JAKARTA, radarpenanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat strategi pencegahan korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ), salah satu area yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi. Kali ini, penguatan dilakukan melalui peningkatan kapasitas dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan fungsi PBJ di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Upaya tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Integritas dan Antikorupsi Dasar (PERINTIS) bagi ASN Kementerian ATR/BPN yang diselenggarakan secara luring pada 21–23 Juli 2026 di BPSDM Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut koordinasi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam membangun budaya integritas sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan kementerian.
Pelatihan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor PBJ yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Penguatan tersebut dinilai penting mengingat sektor pengadaan masih menjadi salah satu area dengan risiko penyimpangan yang tinggi, mulai dari pengaturan pemenang tender, penggelembungan harga (mark-up), konflik kepentingan, suap, hingga gratifikasi.
BACA JUGA : Mengapa Sepeda Motor Dilarang Melintas di Jalan Layang Non Tol? Ini Alasan Keselamatan dan Sanksi Hukumnya
Kepala Satuan Tugas Akademi Integritas KPK, Swasti Putri Mahatmi, menyampaikan bahwa pelatihan tersebut merupakan bagian dari agenda strategis untuk memperkuat integritas ASN, khususnya mereka yang memiliki peran dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Kementerian ATR/BPN memegang peran yang sangat krusial dalam pembangunan nasional. Urusan pertanahan dan tata ruang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan politik yang luar biasa tinggi. Karena itu, tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.
Urgensi penguatan integritas tersebut juga tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2025. Nilai indeks integritas Kementerian ATR/BPN tercatat sebesar 71,3, sementara penilaian responden Sosialisasi Antikorupsi berada pada angka 75,15.Perbedaan penilaian tersebut menjadi indikator bahwa masih terdapat ruang perbaikan dalam penguatan tata kelola dan sistem pengendalian risiko korupsi secara lebih sistematis.
Dalam konteks tersebut, ASN yang terlibat dalam pengadaan memiliki posisi strategis sebagai pihak yang menentukan kualitas tata kelola organisasi.
“Sebagai ASN yang mengelola fungsi perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pengawasan, Anda semua adalah garda terdepan. Kompetensi teknis saja tidak lagi cukup. Diperlukan benteng integritas yang kokoh untuk mengenali, memitigasi, dan berani menolak segala bentuk penyimpangan sejak dini,” lanjutnya.
Melalui PERINTIS, KPK membekali peserta dengan kemampuan untuk tidak hanya memahami aspek teknis pengadaan, tetapi juga mengenali dan mengelola berbagai risiko korupsi yang berpotensi muncul di setiap tahapan PBJ. Materi pelatihan meliputi aktualisasi integritas, delik tindak pidana korupsi dalam PBJ, pengendalian gratifikasi, konflik kepentingan, biaya sosial dan dampak korupsi, hingga mitigasi risiko korupsi dan anti-fraud.
Pelatihan dirancang menggunakan pendekatan blended learning yang mengombinasikan pembelajaran mandiri melalui E-learning Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI) pada LMS ACLC KPK dengan pembelajaran tatap muka selama tiga hari. Peserta mengikuti ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, kuis, serta penyusunan Rencana Aksi (Renaksi) yang akan diimplementasikan di unit kerja masing-masing.
KPK menegaskan bahwa keberhasilan pelatihan tidak diukur dari jumlah jam belajar ataupun sertifikat yang diperoleh, melainkan dari implementasi nyata di lingkungan kerja.
“Pelatihan ini bukan sekadar formalitas untuk memenuhi jam pelajaran atau mendapatkan sertifikat. Target akhir dari pelatihan PERINTIS ini adalah action, tindakan nyata. Di akhir sesi, Bapak dan Ibu diwajibkan menyusun Rencana Aksi Implementatif. Kami ingin Anda kembali ke unit kerja masing-masing membawa perubahan, menjadi agen-agen perubahan yang mampu mempersempit celah korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.
Bagi KPK, penguatan integritas di sektor PBJ merupakan investasi penting dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang berkelanjutan. Aparatur yang mengelola pengadaan tidak hanya dituntut memiliki kompetensi teknis, tetapi juga integritas, independensi, objektivitas, serta keberanian untuk menolak dan melaporkan setiap potensi penyimpangan, termasuk praktik gratifikasi dan konflik kepentingan.
BACA JUGA : Masuk Daftar Red Notice, Buronan Terorisme Internasional Asal Palestina Ditangkap di Indonesia
Melalui pelatihan PERINTIS, peserta diharapkan mampu menyusun serta mengimplementasikan rencana aksi yang relevan dengan risiko korupsi di lingkungan kerjanya. Langkah tersebut diharapkan dapat melahirkan agen-agen perubahan yang memperkuat sistem pengendalian internal sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
Pelatihan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri atas pengelola pengadaan barang/jasa dan keuangan, auditor, serta pejabat struktural setara Eselon III di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM ATR/BPN Norman Subowo, Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Indira Proboratri Warpani, Auditor Ahli Utama Narsiyah, serta Tim Satgas Akademi Integritas KPK dan Tim Pusat Pengembangan Kompetensi ATR/BPN.
KPK berharap penguatan kapasitas dan integritas yang diperoleh selama pelatihan dapat diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga memperkuat budaya integritas, memperkecil ruang terjadinya korupsi, dan meningkatkan kualitas tata kelola di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*/dym)






