Oleh: Arief Supriyono,S.T.,S.H.,S.E.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM., CIRM., CIRP, Ketua BPJS WATCH, Pemerhati Jaminan Sosial Nasional dan Konsultan Publik
Keputusan BPJS Kesehatan Cabang Gresik mengakhiri kerja sama dengan RS Petrokimia Gresik (RSPG) sejak 15 September 2026, menyusul temuan dugaan indikasi kecurangan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), adalah langkah tegas yang patut diapresiasi. Namun di balik ketegasan itu, tersimpan persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar putusnya satu perjanjian kerja sama: bagaimana memastikan ratusan bahkan ribuan peserta JKN yang selama ini bergantung pada RSPG, termasuk sekitar 180-an peserta hemodialisis, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang paripurna, tanpa terputus, dan tanpa kebingungan.
Selama ini ada kecenderungan menyerahkan seluruh tanggung jawab sosialisasi dan edukasi pengalihan layanan kepada BPJS Kesehatan semata. Padahal, dengan keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki, mustahil bagi BPJS Kesehatan menjangkau dan mengedukasi setiap pasien secara personal dalam waktu singkat. Di sinilah letak persoalan mendasarnya: edukasi pasien bukan tugas satu lembaga, melainkan tanggung jawab bersama.
Rumah Sakit Petrokimia Gresik sendiri, sebagai pihak yang selama bertahun-tahun menjadi rumah kedua bagi pasien-pasiennya, memiliki kewajiban moral dan operasional untuk secara komprehensif menjelaskan kepada pasien dan keluarganya: ke mana mereka harus dirujuk, dokumen apa yang diperlukan, dan bagaimana prosedur pengalihan berjalan. Rumah sakit tidak bisa berlepas tangan hanya karena kerja samanya telah berakhir, sebab hubungan dokter-pasien dan tanggung jawab etik pelayanan tidak berhenti pada tanggal administratif semata.
BACA JUGA: FAST TG Archery Academy Gelar Fun Practice Panahan di Unesa
Di sisi lain, Dinas Kesehatan, PERSI (Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia), BPJS Watch, pemerintah kabupaten, hingga media massa, semuanya memiliki peran strategis masing-masing,baik sebagai pengawas, penyambung informasi, maupun penekan agar proses transisi berjalan tertib dan tidak menimbulkan keresahan sosial.
Perlu ditegaskan, hak atas layanan kesehatan yang tidak terputus bukan sekadar imbauan moral, melainkan amanat konstitusi dan regulasi turunannya. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Amanat ini diperkuat oleh Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial dan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Pada level undang-undang, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi dasar hukum penyelenggaraan JKN, sekaligus mengatur kewajiban BPJS Kesehatan menjamin keberlangsungan pelayanan bagi peserta, termasuk saat terjadi pemutusan kerja sama dengan fasilitas kesehatan. Kehadiran UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan semakin menegaskan prinsip pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Pada level Peraturan Presiden, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya menjadi payung teknis penyelenggaraan JKN sekaligus dasar diterbitkannya aturan mengenai pencegahan kecurangan program jaminan kesehatan.
Mengenal Permenkes Nomor 16 Tahun 2019: Literasi bagi Publik tentang Fraud JKN
Agar masyarakat, khususnya peserta JKN di Gresik, memahami dasar hukum di balik keputusan BPJS Kesehatan, penting untuk mengenal lebih dekat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Regulasi ini diterbitkan berdasarkan amanat Pasal 95 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan menggantikan Permenkes Nomor 36 Tahun 2015 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Beberapa ketentuan penting dalam Permenkes ini yang relevan untuk dipahami publik:
Pasal 1 angka 1 mendefinisikan kecurangan (fraud) sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan melalui perbuatan curang yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Unsur “kesengajaan” ini penting dipahami, sebab fraud berbeda dengan kesalahan administratif yang tidak disengaja.
Pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa kecurangan dalam program JKN dapat dilakukan oleh lima pihak, yaitu: Peserta; BPJS Kesehatan; Fasilitas Kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan; penyedia obat dan alat kesehatan; serta pemangku kepentingan lainnya. Ini menegaskan bahwa fraud bukan hanya potensi kesalahan dari satu pihak, melainkan risiko yang bisa muncul dari seluruh ekosistem JKN.
