Dari Represif ke Restoratif: Kejaksaan RI Rumuskan Pedoman Penyelesaian Perkara Sumber Daya Alam di Luar Pengadilan

KEJAKSAAN56 Dilihat

SURABAYA, radarpenanews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, SH, MH, bersama para Asisten, Koordinator, Kepala Seksi Bidang Pidum, serta Jaksa Fungsional mengikuti Focus Group Discussion (FGD) secara virtual Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan pada Perkara Pidana di Bidang Sumber Daya Alam yang berlangsung di Ruang Rapat Kajati Jatim, Senin (9/3/2026).

FGD dibuka oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI, Plt. Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, para narasumber serta seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia. Forum ini digelar sebagai upaya menyamakan persepsi terkait sistem hukum pidana baru sekaligus merumuskan kebijakan hukum yang profesional, efektif, dan kolaboratif.

Dalam keynotes-nya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun, menghadapi berbagai tantangan dan ancaman, termasuk kebocoran dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.

BACA JUGA : Safari Ramadhan di Sumsel, Kapolri: Jangan Terpancing Isu yang Memecah Persatuan!

“Melalui pembaruan sistem hukum pidana, menyusun pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan seperti deferred prosecution agreement (DPA) dan denda damai, menjadi salah satu langkah strategi untuk menanggapi tantangan tersebut,” terang Jaksa Agung.

Strategi diskusi ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Adapun narasumber yang hadir antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. HAS Pudjoharsoyo, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, serta Direktur Eksekutif Nasional WALHI.

BACA JUGA : Aksi Sosial DPP PJI: Tebar 1.100 Paket Takjil di Bulan Ramadan

Diskusi menyelesaikan penyelesaian masalah melalui mekanisme DPA dan denda damai yang dinilai menjadi terobosan atau inovasi yang tepat. Berkaca di beberapa negara lain, mekanisme ini tidak hanya berpotensi meminimalkan proses peradilan yang panjang dan berbiaya tinggi, tetapi juga dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian negara serta rehabilitasi ekosistem yang terdampak.

Melalui forum ini, diharapkan lahir pedoman penegakan hukum yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi restoratif, yakni terfokus pada pengembalian kerugian negara, memperbaiki kerusakan lingkungan, serta mendorong kepatuhan hukum demi kelangsungan pengelolaan sumber daya alam. (dym)