Sabu 11 Kg Terkait Buron yang Ditangkap di Dumai Diperkirakan Bernilai Rp 19,8 Miliar

POLRI49 Dilihat

JAKARTA, radarpenanews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memperkirakan narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram yang berhasil diungkap dari jaringan internasional di Dumai, Riau, memiliki nilai ekonomi mencapai Rp19,8 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 55.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Narkotika jenis sabu diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp19,8 miliar,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

BACA JUGA : Sapi Qurban Prabowo Presiden, Mengapa Pemerintah Harus Jujur Soal Anggaran APBN Rp100 Miliar?

Kasus tersebut menyeret seorang buronan bernama Muhammad Zaki yang ditangkap Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Minggu (24/5/2026) pukul 22.30 WIB di Hotel City Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Dumai Kota, Riau.

Muhammad Zaki sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara peredaran gelap sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto mencapai 11.445 gram.

“Muhammad Zaki diketahui berperan sebagai perantara tekong laut sekaligus penyimpan atau gudang dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut,” ungkap Eko.

Sabu tersebut rencananya akan diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia menuju wilayah Bengkalis, Riau. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan Muhammad Zaki yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika lintas negara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap target.

Pada Minggu (24/5/2026) siang, petugas memperoleh informasi bahwa Muhammad Zaki berada di Desa Nyerih, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, dan bergerak menuju pelabuhan penyeberangan RoRo Rupat-Dumai. Polisi kemudian mengikuti pergerakan tersangka hingga ke Hotel City Dumai dan mengetahui target berada di kamar 302.

“Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Muhammad Zaki dan melakukan penggeledahan badan serta kamar hotel,” jelas Eko.

Meski dalam penggeledahan tidak ditemukan narkotika, penyidik menduga kuat tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika internasional.

BACA JUGA : Khofifah Buka Pasar Murah di Kediri, Harga Sembako di Bawah HET!

Berdasarkan hasil interogasi awal, Muhammad Zaki mengaku mulai bekerja untuk seorang narapidana bernama Ramzi yang berada di Rutan Dumai sejak 2025. Pada Februari 2025, tersangka menerima pekerjaan pertama terkait pengiriman sabu seberat lima kilogram yang diperoleh dari seorang tekong laut bernama Iyung.

Selanjutnya pada Mei 2025, tersangka kembali diminta membantu pengiriman sabu dari kawasan Malaka menuju Pulau Rupat. Awalnya, tersangka diberi informasi jumlah barang yang dikirim sebanyak lima kilogram. Namun setelah barang tiba, jumlah sebenarnya mencapai sekitar 11 kilogram sabu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut. (*/dym)