Tutup Celah Penyalahgunaan, KPK Pertegas Batasan Hukum Pengadaan di Sektor Himbara

KPK11 Dilihat

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan adanya batasan tegas tentang perlindungan hukum bagi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas dasar keputusan bisnis. KPK mengingatkan doktrin Business Judgement Rule (BJR) dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-undang (UU) Perseroan Terbatas otomatis gugur, jika direksi terbukti bertindak di luar kewenangan dengan unsur pidana korupsi.

Pesan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat paparan dalam forum Vendor Gathering PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Menara BRILiaN, Jakarta, Selasa (14/7). Bertajuk “Integrity in Partnership, Driving Sustainable Growth”, di hadapan direksi, pimpinan unit kerja, serta ratusan mitra BRI, KPK menegaskan pentingnya aspek transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan.

“Apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan pidana tetap dapat diterapkan,” tegasnya.

BACA JUGA : Lepas RSKKA, BPJS Kesehatan Perkuat Komitmen Pemerataan Akses JKN

Tanak menegaskan, tata kelola perusahaan yang baik merupakan fondasi utama dalam membangun organisasi yang sehat. Dalam bertugas, para direksi dinilai wajib memegang teguh prinsip duty of care (bertindak secara hati-hati), duty of loyalty (mengutamakan kepentingan perusahaan), dan duty of obedience (menjaga standar tinggi kepatuhan) sebagai standar etika maupun kepatuhan.

“Hal ini harus sejalan dengan prinsip business judgement rule, agar tercipta tata kelola perusahaan yang baik sehingga kinerja lebih optimal,” ujar Tanak.

Selain kepada jajaran direksi, KPK mengingatkan seluruh vendor atau rekanan PT BRI agar bermitra secara profesional serta mematuhi seluruh ketentuan hukum maupun kebijakan perusahaan. Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama atau Group CEO BRI, Hery Gunardi, mengatakan integritas harus tertanam dalam diri setiap individu.

“Untuk itu, integritas harus menjadi mesin pertumbuhan yang berkelanjutan,” ucap Hery.

Lebih jauh, sebagai informasi, sepanjang 2025, BRI telah menyelenggarakan lebih dari 1.000 proses pengadaan dengan melibatkan lebih dari 570 vendor yang tersebar dalam 15 bidang usaha. Seluruh proses tersebut, menurutnya, dijalankan dengan mengedepankan kompetensi, kualitas, dan kepatuhan.

“Bagi kami, bukan besarnya skala (pengadaan), melainkan memastikan prosesnya berjalan bersih, adil, dan transparan,” ucapnya.

BACA JUGA : Perkuat Sinergi dan Kerja Sama, Kejati Jatim Terima Kunjungan Pimpinan BRI Regional Surabaya dan Malang

Hery turut menekankan budaya integritas harus dibangun dari tingkat kepemimpinan tertinggi (tone from the top), sehingga seluruh internal BRI berkomitmen sama dalam menjaga tata kelola perusahaan.

Melalui forum ini, KPK menegaskan upaya pencegahan korupsi di sektor perbankan BUMN perlu komitmen seluruh pihak tanpa terkecuali. Kolaborasi antara regulator, korporasi, hingga vendor diharapkan mampu menciptakan ekosistem pengadaan yang semakin transparan, akuntabel, serta bebas risiko korupsi.

KPK berharap pemahaman mengenai nilai integritas, transparansi, dan kepatuhan tidak sekadar bagian dari kebijakan internal perusahaan, melainkan bagian dari budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran direksi, pegawai, maupun mitra usaha. (*/dym)