Jalannya Persidangan: Subiyanto Pudin, saksi fakta, mewakili peserta seleksi Dewas BPJS Ketenagakerjaan 2026-2031 saat memberikan keterangan di ruang sidang di Jakarta (29/4). Foto: istimewa
JAKARTA, radarpenanews.com – Sidang pemeriksaan lanjutan sengketa informasi publik antara Evan Binsar Chriswismo Siahaan sebagai Pemohon melawan Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagai Termohon kembali digelar di Komisi Informasi Pusat. Namun, agenda penting ini kembali diwarnai oleh ketidakhadiran pihak Termohon tanpa keterangan, Rabu 29 April 2026 pk 12.30 – 14.00 wib di Jakarta.
Pada persidangan terpantau, Pemohon menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap DJSN yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam mengikuti proses persidangan. Padahal, dalam sidang lanjutan ini Termohon seharusnya menyampaikan hasil uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, khususnya terkait metodologi CBT dan proses asesmen dalam seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.
Evan Siahaan menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar permohonan data, melainkan upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi jabatan strategis di BPJS, sebagai badan publik yang mengelola dana amanat masyarakat. Ketidakhadiran DJSN dinilai memperkuat kekhawatiran bahwa proses tersebut tidak dijalankan secara terbuka sebagaimana mestinya.
Kuasa hukum Pemohon, Yohanes Masudede, menegaskan bahwa seluruh permohonan informasi memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia juga menyoroti bahwa kewajiban melakukan uji konsekuensi tidak dapat diabaikan oleh badan publik, dan ketidakhadiran dalam sidang justru mencerminkan pengabaian terhadap kewajiban tersebut.
Sidang pemeriksaan lanjutan ini seharusnya menjadi ruang klarifikasi atas informasi yang disengketakan. Namun, dengan tidak hadirnya Termohon, proses tersebut menjadi tidak berjalan secara optimal.
Pemohon berharap proses sengketa ini tetap berjalan secara adil dan transparan serta mendorong adanya komitmen nyata dari DJSN untuk menghormati prinsip keterbukaan informasi publik. (Rilis/red)


