Kurs Rp16.800–Rp17.500 di RAPBN 2027: Ketika Pemerintah Berhenti Berjanji Rupiah Akan Menguat

OPINI8 Dilihat

Oleh: Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM., CIRM., CIRP
Pengamat Ekonomi dan Konsultan Publik

Setiap tahun, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu diawali dengan penetapan sejumlah asumsi dasar ekonomi makro: pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN), hingga harga minyak mentah Indonesia (ICP). Asumsi-asumsi ini bukan sekadar angka administratif. Ia adalah kompas yang menentukan besaran subsidi energi, beban pembayaran utang luar negeri, daya saing eksportir dan importir, hingga akhirnya berimbas langsung pada harga bahan baku produksi dan nasib tenaga kerja di sektor riil.

Karena itu, ketika pemerintah menetapkan asumsi kurs RAPBN 2027 pada kisaran Rp16.800–Rp17.500 per dolar AS,lebih lemah dibandingkan asumsi APBN 2026 sebesar Rp16.500 per dolar AS,publik berhak bertanya: apa sesungguhnya makna di balik angka ini bagi dunia usaha, dan mengapa pemerintah tampak berhenti berupaya mengembalikan rupiah ke level yang lebih kuat?

Kegagalan yang Belum Dijelaskan Tuntas:

– Rapor APBN 2025
Sebelum bicara 2027, ada baiknya menengok rapor 2025 yang belum lama disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke DPR lewat RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2025. Hasilnya menunjukkan sejumlah target meleset cukup jauh dari yang direncanakan:

• Pendapatan negara hanya terealisasi Rp 2.765,13 triliun atau 92,01% dari target APBN 2025 sebesar Rp 3.005,12 triliun.

• Penerimaan pajak, tulang punggung APBN, hanya mencapai Rp 2.218,17 triliun atau 89,05% dari target,meleset lebih dari Rp250 triliun.

• Akibatnya, defisit anggaran melebar menjadi Rp670,34 triliun atau 2,81% terhadap PDB, melampaui target awal 2,53% terhadap PDB. Sumber lain bahkan mencatat realisasi akhir defisit mencapai 2,92 persen dari PDB, yang merupakan defisit terlebar dalam dua dekade terakhir di luar masa pandemi Covid-19.

• Keseimbangan primer pun anjlok jauh dari rencana, dengan defisit keseimbangan primer melonjak ke angka negatif Rp155,94 triliun atau 246,23% dari patokan awal.
Memang defisit itu masih di bawah batas 3% PDB yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Tapi “masih di bawah batas hukum” berbeda jauh dengan “sesuai rencana”.

Fakta bahwa Menteri Keuangan sendiri mengaku sulit tidur menjelang tutup buku karena mengejar penerimaan hingga malam pergantian tahun, menunjukkan betapa rentannya postur fiskal 2025 dari yang semula diproyeksikan.

Ini bukan sekadar catatan teknokratis. Ketika penerimaan pajak meleset, ruang fiskal pemerintah menyempit, dan opsi yang tersisa hanya dua: menambah utang atau memangkas belanja produktif,dua-duanya berpotensi menekan dunia usaha dan daya beli masyarakat.

– Tahun 2026: Jejak Kegagalan yang Kemungkinan Berlanjut
Persoalannya tidak berhenti di 2025. Asumsi nilai tukar dalam APBN 2026 dipatok di angka Rp16.500 per dolar AS. Namun realitas pasar menunjukkan tekanan yang jauh lebih berat: rupiah bahkan sempat menyentuh level terlemah sepanjang sejarah di atas Rp17.700 per dolar AS pada pertengahan 2026, dipicu antara lain oleh gejolak perang di Timur Tengah. Pengamat bahkan mencatat bahwa pada Mei 2026 rupiah sempat ditutup di level Rp17.703 per dolar AS, jauh melampaui asumsi resmi.
Dengan kata lain, asumsi kurs APBN 2026 sebesar Rp16.500 pun sudah meleset signifikan sebelum tahun anggaran itu berakhir. Pola ini sesungguhnya berulang setiap tahun. Sebuah catatan pengamat ekonomi mengingatkan bahwa pada APBN 2025, rupiah dipatok Rp16.000, namun kenyataannya sempat mencapai Rp16.848, dan pola serupa terulang lagi di 2026. Jika tren ini konsisten, maka wajar publik mempertanyakan: apakah pemerintah memang benar-benar merancang skenario realistis, atau justru selalu memasang target yang terlalu optimistis lalu “dimaafkan” ketika meleset karena faktor eksternal?

– RAPBN 2027: Sinyal Pemerintah “Menyerah” pada Rp16.500?
Inilah bagian yang paling patut disorot. Dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di hadapan Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500. Angka ini kemudian dikuatkan dan disepakati bersama DPR dalam pembahasan Badan Anggaran pada akhir Juni 2026, sebagai dasar penyusunan Nota Keuangan RAPBN 2027 yang akan disampaikan Presiden kepada DPR pada Agustus mendatang.

Yang menjadi sorotan adalah bahwa rentang tersebut lebih tinggi (lebih lemah) dibandingkan asumsi APBN 2026 sebesar Rp16.500 per Dolar AS. Artinya, alih-alih menetapkan target pemulihan rupiah kembali ke Rp16.500 atau bahkan lebih kuat, pemerintah justru memasang batas bawah asumsi baru di Rp16.800 lebih lemah Rp300 dari asumsi tahun sebelumnya, dengan batas atas mencapai Rp17.500.
Pemerintah sendiri menyebut ini sebagai langkah realistis di tengah tekanan pasar.

