Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil di Medsos, Pelaku Raup Hingga Rp7 Miliar

POLRI44 Dilihat

SURABAYA, radarpenanews.com – Dirsiber Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat penipuan online jaringan nasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka dari tiga kota berbeda, yakni Kediri, Batam, dan Samarinda.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, yang menjadi korban penipuan transaksi jual beli mobil secara daring pada 15 Februari 2026.

Modus yang digunakan para pelaku ialah skema segitiga penjualan mobil yang telah menjerat banyak korban, khususnya di wilayah Jawa Timur.

DirSiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mendampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Julest Abraham Abast menjelaskan bahwa para pelaku merupakan jaringan terorganisir dengan pembagian tugas yang rapi di setiap wilayah operasi.

BACA JUGA : KPK Dorong Pemda di Lampung Tutup Celah Korupsi pada Pokir, Mutasi Jabatan, dan Pengadaan

“Para tersangka kita amankan di tiga kota yakni Kediri, Batam, dan Samarinda dengan total tersangka 11 orang,” papar Kombes Pol Bimo, Senin 11 Mei 2026.

Saat pemeriksaan, para pelaku mengungkapkan bahwa kelompok Kediri berperan sebagai pemasok rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil penipuan. Mereka merekrut masyarakat dengan modus pemberian bonus satu liter minyak goreng bagi warga yang bersedia membuka rekening baru dan mengaktifkan layanan mobile banking.

“Kelompok Kediri berinisial DS, RV, YD, dan DM tugasnys mencari rekening dan mengaktifkan mobile banking dengan mengumpulkan warga, kemudian diberikan bonus satu liter minyak goreng. Rekening tersebut lalu diserahkan kepada jaringan di atasnya,” paparnya.

Sementara kelompok Batam yang terdiri dari MJ, AN, dan BD bertugas mencari calon korban melalui marketplace dan media sosial. Mereka mengambil foto serta data kendaraan dari platform jual beli mobil, lalu mengunggah ulang di Facebook Marketplace dengan harga jauh lebih murah untuk menarik perhatian korban.

Ketika korban tertarik, komunikasi kemudian diarahkan melalui pesan pribadi dan nomor telepon tertentu yang telah dikendalikan pelaku.

Pada tahap inilah para pelaku menjalankan skema segitiga dengan mempertemukan penjual asli, pelaku, dan pembeli tanpa saling mengetahui identitas masing-masing.

“Korban seolah-olah bertransaksi normal, padahal pembayaran diarahkan ke rekening penampung milik sindikat,” paparnya.

Sedangkan kelompok Samarinda disebut sebagai pusat pengendali utama jaringan kejahatan tersebut. AF diduga menjadi otak utama, RN berperan sebagai perekrut dan penghubung antarjaringan, SH bertugas mengelola pencairan dana, sementara WY menjadi pengelola rekening penampung akhir.

Menurut Kombes Bimo, para tersangka di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, di antaranya dua unit mobil, satu unit Kawasaki Ninja R, dua vendor rekening koran BCA, tujuh buku tabungan BCA, 30 telepon genggam, serta sejumlah aset lain yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari praktik ilegal tersebut, jaringan ini diduga meraup keuntungan fantastis antara Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.

BACA JUGA : KPK dan Kemensos Perkuat Pengawasan Sekolah Rakyat, Fokus Cegah Penyimpangan Anggaran

Polda Jatim juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pihak perbankan dalam kasus tersebut. “Tidak ada keterlibatan dari BCA,” tegas Bimo Ariyanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal-pasal dalam KUHP baru terkait penipuan elektronik dan TPPU.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal lima tahun penjara dengan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Jatim memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan karena ditemukan puluhan laporan serupa di berbagai daerah yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

Kombes Bimo juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur harga kendaraan yang jauh di bawah pasaran di marketplace maupun media sosial. (*/dym)