Oleh : Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM.,CIRM.,CIRP, Pemerhati Bangsa dan Bela Negara
SURABAYA – Pemerintah melalui Wamensesneg, bantuan 1.098 sapi qurban Presiden Prabowo Subianto untuk Idul Adha 2026 dibiayai melalui APBN lewat pos “bantuan kemasyarakatan presiden”, dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
Apakah program ini prioritas di tengah tekanan ekonomi terhadap masyarakat meningkat tajam? Nilai tukar rupiah yang merosot, Harga bahan pokok meroket tajam, bahan plastik meningkat drastis, PHK massal, serta harga BBM yang tidak terjangkau?
Apakah penggunaan simbol “qurban presiden” bisa mencampur ibadah personal dengan fasilitas negara, dan apakah transparansi rincian anggaran, vendor, distribusi, serta mekanisme pengadaan sudah terbuka penuh ke publik?
BACA JUGA : Khofifah Buka Pasar Murah di Kediri, Harga Sembako di Bawah HET!
Dalam prinsip good governance, penggunaan APBN untuk kegiatan bernuansa simbolik memang harus memenuhi: dasar hukum jelas, pengadaan harus transparan, audit harus terbuka, serta manfaat untuk publik harus terukur.
Karena APBN adalah uang rakyat, maka publik wajar meminta: rincian harga sapi,mekanisme tender/pengadaan, siapa penerima, dan evaluasi manfaat ekonominya. Dari sisi agama Islam, juga ada dua pendekatan.
Pendekatan yang membolehkan
Dalam sejarah Islam, qurban secara fiqih pada dasarnya adalah ibadah personal yang terkait kemampuan individu. Dalam sejarahnya Nabi SAW selalu berqurban langsung dari harta, Nabi SAW tidak pernah menggunakan dana Baitul mal untuk ibadah qurban. Karena itu muncul kritik: jika hewan qurban dibeli APBN, maka secara substansi itu bukan “qurban pribadi presiden”, melainkan program negara, sehingga penyebutan “qurban Presiden” bisa dianggap problematis secara etik, apalagi jika masyarakat memahami seolah itu berasal dari dana pribadi presiden.
Di sinilah isu utamanya bukan sekadar halal atau tidak atau boleh atau tidak tetapi “Kejujuran narasi kepada rakyat penting di lakukan”.
Kalau pemerintah sejak awal menyatakan: “Ini program bantuan sosial-keagamaan negara yang diinisiasi presiden dan dibiayai APBN,” maka itu lebih transparan dibanding dibangun sebagai kesan ibadah pribadi.
BACA JUGA : Koordinasi Personel Jadi Faktor Utama Sukses Rakernis Lantas 2026
Secara politik, kebijakan seperti ini juga berisiko menimbulkan persepsi: personalisasi APBN, pencampuran citra pribadi dengan fasilitas negara, dan penggunaan simbol agama untuk legitimasi politik.
Tetapi di sisi lain, partai pendukung atau masyarakat pendukung akan melihatnya sebagai: bentuk kehadiran negara, distribusi bantuan daging dan dukungan ekonomi kepada peternak lokal.
Jadi inti perdebatannya bukan semata “boleh atau tidak”, melainkan: apakah penggunaan APBN sudah tepat, proporsional dan apakah transparan?
Apakah informasi dan komunikasi pejabat negara atau pemerintah sudah jujur kepada publik? Karena kejujuran adalah bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang menggunakan anggaran Dana APBN.
Apakah Pemerintah sdh benar-benar Transparan, akuntabel dan jujur dengan Rakyatnya???
Surabaya, Kamis 28 November 2026








