Oleh: Arief Supriyono,S.T.,S.H.,S.E.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM., CIRM., CIRP, Ketua BPJS Watch, Pemerhati Jaminan Sosial Nasional dan Konsultan Publik
Angka yang Menentukan, Bukan Sekadar Menghitung
Bayangkan sebuah keluarga di pinggiran kota. Suaminya buruh harian lepas, penghasilan naik-turun tergantung ada tidaknya proyek. Rumahnya sederhana, punya satu motor tua untuk antar-jemput anak sekolah. Bulan ini mereka pusing karena harga beras, minyak goreng, dan gas melon terus naik, sementara pemasukan stagnan. Lalu suatu hari mereka mengecek status di aplikasi Cek Bansos dan kaget: keluarga ini masuk desil 7. Tidak lagi berhak menerima Program Keluarga Harapan maupun Bantuan Pangan Non Tunai.
Cerita semacam ini bukan fiksi. Ia mengemuka luas di media sosial sepanjang Agustus 2026, ketika publik ramai-ramai membandingkan status desil mereka dengan kondisi ekonomi yang mereka rasakan sehari-hari. Banyak yang merasa “naik kelas” secara statistik, padahal isi dompetnya tidak pernah benar-benar berubah.
Di sinilah pertanyaan besar itu muncul: apakah sistem klasifikasi desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) benar-benar mencerminkan realitas ekonomi rakyat hari ini? Atau ia justru menjadi tembok birokrasi yang mempersempit akses masyarakat miskin terhadap jaminan sosial, di tengah pemerintah yang justru menggelontorkan anggaran besar untuk program-program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan food estate?
BACA JUGA: SMAN 1 Krian Gandeng Garda Semeru Nusantara Gelar Sosialisasi P4GN
Apa Itu Sebenarnya Sistem Desil DTSEN?
Penting diluruskan sejak awal: beredar sebuah infografis “Tabel Sistem Desil Terbaru 2026” yang mencantumkan batas pengeluaran spesifik untuk tiap desil,misalnya desil 1 dianggap berpengeluaran di bawah Rp480.000 per bulan, desil 10 di atas Rp12 juta. Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial telah menegaskan bahwa tabel tersebut **tidak resmi alias hoaks**. BPS tidak pernah mempublikasikan patokan nominal rupiah untuk setiap desil, karena penentuan desil sejatinya bersifat multidimensi: mencakup kondisi tempat tinggal, akses sanitasi dan air bersih, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, disabilitas, hingga kepemilikan aset dan usaha.
Namun justru di titik inilah persoalannya menjadi lebih pelik, bukan lebih sederhana. Karena desil bukan angka pendapatan yang bisa diverifikasi langsung, melainkan hasil pemeringkatan relatif antar-keluarga berdasarkan puluhan variabel, masyarakat awam sulit memahami mengapa status mereka bisa berubah drastis. Ketidaktahuan ini justru melahirkan kebingungan, ketidakpercayaan, dan yang paling berbahaya potensi kesalahan sasaran (exclusion error) yang membuat keluarga miskin sungguhan tercoret dari daftar penerima bantuan.
Payung Hukum: Legal, Tapi Belum Tentu Adil
Secara regulasi, transisi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN memiliki dasar yang jelas:
– **Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025** menjadi landasan utama pengalihan basis data penyaluran bantuan sosial ke DTSEN, yang kini dikelola BPS dan mencakup seluruh 100% populasi (desil 1–10), bukan hanya 40% penduduk termiskin seperti DTKS sebelumnya.
– **Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2025** mendefinisikan DTSEN sebagai basis data tunggal individu dan keluarga yang memuat kondisi sosial-ekonomi serta peringkat kesejahteraan.
– **Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025** mengatur penetapan peringkat kesejahteraan keluarga sebagai dasar penyaluran bansos.
– Semua ini bermuara pada **Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin**, yang mengamanatkan negara untuk memiliki basis data akurat dalam penanggulangan kemiskinan, serta **Perpres tentang Satu Data Indonesia** yang mengatur integrasi data lintas kementerian dan lembaga.
Secara administratif, kerangka hukum ini sah dan bahkan bisa dibilang progresif menyatukan data yang selama ini tercecer di berbagai kementerian (DTKS, Regsosek, P3KE) memang langkah yang secara teori bisa menekan penerima ganda dan salah sasaran. Kebijakannya kini membatasi bansos reguler seperti PKH dan BPNT hanya untuk desil 1 sampai 4, sementara desil 5 ke atas dianggap sudah “mandiri” secara ekonomi.
Tetapi legalitas prosedural tidak otomatis berarti keadilan substantif. Ketika sebuah keputusan administratif menentukan apakah sebuah keluarga bisa makan layak bulan ini atau tidak, akurasi data menjadi soal hidup-mati, bukan sekadar soal tertib administrasi.
