Lonceng Bahaya Kebebasan Pers, Ketika Fakta Jurnalistik Berujung Vonis Pidana

Dede, pemilik media ELANGBALI saat menggelar aksi di luar PN Jembrana Bali, Selasa (27/1/2026). Foto: ist/RPN
JEMBRANA, radarpenanews.com – Tim hukum Suardana dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan “pikir-pikir” selama tujuh hari ke depan Selasa (27/1/2026) di Jembrana Bali, usai majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada I Putu Suardana, seorang jurnalis Media CMN, atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
Perkara dengan nomor registrasi 70/Pid.Sus/2025/PN.Nga yang menjerat jurnalis I Putu Suardana dari Media CMN akhirnya diputus. Majelis Hakim yang dipimpin Firstina Antin Syahrini, dengan hakim anggota Anwar Rony Fauzi dan Indah Wahyuni Dian Ratnasari, menyatakan Suardana melanggar UU ITE. Ia dijatuhi hukuman pengawasan selama sembilan bulan serta diwajibkan meminta maaf kepada Dewi Supriani alias Anik Yahya, pemilik SPBU 54.822.16, melalui media daring dan koran nasional.
Perkara ini bermula dari sebuah laporan jurnalistik yang bersumber dari suara warga. Pada 11 April 2024, I Putu Suardana memuat berita berdasarkan keterangan I Wayan Diandra, warga Kelurahan Pendem, yang menyoroti dugaan pelanggaran sempadan Sungai Ijogading serta tata ruang dalam pembangunan SPBU di Kabupaten Jembrana. Berita itu lahir dari keresahan masyarakat, bukan dari kebencian atau fitnah.
Merasa keberatan, pihak SPBU melayangkan somasi melalui enam penasihat hukum. Media CMN melalui Divisi Hukumnya telah membuka ruang hak jawab, sebagaimana diamanatkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun ruang itu tak digunakan. Somasi kedua datang dengan tuntutan agar Suardana meminta maaf. Ia menolak bukan karena keras kepala, melainkan karena keyakinan bahwa ia menulis berdasarkan fakta.
BACA JUGA : Program MBG Dinilai Kehilangan Arah, Arief Supriyono Lontarkan Kritik Tajam
Persoalan kemudian dibawa ke Dewan Pers. Dalam pertemuan yang difasilitasi Dewan Pers itu, hak jawab justru tak difungsikan. Dewan Pers menyatakan berita itu tidak dapat diselesaikan dengan UU Pers, dengan alasan tidak mewakili kepentingan umum. Pernyataan ini menjadi titik balik yang menyeret perkara jurnalistik ke ranah pidana di Polres Jembrana dengan tuduhan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE.
Persidangan mengungkap sederet fakta yang menguatkan narasi Suardana diantaranya:
1. Saksi Ahli BWS Bali Penida, I Made Pasek, menegaskan SPBU tersebut melanggar sempadan Sungai Ijogading dan telah menerima teguran resmi melalui Surat Teguran BWS Bali-Penida.
2. Kepala Dinas PU Jembrana, I Wayan Sudiarta, menyatakan area pengembangan SPBU tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR).
3. Saksi Ahli Komisi Informasi Provinsi Bali, I Wayan Adi, menegaskan informasi tersebut adalah informasi publik yang krusial.
“Putusan ini seolah menutup mata terhadap fakta lapangan. Jika kebenaran yang dibuktikan secara teknis oleh otoritas terkait tetap dipidana, lantas di mana perlindungan bagi jurnalis?” ungkap salah satu penasihat hukum dari tim Pembela Pers.
BACA JUGA : Pemerintah Resmi Cabut HGU PT SGC dkk Seluas 85244 Hektare di Lampung
Sosok Jro Mangku dan Solidaritas Pers
I Putu Suardana atau Jro Mangku Putu Suardana bukan sekadar wartawan. Ia adalah mantan prajurit TNI AD (Intel Kodim Jembrana) yang memilih pensiun dini demi mengabdikan hidup sebagai Jro Mangku di Pura Rambutsiwi. Di dunia jurnalistik, ia menjalankan peran yang sama: menjaga nilai-nilai dharma dan kebenaran. Kini, pengabdian itu justru berujung vonis bersalah.
Di luar gedung pengadilan, suara solidaritas menggema. Insan pers dari berbagai media, termasuk Tim ELANGBALI, menggelar aksi damai membentangkan spanduk bertuliskan: “STOP KRIMINALISASI JURNALIS — DEMI KEMERDEKAAN PERS.”
Dede, pemilik media ELANGBALI, menyuarakan kekecewaan mendalam. “Putusan ini seakan membatasi kemerdekaan pers. Di mana lagi jurnalis harus berdiri jika kebenaran justru dihukum?” ujarnya lirih.
ELANGBALI menambahkan, kasus ini menjadi cermin buram kebebasan pers di Indonesia. Ketika jurnalis yang dilindungi undang-undang masih bisa dikriminalisasi, maka yang terancam bukan hanya wartawan, tetapi hak publik untuk tahu. Di PN Negara, yang diadili bukan hanya I Putu Suardana, melainkan keberanian itu sendiri.
BACA JUGA : Targetkan Konstituen Dewan Pers, PJI Buka Rekrutmen Anggota dan Perwakilan Provinsi di Seluruh Indonesia
Analisis Pakar: Ancaman Bagi Demokrasi dan Kontrol Sosial
Menanggapi vonis ini, Hany Kasworo, S.H. praktisi dan pakar hukum memberikan sorotan tajam. Penggunaan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE Terbaru (Nomor 1 Tahun 2024) dalam kasus ini dinilai sebagai langkah mundur bagi kemerdekaan pers.
1. Pengabaian Mekanisme Restorative Justice Pers
Sesuai dengan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang baru saja dibacakan pada 19 Januari 2026, Mahkamah menegaskan bahwa sengketa karya jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme di Dewan Pers dan restorative justice sebelum menyentuh ranah pidana. Pakar hukum menilai jika sengketa ini langsung diputus pidana tanpa memaksimalkan hak jawab, maka terdapat kegagalan dalam menafsirkan spirit perlindungan jurnalis.
2. Matinya Fungsi Kontrol Sosial
Sekjen Majelis Pers dalam sebuah pernyataan sebelumnya sempat mengingatkan bahwa kasus di Jembrana ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis pengungkap fakta. “Fungsi kontrol sosial pers akan mati jika setiap temuan pelanggaran (seperti sempadan sungai) justru berujung pada penjara bagi penulisnya,” tegasnya.
3. Kontradiksi Fakta Lapangan dan Putusan
Meskipun ahli Dewan Pers dalam persidangan menyatakan berita tersebut tidak memenuhi kaidah jurnalistik, namun banyak pihak menyayangkan pengabaian fakta materiil bahwa pelanggaran sempadan sungai oleh SPBU tersebut nyata adanya berdasarkan keterangan BWS Bali-Penida. Pakar hukum berpendapat bahwa selama substansi berita adalah kebenaran demi kepentingan publik, maka unsur “niat jahat” dalam pencemaran nama baik seharusnya gugur demi hukum.





One Comment