Sri Untari Bisowarno, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur membuka acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada 18-19 April 2026 (Foto: bs)
MALANG, radarpenanews.com – Suasana di Hotel Aria Gajayana Malang pada akhir pekan ini, terasa berbeda. Puluhan perwakilan dari berbagai komunitas disabilitas mulai dari PDKK Kediri, Persatuan Tuna Netra (Pertuni), hingga Gerakan Tuna Rungu Indonesia dan masih banyak lagi berkumpul dalam satu ruang yang sama. Bukan sekadar silaturahmi, kehadiran tersebut untuk memastikan suara mereka masuk dalam naskah akademik Raperda Perlindungan dan Pelayanan Disabilitas Jawa Timur.
Acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada 18-19 April 2026, oleh Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur ditegaskan menjadi tonggak sejarah baru. Ketua Komisi E, Sri Untari Bisowarno menyebutkan bahwa Jawa Timur tidak boleh lagi hanya ramah bagi mereka yang sehat jasmani.
“Jatim milik semua orang. Kami ingin memastikan rekan-rekan difabel memiliki ruang yang sama, bukan dianggap sebagai beban, melainkan entitas yang memiliki kapasitas,” ujar Untari saat membuka acara dengan penuh semangat.
BACA JUGA : Satwa Perdagangan Dilindungi Jadi Atensi Serius, Kejati Jatim Nyatakan Kesiapan Kawal Proses Hukum
Lebih jauh Untari mengungkapkan, salah satu isu krusial adalah sinkronisasi data. Terdapat disparitas angka yang cukup mencolok, mulai dari data DTSEN sebesar 1.084 hingga angka BPS di kisaran 3,4 ribu, sementara estimasi lain menyebut angka yang jauh lebih besar.
Untari menekankan bahwa naskah akademik yang kuat harus berbasis data yang akurat. Hal ini penting untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan integrasi ke dalam Renstra OPD.
Maka dari itu lanjut Untari, Perda ini harus rampung pada September 2026 agar setiap dinas mulai dari Dinsos, Dinkes, hingga Dinas Pendidikan bisa memasukkan anggaran khusus difabel dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) mendatang.
Dikatakan, tak hanya soal regulasi di atas kertas, pemberdayaan ekonomi sudah mulai tampak nyata dengan berdirinya Koperasi Disabel “Kodifa Jawara Sejahtera Bersama”. Ini adalah bukti bahwa pendekatan human rights (hak asasi manusia) yang diusung Komisi E mulai membuahkan kemandirian bagi kaum difabel.
Selain itu, Komisi E juga mendorong pembukaan kembali Perda CSR. Tujuannya tegas menertibkan pengusaha agar turut berkontribusi dalam membangun ekosistem yang inklusif bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.

Apresiasi dari FP Jamsos
Di sisi lain, langkah progresif ini mendapat apresiasi dari Sony Aris Mardyanto, Ketua Forum Peserta Jaminan Sosial (FP JAMSOS). Menurut Sony, pelibatan aktif organisasi disabilitas dalam FGD selama dua hari ini adalah kunci agar aturan yang lahir nanti benar-benar “membumi”.
“Ini sangat strategis. Perda ini nantinya harus menjadi payung hukum kuat, mulai dari akses kesehatan hingga jaminan sosial bagi kelompok rentan,” kata Sony.
BACA JUGA : Perkuat Pendidikan Antikorupsi, KPK Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Kampus
Senada dengan Sony, Wakil Ketua Komisi E, Jairi Irawan yang mengawali rangkaian acara, berharap FGD ini menghasilkan indikator kerja inklusivitas yang jelas. Dengan begitu, monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan disabilitas di Jawa Timur tidak lagi sekadar formalitas, melainkan berdasarkan inovasi dan data yang nyata.
“Melalui Raperda ini, Jawa Timur sedang bertransformasi. Sebuah pesan kuat dikirimkan dari Malang bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, berhak atas perlindungan dan pelayanan yang setara. Maka dari itu hal ini harus berkelanjutan dalam FGD yang akan digelar. Jangan lupa banyak bertanya untuk menghapus sekat dan memanusiakan difabel dalam Perda,” tutupnya. (bs)









