JAKARTA, radarpenanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sejumlah kasus korupsi di sektor perpajakan harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh untuk memperkuat integritas aparatur dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penerimaan negara. KPK menilai, penguatan pengawasan dan penindakan saja tidak cukup, tetapi perlu dibarengi pembangunan budaya antikorupsi yang kuat.
Pandangan tersebut mengemuka dalam pelaksanaan Program Training of Facilitator (ToF) Dinamika Integritas bagi DJP yang digelar KPK di Jakarta, Senin (11/5), sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan moral organisasi dan memperluas strategi pencegahan korupsi berbasis budaya kerja.
Plh. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Swasti Putri Utami, mengatakan bahwa berbagai perkara korupsi perpajakan yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa penyimpangan yang dilakukan segelintir oknum dapat berdampak luas terhadap legitimasi institusi.
BACA JUGA : Alih Daya 2026: Antara Kepastian Hukum dan Jebakan Pekerjaan Rapuh
Pada awal 2026, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap pegawai KPP Madya Jakarta Utara dan KPP Madya Kalimantan terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak atau restitusi pajak. Selain itu, sejumlah kasus sebelumnya seperti perkara Gayus Tambunan dan Rafael Alun juga memberikan dampak signifikan terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi perpajakan.
“Tantangan integritas di sektor perpajakan tidaklah ringan. Korupsi yang terjadi dapat mencederai kepercayaan publik. Karena itu, penguatan integritas tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan dan penindakan semata. Pencegahan juga harus dilakukan melalui pembangunan budaya, penguatan nilai, dan pembentukan karakter insan organisasi,” ujar Swasti.
Penguatan Integritas Berbasis Budaya Organisasi
Program Training of Facilitator bagi DJP dinilai KPK sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan moral organisasi sekaligus memperluas pendekatan pencegahan korupsi berbasis budaya kerja dan kepemimpinan integritas.
Melalui program tersebut, KPK mendorong lahirnya fasilitator integritas yang tidak hanya memahami nilai-nilai antikorupsi, tetapi juga mampu menjadi penggerak perubahan dan inspirasi di unit kerjanya masing-masing. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan penguatan integritas tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi tumbuh menjadi budaya organisasi yang hidup dan berkelanjutan.
Program ini dirancang untuk mencetak fasilitator internal yang terdiri dari Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), Ahli Pembangun Integritas (API), dan Agen Perubahan. Para peserta dibekali kemampuan memandu diskusi etika, memperkuat keberanian moral, serta menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan kerja. Selain itu, program ini juga membangun jejaring fasilitator integritas yang saling terhubung dan berkelanjutan.
“KPK PAKSI, API, dan Agen Perubahan memiliki posisi yang sangat strategis. Saudara-saudara bukan hanya peserta pelatihan, tetapi calon penggerak budaya organisasi. Saudara adalah role model, pengingat, sekaligus penjaga moral di lingkungan kerja masing-masing,” kata Swasti kepada 90 peserta dari DJP.
Rangkaian program penguatan integritas tersebut telah dimulai sejak Januari 2026 melalui penguatan awal kepada peserta. Selanjutnya, pada 25–27 Februari 2026, peserta mengikuti sesi daring yang menghadirkan pengalaman jaksa KPK terkait penanganan kasus korupsi di sektor perpajakan. Peserta juga mendapatkan penguatan integritas dari perspektif nilai spiritual bersama Prof. Ahmad Muzakki, serta refleksi psikologis dan perubahan perilaku bersama Dr. Shinta.
Adapun kegiatan tatap muka yang berlangsung pada 11–13 Mei 2026 di Pusdiklat Keuangan Kementerian Keuangan menjadi momentum penting untuk memperdalam keterampilan fasilitasi peserta. Melalui simulasi interaktif, diskusi, dan penyusunan rencana aksi, peserta tidak hanya memahami konsep integritas, tetapi juga mempraktikkan peran sebagai penggerak budaya integritas di lingkungan kerja.
Dalam jangka menengah, program ini diharapkan mampu menghadirkan forum diskusi integritas secara rutin, memperkuat budaya saling mengingatkan, serta menumbuhkan keberanian pegawai dalam menghadapi dilema etika. Sementara dalam jangka panjang, program ini ditujukan untuk membangun budaya integritas sebagai identitas DJP, menurunkan toleransi terhadap pelanggaran, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor penerimaan negara.
BACA JUGA : Taufan Dzaky Resmi Jadi Ketua PAC Sukolilo, Armuji: Jangan Ada Blok-blokan, Fokus Menangkan Pemilu 2029
Pada akhir kegiatan, seluruh peserta diwajibkan menyusun rencana aksi yang akan diterapkan di unit kerja masing-masing. KPK menekankan bahwa rencana aksi tersebut harus dijalankan secara nyata dan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.
“Karena itu, KPK mengajak lebih banyak pegawai DJP untuk aktif menjadi penyuluh antikorupsi dan agen perubahan. Peran ini bukan sekadar soal sertifikat atau status, tetapi tentang kesediaan menjaga integritas institusi,” pungkas Swasti.
KPK juga menegaskan bahwa korupsi tidak hanya dipicu oleh perilaku individu, tetapi juga dapat tumbuh dari budaya diam dan sistem yang tidak sehat. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan memiliki keberanian moral untuk menyuarakan ketidakadilan, mengkritisi sistem yang berisiko, serta saling mengingatkan apabila terjadi pelanggaran, meskipun praktik tersebut telah dianggap biasa. (*/dym)












