Oleh: Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM., CIRM., CIRP, Ketua BPJS WATCH
Momentum Emas di Tengah Tantangan Besar
Pada 15 Juli 2026, BPJS Kesehatan genap berusia 58 tahun. Usia yang panjang ini menjadi penanda perjalanan panjang sistem jaminan sosial kesehatan di Indonesia, yang kini terwujud dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),salah satu skema asuransi kesehatan sosial terbesar di dunia dari segi jumlah peserta.
Rangkaian peringatan HUT ke-58 sudah dimulai lebih awal, salah satunya melalui Health Fun Run di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, akhir Juni lalu. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa keberhasilan Program JKN tidak semata diukur dari kemampuan membiayai pengobatan saat masyarakat sakit, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat semakin sadar menjaga kesehatannya sejak dini melalui upaya promotif dan preventif.
Capaiannya memang tidak main-main. Per 1 Juni 2026, jumlah peserta JKN telah menembus lebih dari 285 juta jiwa, atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia & didukung oleh 23.682 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta 3.221 rumah sakit dan klinik utama yang tersebar di seluruh negeri. Program promotif seperti Skrining Riwayat Kesehatan dan Prolanis Muda juga terus digencarkan; sepanjang 2025 saja lebih dari 79 juta peserta telah mengikuti skrining, dengan temuan sekitar 23 juta peserta berisiko hipertensi dan 17 juta berisiko diabetes melitus,termasuk pada kelompok usia produktif di bawah 45 tahun.
BACA JUGA : KABAR GRESS!! MUI Siapkan Fatwa Dukung Program JKN
Namun di balik pencapaian cakupan universal (universal health coverage) yang patut diapresiasi, usia 58 tahun juga menjadi momentum yang tepat untuk berkaca secara jujur: masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan agar JKN benar-benar berkelanjutan, adil, dan bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
Landasan Regulasi JKN Saat Ini
Program JKN berjalan di atas kerangka hukum yang terus diperbarui. Beberapa regulasi utama yang menjadi acuan hingga 2026:
• UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),fondasi filosofis gotong royong JKN.
• UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS — dasar kelembagaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
• UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (omnibus law kesehatan),memperbarui banyak ketentuan pelayanan kesehatan dengan skema JKN.
• Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 — mengatur manfaat berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta pembenahan tata kelola monitoring dan evaluasi JKN.
Kerangka regulasi ini menunjukkan arah kebijakan yang jelas: memperkuat keadilan layanan (lewat KRIS), memperluas peran promotif-preventif, dan membenahi tata kelola pengawasan lintas lembaga (Kemenkes, Kemenkeu, DJSN, dan BPJS Kesehatan).
Yang menjadi catatan dan Isu Perbaikan yang Masih Mengemuka
1. Ancaman Defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan
Isu paling mendesak adalah keberlanjutan finansial. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyampaikan bahwa ketahanan dana jaminan sosial kesehatan terus menurun dalam beberapa tahun terakhir, bahkan mendekati ambang batas minimal cadangan sekitar 1,5 bulan ke depan. Proyeksi defisit DJS Kesehatan pada 2026 diperkirakan bisa mencapai puluhan triliun rupiah apabila tidak ada perubahan kebijakan pada tiga aspek sekaligus: manfaat, tarif layanan, dan besaran iuran.
Saran dan perbaikan : perlu langkah simultan berupa penyesuaian iuran yang terukur dan berkeadilan (dengan tetap melindungi penuh kelompok miskin/PBI), efisiensi belanja manfaat, penguatan sistem anti-fraud, serta perluasan basis kepesertaan aktif agar rasio klaim terhadap iuran tidak terus timpang.
– Tunggakan dan Kepesertaan Tidak Aktif
Persoalan klasik yang belum tuntas adalah tunggakan iuran, terutama dari peserta mandiri (PBPU). Tercatat masih ada puluhan juta peserta yang menunggak, sebagian besar sebenarnya mampu membayar iuran bulanan namun tidak sanggup melunasi akumulasi tunggakan yang telanjur besar. Selain itu, masih ada puluhan juta jiwa berstatus peserta namun tidak aktif.
Saran dan perbaikan:kebijakan pemutihan atau relaksasi tunggakan perlu benar-benar tepat sasaran agar tidak disalahgunakan oleh peserta yang mampu, disertai edukasi masif dan kemudahan mekanisme reaktivasi kepesertaan.
– Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang Belum Merata
Perpres 59/2024 mengamanatkan penerapan KRIS untuk menggantikan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 dengan 12 kriteria standar (maksimal 4 tempat tidur per ruangan, kamar mandi dalam ruangan, dan sebagainya) demi kesetaraan layanan. Namun implementasinya di lapangan masih timpang banyak fasilitas kesehatan belum memenuhi seluruh kriteria KRIS, dan kejelasan mengenai skema iuran serta manfaat pasca-KRIS masih dalam tahap evaluasi lintas kementerian dan lembaga.
Saran dan perbaikan:perlu peta jalan (roadmap) implementasi KRIS yang lebih tegas dengan tenggat waktu jelas, insentif bagi rumah sakit yang mempercepat penyesuaian fasilitas, serta transparansi kepada publik mengenai skema iuran final pasca-transisi.
– Masalah Rujukan Berjenjang dan Penolakan di IGD
Persoalan penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) masih menjadi keluhan berulang. Banyak pasien ditolak karena dianggap belum memenuhi kriteria gawat darurat, sementara rumah sakit sendiri khawatir klaimnya tidak dibayar BPJS Kesehatan jika status kegawatdaruratan pasien diperdebatkan.
Saran dan perbaikan:Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pasien di IGD perlu diperjelas dan disosialisasikan secara konsisten ke seluruh fasilitas kesehatan, dengan jaminan bahwa pasien yang dinyatakan tidak gawat darurat tetap diarahkan ke fasilitas pelayanan terdekat, bukan sekadar dipulangkan tanpa penanganan.
– Beban Pembiayaan Penyakit Katastropik
Penyakit katastropik seperti jantung, gagal ginjal, kanker, dan stroke terus menjadi kontributor terbesar beban klaim JKN dari tahun ke tahun, sejalan dengan meningkatnya kasus penyakit tidak menular bahkan pada usia produktif. Data terbaru menunjukkan lebih dari 400 ribu peserta JKN usia di bawah 45 tahun sudah terdiagnosis diabetes melitus, dan lebih dari satu juta terdiagnosis hipertensi.
Saran dan perbaikan:t ransformasi mutlak diperlukan dari kuratif menuju promotif-preventif perluasan skrining dini, program pengendalian penyakit kronis seperti Prolanis, serta edukasi gaya hidup sehat harus menjadi arus utama, bukan sekadar pelengkap.
BACA JUGA : Menakar Efektivitas Sensus Ekonomi 2026, Warga Pertanyakan Manfaat dan Metode Pendataan
– Tata Kelola, Pengawasan, dan Potensi Fraud
Perbaikan tata kelola turut menjadi mandat dalam Perpres 59/2024, termasuk penguatan koordinasi monitoring dan evaluasi oleh DJSN yang didukung sistem informasi yang terintegrasi dengan kementerian/lembaga terkait. Potensi kecurangan (fraud), baik dari sisi fasilitas kesehatan maupun peserta, tetap menjadi risiko yang harus terus diawasi secara ketat.
Saran dan perbaikan:memperkuat sistem deteksi dini fraud berbasis teknologi (data analytics), transparansi laporan keuangan DJS secara berkala kepada publik, serta penegakan sanksi yang konsisten.
Menyongsong Indonesia Emas 2045
Terlepas dari berbagai tantangan tersebut, semangat gotong royong yang menjadi ruh Program JKN sejatinya adalah kekuatan besar yang tidak dimiliki banyak negara — peserta yang sehat membantu yang sakit, yang mampu membantu yang kurang mampu. Inilah modal sosial yang perlu terus dijaga sembari pembenahan regulasi dan tata kelola terus berjalan.
Di usianya yang ke-58, BPJS Kesehatan menghadapi ujian yang sesungguhnya bukan lagi soal memperluas cakupan kepesertaan karena angka 98 persen penduduk sudah hampir mendekati sempurna melainkan soal bagaimana menjaga keberlanjutan pembiayaan, pemerataan mutu layanan, dan kepercayaan publik dalam jangka panjang. Harmonisasi antara UU Kesehatan, regulasi turunan seperti Perpres JKN, serta implementasi di lapangan harus berjalan seiring agar visi generasi Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045 bukan sekadar slogan, melainkan capaian nyata yang dirasakan setiap warga negara.
“Selamat Hari Ulang Tahun ke-58 BPJS Kesehatan, semoga semakin kuat mengawal kesehatan bangsa”
Merdeka…!!!
Surabaya, Rabu 8 Juli 2026