Pasal 3 ayat (1) mewajibkan BPJS Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membangun sistem pencegahan kecurangan, mulai dari penyusunan kebijakan, pengembangan budaya anti-fraud, hingga pembentukan tim pencegahan kecurangan di masing-masing institusi.
Pasal 6 ayat (1) dan (2) menjadi dasar bagi Menteri Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, maupun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau perintah pengembalian kerugian kepada pihak yang dirugikan. Ayat (6) pada pasal yang sama secara eksplisit menegaskan bahwa pengenaan sanksi tambahan, seperti denda atau pencabutan izin, harus mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan kesehatan kepada peserta,inilah dasar mengapa BPJS Kesehatan tetap memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi pasien hemodialisis, alih-alih memutus layanan secara mendadak.
Pasal 7 dan Pasal 8 mengatur pengelompokan kategori pelanggaran menjadi ringan, sedang, dan berat, dengan tingkat sanksi yang proporsional: dari sanksi teguran lisan untuk pelanggaran ringan, hingga sanksi tambahan berupa denda administratif atau pencabutan izin untuk pelanggaran kategori berat. Lampiran Permenkes ini bahkan merinci ambang batas nilai kerugian sebagai penentu kategori pelanggaran,mulai dari kerugian di bawah Rp50 juta (ringan) hingga di atas Rp500 juta (berat) untuk setiap jenis kecurangan.
Pasal 6 ayat (7) juga menegaskan hal penting lain: sanksi administratif yang dijatuhkan tidak menghapus kemungkinan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga kasus fraud yang merugikan keuangan negara tetap dapat diproses secara hukum jika diperlukan.
Pemahaman terhadap pasal-pasal ini penting agar masyarakat tidak salah memaknai langkah BPJS Kesehatan sebagai tindakan sepihak yang merugikan pasien, melainkan sebagai pelaksanaan kewajiban hukum yang telah diatur secara rinci, dengan tetap memprioritaskan keberlangsungan layanan bagi peserta terdampak.
Menjaga Amanah Iuran: Prinsip Kehati-hatian demi Kita Bersama
Ada dimensi penting lain yang patut digarisbawahi dari keputusan tegas ini: langkah pemutusan kerja sama akibat indikasi kecurangan sejatinya adalah wujud nyata BPJS Kesehatan menjalankan amanahnya sebagai pengelola dana amanat—bukan dana milik korporasi, melainkan dana yang bersumber dari iuran gotong royong seluruh peserta JKN dan kontribusi negara.
Sesuai dengan UU SJSN dan UU BPJS, BPJS Kesehatan wajib mengelola dana jaminan sosial dengan prinsip kehati-hatian (prudential), efisiensi, dan akuntabilitas. Setiap rupiah iuran yang dibayarkan peserta,baik pekerja, pemberi kerja, maupun subsidi dari APBN dan APBD bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)adalah amanah yang harus dijaga agar tidak bocor akibat praktik klaim yang tidak sesuai ketentuan. Ketegasan menindak indikasi fraud, sekalipun kerugian telah dikembalikan oleh pihak rumah sakit, justru menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan tidak kompromi terhadap potensi kebocoran keuangan yang pada akhirnya dapat merugikan peserta lain dan keuangan negara secara luas.
Prinsip kehati-hatian ini penting untuk terus digaungkan kepada masyarakat, sebab keberlangsungan program JKN jangka panjang sangat bergantung pada kesehatan finansial dana jaminan sosial. Setiap tindakan kecurangan yang dibiarkan berpotensi menggerus keberlanjutan manfaat bagi puluhan juta peserta lainnya di seluruh Indonesia. Maka, langkah tegas seperti ini semestinya dipahami publik bukan sebagai hukuman yang merugikan pasien, melainkan sebagai bentuk perlindungan jangka panjang terhadap dana milik bersama.
