–5 Oktober 2026.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan, BAZNAS Jawa Timur, BSI, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan kesehatan para pendidik, tetapi juga memperkuat perlindungan sosial bagi guru TPQ dan pekerja sosial keagamaan beserta keluarganya. (*/aps)