Presiden menegaskan bahwa “Nilai tukar kita jaga di Rp16.800 – Rp17.500 per dolar AS. Strategi fiskal dan moneter harus strategi yang mampu untuk menjaga nilai tukar kita tetap stabil terhadap mata uang dunia”. Dari sisi bahasa, ini memang bisa dibaca sebagai upaya menjaga stabilitas, bukan penguatan. Tetapi dari sisi substansi, “stabil di level lemah” tetap berbeda dengan “kembali kuat” dan bagi dunia usaha yang bergantung pada bahan baku impor, perbedaan itu punya konsekuensi nyata.

Dampak ke Dunia Usaha: Bahan Baku Mahal, Produksi Tertekan dan PHK Berlanjut.

Kurs adalah harga bagi siapa pun yang membeli barang dari luar negeri menggunakan rupiah. Ketika asumsi resmi negara sendiri mematok rupiah pada kisaran Rp16.800–Rp17.500, sinyal yang diterima pelaku usaha jelas: harga bahan baku impor mulai dari bahan kimia industri, komponen elektronik, bahan baku farmasi, hingga suku cadang mesin diperkirakan tetap mahal sepanjang 2027, bukan membaik.

Bagi industri manufaktur yang kandungan impornya tinggi, ini berarti biaya produksi tetap tertekan. Ujungnya bisa berupa tiga hal yang saling berkelindan: harga jual produk naik dan kalah bersaing, margin usaha tergerus sehingga investasi ekspansi tertunda, atau dalam skenario terburuk perusahaan mengurangi kapasitas produksi dan tenaga kerja. Dampak pelemahan rupiah terhadap sektor riil ini bukan spekulasi kosong; laporan media pada pertengahan 2026 mencatat misalnya pedagang tempe yang omzetnya anjlok hingga 35 persen akibat rupiah melemah dan daya beli turun,potret kecil dari efek berantai pelemahan kurs terhadap ekonomi rakyat.

Kekhawatiran akan berlanjutnya tekanan terhadap dunia usaha dan ketenagakerjaan pada 2027 bukan tanpa dasar ketika asumsi resmi negara sendiri tidak mengarah pada penguatan, melainkan mengonsolidasikan pelemahan sebagai kondisi “normal baru”.

Sisi yang Perlu Diadilkan: Argumen Pemerintah

Sebagai catatan keseimbangan, ada argumen yang biasa dikemukakan pihak pemerintah dan sejumlah ekonom untuk membela pendekatan ini:

1. Asumsi kurs bukan target intervensi, melainkan skenario perencanaan. Memasang asumsi yang terlalu optimistis di masa lalu justru berulang kali membuat postur APBN meleset dan defisit melebar tak terduga seperti yang terjadi pada APBN 2025 dan 2026. Rentang Rp16.800–Rp17.500 disebut lebih mencerminkan proyeksi pasar riil di tengah tekanan global, termasuk dampak konflik geopolitik di Timur Tengah terhadap arus modal dan harga energi.

2. Faktor eksternal berperan besar. Pelemahan rupiah sepanjang 2025–2026 banyak dikaitkan dengan gejolak global, bukan semata kebijakan domestik — termasuk ketidakpastian suku bunga global dan guncangan geopolitik.

3. Defisit tetap dijaga di bawah batas hukum 3% PDB, dan pemerintah menargetkan defisit RAPBN 2027 justru mengecil ke kisaran 1,80–2,40% PDB, yang oleh Kementerian Keuangan diklaim sebagai sinyal disiplin fiskal.

Argumen-argumen ini patut didengar. Namun demikian, publik dan DPR tetap punya alasan sah untuk meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka: langkah struktural konkret apa yang disiapkan untuk mengembalikan daya tahan rupiah, bukan sekadar “menyesuaikan” asumsi setiap tahun mengikuti arah pelemahan.

Pemerintah memang berhak, bahkan wajib, menyusun asumsi makro yang realistis dan tidak terjebak optimisme berlebihan seperti yang terbukti gagal pada APBN 2025 dan 2026. Namun realistis tidak boleh berubah menjadi permisif seolah pelemahan rupiah dari Rp16.500 menjadi Rp16.800–Rp17.500 adalah keniscayaan yang tidak lagi perlu diupayakan pemulihannya.

DPR dan publik berhak menagih tiga hal secara terbuka dari pemerintah: pertama, penjelasan komprehensif atas melesetnya target pendapatan dan melebarnya defisit APBN 2025; kedua, evaluasi jujur atas kemungkinan APBN 2026 juga tidak mencapai targetnya, termasuk asumsi kurs Rp16.500 yang sudah terlampaui jauh di pasar; dan ketiga, strategi konkret di balik asumsi kurs RAPBN 2027, agar dunia usaha tidak dibiarkan menghadapi ketidakpastian nilai tukar tanpa arah kebijakan yang jelas menuju penguatan rupiah, produksi yang bergairah, dan lapangan kerja yang terjaga.

Nota Keuangan RAPBN 2027 yang akan disampaikan Presiden kepada DPR pada Agustus mendatang semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini secara terbuka dan terukur bukan sekadar rangkaian angka baru dalam dokumen anggaran.

Surabaya, Jum’at 10 Juli 2026