Sindikat Mafia Solar Aniaya Wartawan, Polisi Diminta Tindak Tegas

RUANG INFORMASI21 Dilihat

TULUNGAGUNG, radarpenanews.com –  Seorang jurnalis media cyber  serayunusantara.com bernama Adi Bachtiar menjadi korban dugaan pengeroyokan brutal oleh sekitar 12 orang di Tulungagung, Jawa Timur. Korban diserang secara membabi buta setelah menolak suap dan nekat membongkar praktik haram penimbunan solar bersubsidi.

Peristiwa kekerasan ini terjadi di lobi Cafe Maxy, kawasan GOR Lembu Peteng, pada Jumat dini hari (19/6/2026). Korban dijebak lewat undangan pertemuan sebelum akhirnya dipukuli hingga mengalami cedera tulang rusuk dan luka memar serius di sekujur tubuh.

Aksi premanisme ini diduga kuat melibatkan jaringan mafia solar subsidi. Berdasarkan keterangan korban, Adi Bachtiar, beberapa nama yang diduga berada di balik serangan ini adalah DN, RD alias Codet, dan SG alias Celeng. Selain itu, muncul nama KM sebagai pemilik mobil Terios hitam di lokasi kejadian.

BACA JUGA : Buron Kasus Narkoba Asal Australia Berhasil Ditangkap Saat Hendak Kabur dengan Jet Pribadi di Bali

Berdasarkan sumber informasi terpercaya, kasus bermula ketika korban bersama beberapa rekan sesama jurnalis melakukan penelusuran terkait dugaan penyelewengan solar subsidi di sejumlah SPBU di Tulungagung.

Dalam investigasi tersebut, korban mengaku menemukan aktivitas pengangkutan BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Pada Kamis (18/6/2026), dirinya mendapati sebuah truk yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar. Tak lama setelah itu, sejumlah orang yang mengaku sebagai pengawal distribusi solar milik seseorang berinisial RS mendatanginya.

Menurut pengakuan korban, kelompok tersebut sempat menawarkan kerja sama dengan imbalan sejumlah uang agar aktivitas pengangkutan BBM tersebut tidak dipublikasikan. Namun, tawaran itu disebut ditolak.

“Setelah aktivitas itu selesai, mereka berkumpul di sebuah kafe. Saya kemudian mendapat undangan untuk datang ke lokasi tersebut,” ujar Adi, dilansir Sabtu (20/6/2026).

Korban mengaku memenuhi undangan tersebut karena ingin memperoleh keterangan lebih lanjut terkait aktivitas yang tengah diinvestigasinya. Namun, situasi yang semula dianggap sebagai pertemuan biasa berubah menjadi aksi kekerasan.

“Saya datang karena diundang. Baru beberapa saat berada di lobi, tiba-tiba saya langsung dihajar oleh banyak orang,” kata Adi.

Ia menyebut sedikitnya sekitar 12 orang melakukan pemukulan dan tendangan secara bersamaan. Korban sempat berusaha melawan, namun kalah jumlah. Aksi pengeroyokan baru berhenti setelah petugas keamanan kafe turun tangan dan melerai para pelaku.

Akibat pengeroyokan tersebut, Adi harus menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Tulungagung. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya memar di wajah dan bahu, luka lecet di bagian belakang leher, serta cedera pada tulang rusuk.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Tulungagung dengan nomor STTLP/B/109/VI/2026/SPKT.

DPP PJI DESAK POLRES TULUNGAGUNG

Merespon kejadian dugaan penganiayaan tersebut, Anggota Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Jurnalis Indonesia (DPP PJI), Budi Santoso mengecam keras kejadian ini.

Budi menegaskan bahwa kasus ini adalah serangan nyata terhadap kemerdekaan pers.

“Kami meminta Polres Tulungagung bergerak cepat menangkap 12 pelaku lapangan serta aktor intelektual di balik jebakan kekerasan ini,” kata Budi.

Ia mendesak polisi menggunakan pasal berlapis untuk menjerat para pelaku yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan berencana dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena menghalangi tugas jurnalistik dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

BACA JUGA : KPK Perkuat Karakter 35 Pimpinan Daerah Lewat PAKU Integritas

Selain itu tandasnya, pelaku penimbunan BBM bersubsidi sendiri dapat terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap. Jika polisi membiarkan mafia ini bebas, berarti negara kalah oleh penjahat. Kami meminta Kapolres Tulungagung mengusut tuntas keterlibatan seluruh nama yang disebut korban,” tegasnya.

MODUS MAFIA SOLAR

Penting diketahui, dilansir dari berbagai sumber, jaringan mafia solar biasanya menggunakan sistem yang rapi untuk mengelabui petugas. Modus yang sering digunakan diantaranya:

1. Memodifikasi bagian dalam mobil minibus atau truk dengan tandon air besi berkapasitas hingga 4.000 liter atau biasa disebut Tangki Siluman.

2. Metode Helikopter atau keliling pindah-pindah SPBU menggunakan plat nomor palsu dan banyak barcode MyPertamina milik orang lain.

3. Bagian penyuapan atau uang cor adalah menyuap operator SPBU agar bebas mengisi solar dalam jumlah besar pada malam atau dini hari.

4. Menimbun solar subsidi lalu menjualnya kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi yang jauh lebih mahal merupakan bagian dari modus gudang rahasia.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum memberikan konfirmasi. Redaksi menjunjung tinggi keseimbangan informasi dan memberikan hak klarifikasi yang sama kepada semua pihak. (red)