Bongkar Kriminalisasi?, Advokat Kondang Rikha Permatasari dan 14 Pengacara Pasang Badan Bela Wartawan Amir

SURABAYA, radarpenanews.com – Gelombang dukungan hukum terhadap Amir, seorang jurnalis yang ditetapkan sebagai tersangka, resmi bergulir. Tanpa memandang hubungan personal, advokat kondang Rikha Permatasari, S.H., M.H., bersama tim yang terdiri dari 14 pengacara ternama, menyatakan kesiapan mereka untuk membongkar dugaan permainan hukum dalam perkara tersebut.

Penandatanganan surat kuasa dilakukan di sebuah lokasi sederhana dengan disaksikan langsung oleh keluarga Amir pada Selasa (24/3/2026).

Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran publik terhadap potensi kriminalisasi profesi jurnalistik yang dinilai mengancam jantung demokrasi dan kebebasan pers.

“Ketika wartawan yang bekerja mencari kebenaran justru dijadikan tersangka, maka ini bukan lagi sekadar perkara hukum. Ini alarm bagi demokrasi,” tegas Rikha Permatasari usai menandatangani berkas kuasa.

BACA JUGA : 47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga

Rikha menilai adanya sederet kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap Amir. Ia menduga terdapat upaya kriminalisasi terselubung yang bertujuan membungkam suara kritis melalui instrumen hukum.

“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam fakta. Jika itu terjadi, maka yang runtuh bukan hanya satu orang wartawan, tetapi kepercayaan publik terhadap keadilan,” tambahnya.

Demi menjaga marwah jurnalisme dan memastikan hukum tidak dipermainkan oleh oknum tertentu, tim kuasa hukum telah menyiapkan tiga langkah strategis diantaranya:

1. Mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan prosedur hukum.

2. Menguji unsur pidana secara menyeluruh dan objektif.

3. Mengungkap kemungkinan rekayasa atau jebakan hukum yang dialami kliennya.

Rikha menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan hukum tetap berfungsi sebagai pelindung, bukan alat penekan.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Wartawan tidak boleh dikriminalisasi. Jika kebenaran dibungkam, maka keadilan telah kalah. Dan itu tidak boleh terjadi,” pungkasnya.

Informasi dihimpun, berdasarkan data terkini per Maret 2026, kronologi penangkapan wartawan Muhammad Amir Asnawi (41) melibatkan dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polres Mojokerto. Namun, pihak keluarga dan tim hukum melihat adanya indikasi rekayasa dalam proses tersebut.

Kronologi peristiwa penangkapan Wartawan Muhammad Amir Asnawi diawali dari pertemuan di Kafe (Sabtu, 14 Maret 2026). Penangkapan terjadi pada Sabtu malam, 14 Maret 2026, sekitar pukul 19.45 – 19.50 WIB di Koyam Kopi (Kafe Koyam), Jalan Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Amir bertemu dengan seorang pengacara WS (47). Pertemuan ini diduga berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat Amir mengenai kasus narkoba yang melibatkan klien pengacara tersebut.

BACA JUGA : Garis Tipis Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers: Belajar dari Kasus Mojokerto

Saat pertemuan berlangsung, WS menyodorkan sebuah amplop putih berisi uang tunai sebesar Rp3.000.000 kepada Amir.

Sesaat setelah uang berpindah tangan, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang sudah memantau lokasi langsung melakukan penyergapan.

Polisi menyita amplop berisi uang Rp3 juta dari dalam tas ransel Amir, dua kartu pers (salah satunya dari mabesnews.tv), serta sepeda motor Yamaha Nmax milik Amir.

Sejauh ini, Polisi telah menetapkan Amir sebagai tersangka dengan tuduhan pemerasan dan pengancaman untuk menghapus berita, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dalam hal ini, Tim hukum pimpinan Rikha Permatasari dan ratusan jurnalis di Jawa Timur mencium adanya keganjilan. Berdasarkan rekaman video di lokasi, muncul dugaan bahwa uang tersebut sengaja “disodorkan” atau dijebak (setting-an) untuk mengkriminalisasi Amir karena aktivitas jurnalistiknya. (red01)

News Feed