Oleh: Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM., CIRM., CIRP, Ketua BPJS WATCH, Analis Hukum, Pemerhati Jaminan Sosial Nasional dan Konsultan Publik
Catatan kritis atas kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang menyeret nama 189 pekerja PT Mitra Adiperkasa
Sepuluh Tahun Tak Terdeteksi, Sinyal Bahaya bagi Sistem Jaminan Sosial
Dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bukan sekadar kasus penggelapan dana biasa. Ini adalah alarm keras bagi tata kelola jaminan sosial nasional. Selama satu dekade 2014 hingga 2024 ,391 klaim JKK diduga direkayasa dan lolos verifikasi, mengalirkan dana negara senilai Rp24.548.667.498 ke kantong pribadi tiga orang: mantan HRD PT Mitra Adiperkasa (MAP) RAS, serta dua mantan pejabat verifikator BPJS Ketenagakerjaan, SL dan SAN
Yang membuat kasus ini layak dikritisi bukan hanya besaran kerugian negaranya, melainkan fakta bahwa skema ini berjalan mulus selama sepuluh tahun tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan internal BPJS Ketenagakerjaan maupun manajemen PT MAP. Baru terbongkar setelah Satuan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan turun memeriksa data pada November 2024 artinya, kebocoran ini ditemukan dari luar sistem rutin, bukan karena sistem deteksi dini bekerja sebagaimana mestinya.
BACA JUGA : Menanti Keberanian Pemerintah Menghapus Pajak JHT Buruh
Modus Operandi: Merampas Identitas Pekerja untuk Mencairkan Dana Negara
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, modus yang digunakan tergolong sistematis dan rapi:
1. Pemalsuan dokumen berlapis KTP, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, buku rekening, data karyawan, laporan polisi palsu, daftar absensi rekayasa, hingga kuitansi rumah sakit yang di-*mark up*.
2. Kolusi lintas institusi. Renu selaku pihak yang mengajukan dokumen bekerja sama dengan dua verifikator internal BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi “penjaga gerbang” (*gatekeeper*) atas keabsahan klaim, tetapi justru meloloskannya meski mengetahui dokumen itu fiktif.
3. Pencatutan identitas pekerja tanpa sepengetahuan mereka. 189 nama karyawan PT MAP dipakai sebagai “korban kecelakaan kerja” fiktif. Sebagian bahkan tercatat mengalami kecelakaan pada tanggal yang sama saat absensi toko membuktikan mereka bekerja penuh—kasus konkretnya adalah nama Muhammad Satrio Darmawan yang dokumennya menyebut kecelakaan pada 8 Februari 2024, padahal absensi menunjukkan ia tetap masuk kerja hingga akhir bulan itu.
4. Pembagian hasil kejahatan. begitu dana cair ke rekening peserta (yang identitasnya dipinjam/dicatut), sekitar 75 persen diminta ditransfer ke rekening pribadi Renu, lalu sisanya dibagi ke dua verifikator BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan menurut kesaksian di persidangan, sejumlah karyawan yang namanya dipakai turut menerima aliran dana, salah satunya dilaporkan menerima hingga Rp80 juta yang berarti lingkaran keterlibatan berpotensi lebih luas dari tiga terdakwa yang kini didakwa.
Rincian keuntungan yang didakwakan pun timpang: RAS diduga meraup sekitar Rp16,3 miliar, SL sekitar Rp5,9 miliar, dan SAN sekitar Rp1,63 miliar menunjukkan RAS sebagai aktor sentral yang mengendalikan skema dari hulu ke hilir.
Kerangka Hukum yang Digunakan: Uji Coba Pertama KUHP Nasional untuk Korupsi Jaminan Sosial
Salah satu aspek paling penting dan paling jarang dibahas tuntas oleh pemberitaan arus utama adalah bahwa kasus ini disidangkan dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023, yang baru resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Ini menjadikan perkara ini salah satu uji praktik awal penerapan rezim baru delik korupsi di ranah peradilan.
Dakwaan Primer:
– Pasal 603 KUHP Nasional. Norma baru pengganti Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor lama, mengatur setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun hingga paling lama 20 tahun, plus denda kategori II sampai VI.
– juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dan/atau penyertaan.
– juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dasar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar harta yang diperoleh dari korupsi, perampasan barang bergerak/tidak bergerak, hingga pencabutan hak-hak tertentu.
Dakwaan Subsider:
– Pasal 3 UU Tipikor delik penyalahgunaan kewenangan/kesempatan/sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara, biasanya diarahkan pada pelaku yang memiliki kedudukan atau otoritas (relevan bagi dua terdakwa eks-verifikator BPJS Ketenagakerjaan) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023.
Regulasi sektoral yang seharusnya menjadi rujukan tambahan dalam menilai pelanggaran administratif dan tata kelola:
– **UU No. 40 Tahun 2004** tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN);
– **UU No. 24 Tahun 2011** tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang mengatur prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian pengelolaan dana jaminan sosial;
– **PP No. 44 Tahun 2015** jo. **PP No. 82 Tahun 2019** tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang mengatur syarat dan prosedur pengajuan klaim JKK prosedur yang justru diduga “diakali” secara berulang oleh para terdakwa.
