Koalisi Korban Bersurat ke Sejumlah Lembaga, Minta Pengawalan Sidang Terdakwa Risdianto Lubis

RUANG INFORMASI42 Dilihat

PADANGSIDIMPUAN, http://radarpenanews.com – Rabu, 20 Mei 2026, Koalisi korban dan keluarga korban dalam perkara pidana dengan terdakwa Risdianto Lubis secara resmi mengirimkan surat permohonan pengawalan dan pengawasan persidangan kepada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Selasa (20/5/2026).

Dalam perkara tersebut, Saripah Hanum Lubis disebut para korban turut terlibat dalam rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa dalam proses hukum.

Dalam penyampaian sikap tersebut, Mariana tampil sebagai juru bicara ibu-ibu korban yang selama ini mengawal proses hukum perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa para korban berharap persidangan berjalan secara objektif, transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

BACA JUGA : Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil di Medsos, Pelaku Raup Hingga Rp7 Miliar

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komnas HAM Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Komisi XIII DPR RI, serta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Menurut Mariana, perkara tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai sengketa utang-piutang biasa ataupun persoalan perdata semata. Para korban menilai terdapat rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan secara sistematis, berulang, dan terstruktur dalam kurun waktu bertahun-tahun.

Ia menyebut unsur mens rea atau niat jahat menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan secara mendalam dalam proses pembuktian di persidangan. Menurut para korban, dugaan adanya perencanaan, pola tindakan berulang, penggunaan relasi untuk membangun kepercayaan, hingga dugaan manipulasi dokumen dan administrasi menunjukkan adanya kehendak dan kesadaran dalam rangkaian perbuatan yang dipersoalkan.

Koalisi korban menyebut dugaan kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp10,2 miliar dan melibatkan puluhan korban, termasuk personel kepolisian beserta keluarganya. Modus yang diduga digunakan antara lain memanfaatkan relasi kedinasan untuk membangun kepercayaan korban, menjanjikan keuntungan tertentu, meminta penyerahan dokumen penting sebagai jaminan pinjaman, hingga dugaan manipulasi administrasi dan dokumen pengajuan pinjaman.

Dalam surat permohonan pengawalan persidangan tersebut, para korban meminta majelis hakim mempertimbangkan secara menyeluruh dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, dan Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan berlanjut.

BACA JUGA : Kunjungan Perdana Kajati dengan Pemprov Jatim, Perkuat Harmoni Kelembagaan untuk Jawa Timur Kondusif

Selain itu, korban juga meminta perhatian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 492, Pasal 486, Pasal 20 huruf c, dan Pasal 127 ayat (2), serta ketentuan lain terkait dugaan pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.

“Kami hanya berharap seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta unsur niat dan rangkaian perbuatan yang terungkap dapat dipertimbangkan secara objektif dan berimbang sehingga putusan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan,” ujar Mariana mewakili ibu-ibu korban.

Koalisi korban juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap terdakwa untuk memperoleh proses hukum yang adil. Namun, mereka berharap hak korban untuk memperoleh perlindungan hukum dan pemulihan kerugian juga menjadi perhatian serius dalam proses peradilan pidana. (*/dym)