Yayasan Hang Tuah Surabaya Digugat PKPU Rp6,3 M ke PN Jakpus

RUANG INFORMASI13 Dilihat

Kuasa hukum CV Setya Alam Perkasa, Yosafat Cornelius, SH, Tim Dr Erry Metta Dr. Erry Meta, S.H., M.H. (tengah), bersama tim seusai menghadiri sidang perdana gugatan PKPU terhadap Yayasan Hang Tuah Surabaya di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026). Foto: istimew

JAKARTA, radarpenanews.com – Kuasa hukum CV Setya Alam Perkasa, Dr. Erry Meta, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Yayasan Hang Tuah Surabaya digugat PKPU sebesar Rp6,3 miliar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Perkara nomor 208/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga Jkt.Pst tersebut diajukan karena pihak yayasan diduga belum menyelesaikan kewajiban utang yang telah jatuh tempo kepada kliennya.

Informasi resmi tersebut disampaikan langsung oleh Erry pasca menghadiri sidang perdana di Ruang Sidang Oemar Seno Adji 1 PN Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).

BACA JUGA: Menyoal SE-8/PJ/2026, Mengapa Urusan Pajak Butuh TNI-Polri?

Disampaikan, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut, agenda utama masih terfokus pada pemeriksaan awal, verifikasi identitas, serta perkenalan resmi dari masing-masing pihak dan tim kuasa hukum yang hadir.

Berdasarkan penjelasan Erry, sengketa niaga ini bermula dari ikatan bisnis antara CV Setya Alam Perkasa selaku kreditur pemohon dan pihak yayasan selaku debitur termohon.

Majelis hakim kini telah menetapkan jadwal sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis (6/8/2026) mendatang.

Agenda berikutnya adalah mendengarkan pembacaan jawaban resmi dari pihak Yayasan Hang Tuah Surabaya selaku termohon, sekaligus menjadi momen penyerahan dokumen bukti pendukung dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Sebagai instrumen hukum, PKPU sejatinya bertujuan untuk membuka ruang negosiasi dan restrukturisasi utang demi mencapai kesepakatan damai antara debitur dan kreditur.

BACA JUGA: Mengapa Indonesia Masih Ragu Memotong Akar Korupsi Lewat UU Perampasan Aset?

Pihak pemohon berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai penyelesaian hak kemitraan mereka yang tertunda.

Hingga berita ini dipublikasikan, pengurus Yayasan Hang Tuah Surabaya belum memberikan keterengan resminya mengenai hal tersebut.

Seluruh jalannya persidangan niaga ini akan terus dikawal secara objektif untuk memastikan penyajian informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat luas. (*/dym)