Kritik penting di sini: pemberitaan yang beredar cenderung mengutip pasal secara berderet tanpa menjelaskan *mengapa* dakwaan primer memakai KUHP baru, padahal sebagian besar perbuatan pidana terjadi jauh sebelum KUHP Nasional berlaku (2014–2024, sementara KUHP baru baru berlaku Januari 2026).
Publik berhak tahu bahwa penerapan aturan pidana pada peristiwa yang terjadi sebelum aturan itu berlaku terikat asas **legalitas dan non-retroaktif** (Pasal 1 ayat (1) KUHP: *nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali*), sehingga JPU secara paralel tetap mencantumkan UU Tipikor lama sebagai dasar dakwaan subsider maupun rujukan pasal penyerta. Ini bukan detail administratif belaka, melainkan titik krusial yang akan diuji majelis hakim dalam menentukan dasar hukum mana yang berlaku sah atas rentang waktu perbuatan yang didakwakan.
Titik Lemah yang Luput Dikritisi Media
1. **Kegagalan sistem kontrol internal, bukan sekadar “kejahatan individu”.** Sebuah skema yang berjalan sepuluh tahun dan melibatkan 391 klaim fiktif mustahil terjadi tanpa celah struktural dalam sistem verifikasi BPJS Ketenagakerjaan. Pemberitaan seharusnya lebih tegas mempertanyakan: di mana peran audit berkala, sistem deteksi anomali klaim, dan mekanisme *whistleblowing* internal selama satu dekade itu?
2. **PT MAP sebagai korban sekaligus pihak yang harus introspeksi.** Perusahaan memang dirugikan karena data 189 karyawannya dicatut tanpa izin, tetapi publik juga berhak bertanya bagaimana data pribadi karyawan (KTP, data kepesertaan, absensi) bisa diakses dan disalahgunakan oleh mantan HRD-nya sendiri. Ini menyentuh isu perlindungan data pribadi yang diatur **UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP)**.
3. **Asas praduga tak bersalah wajib dijaga.** Karena perkara ini masih pada tahap pemeriksaan (persidangan berjalan, belum ada putusan berkekuatan hukum tetap), status ketiganya tetap **terdakwa**, bukan terpidana. Artikel-artikel yang beredar perlu konsisten memakai diksi “diduga” dan menghindari kesan menghakimi sebelum putusan hakim, sesuai **Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman**.
4. **Nasib dana yang harus dikembalikan ke negara.** Publik jarang diberi penjelasan bahwa pidana tambahan berupa uang pengganti (Pasal 18 UU Tipikor) idealnya memulihkan kerugian negara. Media semestinya terus mengawal apakah proses pemulihan aset (*asset recovery*) benar-benar berjalan pascaputusan, bukan berhenti pada liputan sidang.
Dugaan Kasus klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi cermin retak dari sistem jaminan sosial yang seharusnya melindungi pekerja rentan justru dibobol oleh orang dalam yang paham betul celah prosedurnya. Sepuluh tahun bukan waktu singkat dan fakta bahwa kebocoran sebesar ini baru terbongkar lewat audit investigatif menunjukkan bahwa pengawasan preventif jauh lebih penting daripada penindakan represif yang datang belakangan setelah kerugian menumpuk puluhan miliar rupiah.
Proses hukum terhadap Renu Arianthi Sani, Sri Listiani, dan Sayoko Adi Nugroho harus dikawal transparan hingga putusan berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun proses hukum saja tidak cukup BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh perusahaan peserta wajib membenahi sistem verifikasi klaim, audit berkala, serta perlindungan data pribadi pekerja agar celah serupa tidak terulang di sektor jaminan sosial yang menaungi puluhan juta pekerja Indonesia.
– **Kepercayaan adalah aset paling mahal dalam sistem jaminan sosial** — sekali disalahgunakan oleh segelintir “orang dalam”, dampaknya merusak keyakinan jutaan pekerja terhadap sistem yang seharusnya melindungi mereka.
– **Jabatan dan akses adalah amanah, bukan alat memperkaya diri** — baik posisi HRD perusahaan maupun verifikator lembaga negara, keduanya memikul tanggung jawab menjaga integritas data dan dana publik.
– **Data pribadi pekerja bukan komoditas** — mencatut identitas 189 orang tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap hak individu, di luar soal kerugian finansial negara.
– **Pengawasan yang lemah adalah undangan bagi kejahatan berulang** — kasus yang berlangsung satu dekade adalah bukti bahwa deteksi dini dan audit rutin jauh lebih murah biayanya dibanding memulihkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
– **Keadilan harus ditegakkan tanpa menghakimi lebih dulu** — proses peradilan yang adil membutuhkan ruang bagi asas praduga tak bersalah, sampai palu hakim benar-benar diketuk
*Catatan ini merupakan analisis dan kritik atas pemberitaan yang beredar, disusun berdasarkan fakta persidangan yang telah dipublikasikan media. Status ketiga terdakwa dalam kasus ini masih dalam proses persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap.*
Surabaya, Jum’at 17 Juli 2026











