Perkuat Integritas dari Lingkar Terdekat, KPK Libatkan 27 Pasangan Pimpinan Daerah Jadi Mitra Antikorupsi

KPK26 Dilihat

JAKARTA, radarpenanews.com – Di balik setiap kebijakan dan keputusan seorang pimpinan daerah, terdapat peran keluarga yang sering kali luput dari perhatian publik. Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keluarga—khususnya pasangan pejabat publik—bukan sekadar pendamping, melainkan benteng moral pertama yang dapat menjaga atau justru melemahkan integritas seorang penyelenggara negara.

Karena itu, upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya menyasar pejabat yang memegang jabatan, tetapi juga lingkungan terdekat yang ikut memengaruhi proses pengambilan keputusan. Berangkat dari pandangan tersebut, KPK mengundang 27 pasangan Wakil Gubernur dan Pimpinan Legislatif Daerah dalam program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) di Gedung Graha Wisesa, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Jakarta, Kamis (11/6).

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan pencegahan korupsi harus dibangun tidak hanya melalui sistem dan regulasi, tetapi juga dari lingkungan terdekat penyelenggara negara.

BACA JUGA : Hilirisasi Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar Alternatif, PT RBM dan PT RAB Sinergikan Teknologi Pirolisis

Menurutnya, pasangan memiliki peran penting dalam menjaga nilai integritas, transparansi, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah publik.

“Posisi strategis pasangan pimpinan daerah sebagai garda terdepan dapat membantu menjaga dari berbagai risiko penyimpangan, mulai dari konflik kepentingan, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan. Dampak korupsi tidak hanya dirasakan pelaku utama, tetapi juga dapat menyeret orang-orang terdekat dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan,” ujar Wawan.

Ia menjelaskan, penguatan nilai antikorupsi dalam keluarga merupakan investasi jangka panjang untuk membangun kepemimpinan yang berintegritas. Keberhasilan pembangunan daerah, kata dia, tidak hanya diukur dari capaian fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan pemimpin menjaga amanah publik.

Memperkuat Pemahaman untuk Mencegah Penyimpangan

Berdasarkan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK), perilaku antikorupsi masyarakat tidak hanya dipengaruhi oleh pengetahuan, tetapi juga persepsi dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Pada 2024, skor IPAK tercatat 3,85 atau menurun dibandingkan 2023 yang mencapai 3,92.

Bagi KPK, kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa sikap permisif terhadap praktik koruptif dalam skala kecil masih dapat ditemukan di masyarakat.

“Masih ada sikap permisif terhadap sumber penghasilan yang tidak jelas asal-usulnya, termasuk di lingkungan keluarga. Di sisi lain, dorongan menunjukkan status sosial melalui gaya hidup berlebihan juga masih terjadi. Ini menunjukkan bahwa pasangan memiliki peran yang jauh lebih penting daripada sekadar menjadi penerima manfaat dari jabatan publik,” jelas Wawan.

Menurutnya, keluarga merupakan lingkar terdekat yang dapat menjaga penyelenggara negara tetap berada dalam koridor integritas. Ketika keluarga memahami nilai antikorupsi, mereka dapat saling mengingatkan dan mencegah potensi penyimpangan sejak awal.

Wawan menambahkan, korupsi seringkali dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu niat, kesempatan, dan kemampuan untuk melakukannya. Karena itu, penguatan integritas harus dimulai dari pengendalian diri dan pembentukan karakter.

“Jabatan hanya bersifat sementara, sementara integritas akan menjadi warisan yang terus dikenang,” tegasnya.

Dalam pembelajaran kelas antikorupsi, Penyuluh Antikorupsi (Paksi) Utama KPK, Suharsi, juga menekankan pentingnya peran pasangan dalam menjaga integritas pimpinan daerah. Pendidikan antikorupsi, menurutnya, tidak cukup hanya diberikan kepada pejabat, tetapi juga kepada keluarga yang berada di lingkar terdekat pengambil keputusan.

“Salah satu tantangan terbesar pimpinan daerah adalah menjaga integritas di tengah berbagai bentuk gratifikasi yang kerap hadir secara halus dan dianggap lumrah, mulai dari hadiah, fasilitas, hingga pelayanan khusus yang berkaitan dengan jabatan,” kata Suharsi.

Ia menjelaskan, praktik tersebut dapat menjadi pintu masuk konflik kepentingan dan berpotensi mengganggu objektivitas dalam pengambilan kebijakan. Bahkan, dalam sejumlah kasus, pasangan atau keluarga pejabat dapat terseret ketika tidak memahami batas antara relasi sosial dan penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, Suharsi mendorong keluarga pimpinan daerah untuk memahami bahaya gratifikasi, menolak gaya hidup tidak wajar, dan tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Refleksi Integritas dari Perkara Korupsi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pola korupsi yang ditangani KPK semakin kompleks dan melibatkan berbagai pihak di luar struktur pemerintahan. Hal tersebut menjadi pembelajaran bagi pimpinan daerah dan pasangannya untuk memperkuat integritas sejak tahap awal perencanaan pembangunan.

BACA JUGA : Prof. Sri Astutik Jadi Guru Besar Unitomo, Bahas Hukum Bank Digital

“Dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK sepanjang 2025 hingga Juni 2026, keterlibatan pihak swasta kerap bermula jauh sebelum pejabat publik menjalankan tugasnya. Dukungan dalam proses politik tertentu tidak jarang berujung pada upaya memengaruhi pengelolaan proyek pemerintah,” ujar Budi.

Menurutnya, berbagai perkara yang diungkap KPK menunjukkan bahwa praktik korupsi dapat muncul sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program. Gratifikasi, konflik kepentingan, dan intervensi terhadap proses pengawasan dapat menjadi bagian dari rantai penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Melalui PAKU Integritas, KPK mengajak penyelenggara negara dan keluarga untuk bersama-sama menjaga amanah jabatan. Integritas, kata Budi, tidak hanya dibangun melalui aturan, tetapi juga melalui komitmen pribadi dan dukungan lingkungan terdekat. (*/dym)