Sebab pada hakikatnya, BPJS Kesehatan bukan sekadar lembaga negara yang berjalan sendiri,BPJS Kesehatan adalah milik kita bersama. Ia dibangun dari iuran gotong royong rakyat Indonesia, untuk rakyat Indonesia. Menjaga BPJS Kesehatan agar tetap sehat secara finansial dan bersih dari penyimpangan adalah tanggung jawab kolektif: peserta yang taat membayar iuran, fasilitas kesehatan yang jujur dalam klaim, regulator yang tegas mengawasi, hingga masyarakat yang aktif melapor bila menemukan indikasi penyimpangan. Dengan menjaga BPJS Kesehatan, sesungguhnya kita sedang menjaga hak generasi kita sendiri dan generasi mendatang atas layanan kesehatan yang berkeadilan.
Berakhirnya kerja sama ini semestinya dilihat bukan sebagai krisis, melainkan momentum. Pemerintah Kabupaten Gresik, melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, memiliki kesempatan emas untuk membuktikan kapasitas dan komitmennya dalam melayani peserta JKN yang beralih dari RSPG. Ini adalah ujian nyata bagi pelayanan kesehatan milik daerah: apakah mampu menyediakan kapasitas tempat tidur, tenaga medis, dan layanan penunjang seperti hemodialisis dan kemoterapi secara memadai, sekaligus menunjukkan bahwa fasilitas kesehatan milik pemerintah dapat menjadi andalan masyarakat, tidak kalah dari rumah sakit swasta atau BUMN.
Pemerintah daerah perlu memastikan RSUD-nya siap menerima limpahan pasien tanpa menambah beban antrean yang berlebihan, serta berkoordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit mitra lain seperti RS Semen Gresik yang telah ditetapkan sebagai salah satu tujuan pengalihan layanan kemoterapi.
Jangan Sampai Situasi Menjadi Tidak Kondusif
Transisi pelayanan kesehatan, apalagi menyangkut pasien dengan kondisi kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan hemodialisis rutin atau pasien kanker yang menjalani kemoterapi, adalah persoalan yang sangat sensitif. Kesalahan komunikasi sekecil apa pun berpotensi menimbulkan kepanikan, bahkan keresahan sosial yang lebih luas.
Karena itu, seluruh pihak,BPJS Kesehatan, RSPG, Dinas Kesehatan, BPJS Watch, PERSI, pemerintah daerah, hingga media,perlu menahan diri dari narasi yang saling menyalahkan atau memperkeruh suasana. Yang dibutuhkan pasien saat ini bukan polemik, melainkan kepastian: kepastian bahwa pengobatan mereka akan tetap berjalan, kepastian ke mana harus dirujuk, dan kepastian bahwa hak-hak mereka sebagai peserta JKN tetap dilindungi negara.
BACA JUGA: Aloft by Marriott Surabaya Pakuwon City Bawa Konsep Silent Disco Run Pertama ke Surabaya
Langkah BPJS Kesehatan menyiapkan formulir pilihan pengalihan layanan, menempatkan petugas BPJS SATU di lokasi, serta memberi kelonggaran waktu hingga 31 Desember 2026 bagi pasien hemodialisis adalah itikad baik yang perlu didukung, bukan hanya oleh sistem, tetapi oleh kesigapan semua pemangku kepentingan di lapangan.
Pada akhirnya, kasus RS Petrokimia Gresik ini mengingatkan kita bahwa Jaminan Kesehatan Nasional bukan sekadar produk administratif BPJS Kesehatan, melainkan hasil kerja kolektif seluruh ekosistem kesehatan bangsa. Ketika satu simpul dalam ekosistem itu terputus, simpul-simpul lain harus segera menguatkan diri agar jaring pengaman sosial ini tidak berlubang.
Pasien tidak boleh menjadi korban dari persoalan administratif dan kepatuhan yang terjadi antara institusi. Mereka berhak mendapatkan layanan kesehatan yang paripurna,sesuai amanat konstitusi dan regulasi yang ada tanpa harus menanggung dampak dari proses yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama para pemangku kepentingan.
Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan untuk menjunjung tinggi integritas, bagi BPJS Kesehatan untuk terus konsisten menjaga dana amanat peserta dengan prinsip kehati-hatian, dan bagi kita semua untuk menyadari bahwa BPJS Kesehatan adalah milik bersama yang harus dijaga bersama-sama pula. Sebab pada akhirnya, tidak ada satu pun peserta JKN yang boleh tertinggal dalam mengakses haknya atas kesehatan.