Ironi di Tengah Kenaikan Harga
Yang membuat polemik desil ini terasa lebih menyakitkan adalah timingnya. Klasifikasi ini diberlakukan justru di saat harga-harga kebutuhan pokok beras, minyak goreng, gas elpiji, hingga ongkos transportasi terus merambat naik. Daya beli masyarakat kelas bawah dan menengah-bawah tergerus, sementara kriteria kelayakan bantuan justru diperketat lewat mekanisme yang, bagi banyak orang, terasa seperti kotak hitam: mereka tidak tahu persis variabel apa yang membuat status mereka berubah, dan proses banding lewat fitur “Usul Sanggah” pun memerlukan literasi digital dan kesabaran administratif yang tidak semua keluarga miskin miliki.
Di sisi lain, publik menyaksikan pemerintah menggelontorkan anggaran besar untuk program-program prioritas nasional: Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar jutaan anak sekolah dan ibu hamil, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi salah satu proyek unggulan pembangunan ekonomi desa, serta perluasan food estate untuk ketahanan pangan nasional. Program-program ini punya tujuan mulia dan bisa dipahami sebagai investasi jangka panjang. Namun bagi keluarga yang baru saja kehilangan status penerima bansos karena “naik desil”, narasi prioritas anggaran ini mudah terasa kontradiktif: negara punya uang untuk proyek-proyek besar, tapi mempersempit bantuan langsung bagi mereka yang paling rentan menghadapi inflasi harian.
Ini bukan berarti program-program prioritas tersebut salah. Tapi ketika kebijakan fiskal berjalan paralel anggaran besar untuk proyek strategis di satu sisi, pengetatan kriteria bansos berbasis data yang masih diragukan akurasinya di sisi lain pemerintah wajib memastikan tidak ada rakyat miskin yang jatuh ke celah antara keduanya.
Orang Miskin Dilarang Sakit: Ironi di Balik Pencoretan PBI
Ada satu dampak yang sering luput dari sorotan, padahal dampaknya jauh lebih genting daripada sekadar kehilangan bantuan pangan: pergeseran desil juga bisa membuat seseorang tercoret dari status Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Begitu status desil naik melewati ambang batas katakanlah dari desil 4 ke desil 5 atau 6,iuran BPJS Kesehatan yang selama ini ditanggung negara otomatis berhenti. Keluarga tersebut harus mulai membayar iuran mandiri, atau bahkan tidak lagi memiliki jaminan kesehatan aktif sama sekali jika tidak segera beralih ke skema mandiri.
Di sinilah ironi paling getir dari sistem ini muncul: seolah-olah negara berkata, “silakan sakit, tapi dengan biaya sendiri.” Padahal justru keluarga rentan yang paling sering terpapar risiko kesehatan,gizi buruk, sanitasi minim, pekerjaan fisik berat, akses layanan kesehatan preventif yang terbatas. Mencabut PBI dari keluarga yang sesungguhnya masih rentan secara ekonomi, hanya karena pergeseran angka desil yang belum tentu akurat, sama saja dengan memindahkan risiko finansial katastropik akibat sakit dari pundak negara ke pundak keluarga yang justru paling tidak siap menanggungnya. Ironisnya, guyonan pahit yang sering terdengar di masyarakat pun ada benarnya: “orang miskin dilarang sakit” karena begitu status ekonominya dianggap “membaik” di atas kertas, jaring pengaman kesehatannya justru yang pertama dicabut.
Padahal, jaminan kesehatan bukan barang mewah yang layak diperdebatkan lewat rumus statistik. Ia adalah hak dasar yang dijamin konstitusi. Ketika sistem data yang menentukan kelayakan PBI masih rawan salah kategori sebagaimana diakui sendiri oleh BPS lewat istilah *inclusion error* dan *exclusion error*,maka mencabut jaminan kesehatan seseorang berdasarkan data yang belum tentu benar adalah pertaruhan yang taruhannya adalah nyawa, bukan sekadar anggaran.
Bukan Hanya BPJS Kesehatan: Pentingnya Perlindungan JKK dan JKM bagi Pekerja Rentan
Persoalan ini semestinya tidak berhenti pada BPJS Kesehatan saja. Kelompok rentan terutama pekerja informal, buruh harian, petani, nelayan, dan pekerja lepas lainnya juga sangat membutuhkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok inilah yang justru paling terpapar risiko kerja tanpa jaring pengaman: buruh bangunan yang bisa cedera kapan saja, pengemudi ojek daring yang berjibaku dengan risiko kecelakaan setiap hari, petani dan nelayan yang bekerja dengan risiko fisik tinggi namun nyaris tidak tersentuh perlindungan sosial ketenagakerjaan formal.
