SP FOKKA BPJS Kesehatan Tegaskan Sikap Terkait Dugaan Fitnah terhadap Pegawai

RUANG INFORMASI109 Dilihat

JAKARTA, radarpenanews.com – Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP FOKKA) BPJS Kesehatan resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas merespons maraknya dugaan fitnah dan tuduhan tidak berdasar yang menyerang martabat pegawai.

Melalui surat nomor 011/SP FOKKA/0326 tertanggal 29 Maret 2026, organisasi yang menaungi karyawan BPJS Kesehatan ini menyatakan komitmennya dalam menjaga keadilan dan profesionalisme di lingkungan kerja. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Agung Utama Muchlis selaku Ketua Umum SP FOKKA dan Harbu Hakim selaku Sekretaris Jenderal.

Enam Poin Utama Pernyataan Sikap

Dalam dokumen tersebut, SP FOKKA menggarisbawahi enam poin krusial sebagai bentuk perlindungan terhadap anggotanya:

BACA JUGA : BPJS Kesehatan Malang: Kerjasama Faskes Sesuai Prosedur & Bebas Biaya

1. Menolak Segala Bentuk Fitnah: Menolak keras segala bentuk tuduhan tanpa dasar dan informasi hoaks yang ditujukan kepada pegawai.

2. Menjunjung Azas Keadilan Dan Praduga Tak Bersalah: Menegaskan bahwa setiap pegawai berhak atas perlakuan adil dan perlindungan hukum hingga adanya bukti sah yang menyatakan sebaliknya.

3. Mendukung Klarifikasi Dan Proses Yang Transparan: Meminta pihak manajemen BPJS Kesehatan untuk segera melakukan klarifikasi secara objektif dan profesional guna memutus rantai kesalahpahaman.

4. Perlindungan terhadap Hak dan Martabat Pegawai: Berkomitmen melindungi kehormatan pegawai dari serangan pencemaran nama baik, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

5. Penegakan Sanksi Disiplin Sesuai demgan Aturan Kepegawaian Yang Berlaku: Mendukung pemberian sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian jika oknum pegawai terbukti secara sah melakukan pelanggaran.

6. Mengajak Menjaga Etika dan Profesionalisme: Mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan kerja dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

BACA JUGA: Tepis Kabar Negatif, BPJS WATCH Tegaskan Isu JKN di Malang HOAKS

Langkah Hukum

SP FOKKA juga menyatakan dukungan penuh kepada Manajemen untuk mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila fitnah tersebut terbukti menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi institusi dan pegawai.

“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan, profesionalisme, dan perlindungan terhadap seluruh pegawai,” tulis Agung Utama Muchlis dalam penutup surat tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat meredam spekulasi negatif yang beredar serta memastikan operasional pelayanan jaminan kesehatan nasional tetap berjalan kondusif tanpa gangguan isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (*/dym)