Sidang Praperadilan Lanjutan Wartawan Amir, Kuasa Hukum Soroti Pelanggaran Prosedur

HUKUM3 Dilihat

Rikha Permatasari (kiri) bersama tim pengacara Wartawan Amir Asnawi saat mengikuti sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Mojokerto, Jumat (24/4/2026). Foto: istimewa

MOJOKERTO, radarpenanews.com – Proses hukum yang menjerat Amir Asnawi, seorang jurnalis di Mojokerto masuk dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Mojokerto. Dalam sidang lanjutan, Kuasa hukum Amir, Rikha Permatasari, menengarai adanya kejanggalan dalam operasi tangkap tangan (OTT) serta proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan OTT dengan barang bukti senilai Rp3.000.000. Namun, Rikha menyebut terdapat indikasi kuat bahwa kliennya ditangkap sebelum adanya laporan polisi (LP) yang sah. Ia menilai penetapan status tersangka terhadap Amir tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan lebih menyerupai sebuah jebakan.

“Kami melihat ada indikasi kuat penangkapan dilakukan mendahului laporan polisi. Ini memunculkan dugaan bahwa peristiwa tersebut merupakan skenario atau rekayasa,” ujar Rikha dalam persidangan, Sabtu (24/4/2026).

BACA JUGA : Jejak Pungli ESDM Jatim Terkuak, Tim Penyidik ​​Kejati Jatim Sita Uang dan Kendaraan Mewah Milik Tersangka

Selain legalitas penangkapan, tim kuasa hukum juga menyoroti pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, Amir diduga tidak didampingi kuasa hukum. Pihak keluarga juga mengeluhkan penolakan permohonan penangguhan penahanan serta sulitnya mendapatkan salinan BAP.

Rikha menegaskan bahwa saat kejadian, Amir tengah menjalankan fungsi jurnalistiknya. Ia menyayangkan langkah aparat yang langsung menggunakan mekanisme pidana alih-alih merujuk pada Undang-Undang Pers.

“Keadilan harus dirasakan sama tanpa memandang status sosial. Kami memohon agar hakim tunggal dalam sidang Praperadilan nanti melihat kasus ini tidak hanya dari formalitas, tetapi juga menggunakan hati nurani dan nilai keadilan,” tambah advokat berusia 38 tahun tersebut.

BACA JUGA : SERIKAT PEKERJA DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA DI ERA UU CIPTA KERJA : PELUANG ATAU TANTANGAN?

Menurutnya, kasus ini menjadi ujian bagi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Jika proses hukum terkesan dipaksakan, hal ini dikhawatirkan menciptakan budaya takut bagi insan pers dan masyarakat dalam menyuarakan kebenaran.

Sebagai informasi, Sidang Praperadilan untuk menguji keabsahan prosedur hukum ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 April 2026, di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Mojokerto. (*/dym)

News Feed