Selama ini, skema PBI Jamsostek (subsidi iuran JKK-JKM bagi pekerja rentan) sudah mulai dirintis di sejumlah daerah, namun cakupannya masih jauh dari memadai dibanding jumlah pekerja informal yang sesungguhnya membutuhkan. Jika logikanya konsisten dengan semangat DTSEN yaitu memastikan bantuan tepat sasaran kepada yang paling membutuhkan maka semestinya pekerja rentan di desil bawah justru diprioritaskan mendapatkan perlindungan JKK dan JKM secara otomatis dan menyeluruh, bukan hanya difokuskan pada bantuan tunai atau pangan semata. Kecelakaan kerja atau kematian pencari nafkah keluarga bisa dalam sekejap menjerumuskan sebuah rumah tangga dari “hampir miskin” menjadi “sangat miskin” dan di titik itu, jaring pengaman sosial semestinya sudah bekerja, bukan baru mulai dipertimbangkan setelah bencana terjadi.
Pesan untuk Pemerintah
**Pertama**, transparansi variabel desil harus diperkuat. Selama masyarakat tidak memahami bagaimana persisnya kepemilikan motor, jenis lantai rumah, atau status pekerjaan memengaruhi angka desil mereka, kecurigaan dan hoaks akan terus bermunculan seperti tabel palsu yang viral kemarin. Keterbukaan bukan kemewahan, tapi kebutuhan dasar demi legitimasi kebijakan.
**Kedua**, mekanisme banding (“Usul Sanggah”) harus dipermudah dan dijemput bola, bukan menunggu inisiatif warga yang seringkali tidak melek digital. Petugas pendamping sosial di tingkat desa/kelurahan perlu diperkuat kapasitasnya untuk memverifikasi lapangan secara aktif, bukan pasif menunggu laporan.
**Ketiga**, pemerintah perlu secara berkala mempublikasikan angka *inclusion error* dan *exclusion error* DTSEN secara jujur dan mudah diakses publik bukan hanya sebagai jargon teknokratis, melainkan sebagai bentuk akuntabilitas nyata bahwa sistem ini terus diperbaiki, bukan sekadar diklaim sempurna.
**Keempat**, dan mungkin yang terpenting: prioritas anggaran negara harus dikomunikasikan secara jujur kepada publik. Jika pemerintah memilih mengalokasikan dana besar untuk MBG, KDMP, dan food estate sebagai investasi jangka panjang, maka jaring pengaman sosial jangka pendek bagi kelompok rentan terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok tidak boleh dikorbankan atau dianggap sebagai variabel yang bisa ditekan demi efisiensi anggaran.
**Kelima**, pencabutan status PBI Jaminan Kesehatan akibat pergeseran desil semestinya tidak berlaku otomatis dan instan. Perlu ada masa transisi dan verifikasi ulang sebelum jaminan kesehatan seseorang benar-benar dihentikan, mengingat risiko fatal yang ditimbulkan jika data ternyata keliru. Sejalan dengan itu, pemerintah juga perlu memperluas cakupan PBI Jamsostek (JKK dan JKM) secara sistematis kepada pekerja rentan dan informal di desil bawah bukan sebagai program tempelan, melainkan sebagai bagian utuh dari arsitektur jaminan sosial nasional yang melindungi rakyat dari guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja atau kematian pencari nafkah keluarga.
BACA JUGA: Perkuat Sinergi, Bupati Sidoarjo ajak Anggota Dewan Main Bola
Sistem desil DTSEN, terlepas dari kontroversi tabel hoaks yang sempat beredar, adalah upaya yang secara konsep patut diapresiasi: negara mencoba memiliki satu data yang lebih akurat dan terintegrasi untuk mengelola bantuan sosial. Tetapi niat baik administratif tidak cukup jika tidak dibarengi transparansi, kemudahan koreksi, dan kepekaan terhadap realitas ekonomi rakyat yang berubah jauh lebih cepat daripada birokrasi data.
Rakyat tidak butuh angka desil yang sempurna secara statistik. Mereka butuh negara yang hadir saat harga-harga naik dan dompet menipis, hadir saat mereka sakit, dan hadir saat kecelakaan kerja merenggut satu-satunya sumber nafkah keluarga bukan negara yang bersembunyi di balik klasifikasi data sambil menunjuk proyek-proyek besar sebagai bukti kehadirannya. Jangan sampai slogan “tepat sasaran” justru berubah menjadi alasan pembenar bagi orang miskin untuk dilarang sakit. Keadilan sosial sejati diukur bukan dari secanggih apa sistem datanya, melainkan dari sesederhana apa rakyat kecil bisa mengakses haknya atas pangan, kesehatan, dan rasa aman dalam bekerja ketika mereka benar-benar membutuhkannya.
Surabaya, 21 Agustus 2026
ISI ARTIKEL TANGGUNG JAWAB PENULIS







