PERISTIWA

Dituding Lakukan Fitnah, Aktivis MM Dipolisikan

MOJOKERTO, radarpenanews.com – Gabungan organisasi kemasyarakatan (Ormas), LSM, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tergabung dalam Gerakan Mojokerto Bangkit (GMB) resmi melaporkan aktivis berinisial MM ke Polres Mojokerto, Rabu (21/1/2026). Laporan ini dipicu oleh dugaan penghinaan dan tuduhan tidak berdasar yang dilontarkan MM melalui grup WhatsApp.

Persoalan bermula dari pernyataan MM yang menuduh Herianto, Sumidi, dan Djumain menerima kompensasi dari pihak Kejaksaan pasca-aksi unjuk rasa di kantor Inspektorat Mojokerto pada 12 Januari 2026 lalu. MM juga menyebut adanya intimidasi dari pihak kepolisian dan kejaksaan terkait pengalihan sasaran aksi.

“Kami mengambil langkah hukum demi mendapatkan keadilan dan membersihkan nama baik. Ini adalah jalan terakhir karena yang bersangkutan tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” ujar Herianto saat memberikan keterangan di Mapolres Mojokerto.

BACA JUGA : Tanggapan Atas Eksepsi Terdakwa Nadiem Makarim Tekankan Prosedur Hukum Sesuai Prosedur

Meski sempat ada pertemuan di kantor Kesbangpol pada 15 Januari 2026, upaya mediasi tidak membuahkan hasil karena MM dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk meralat ucapannya secara resmi.

Sumidi, salah satu pelapor, menambahkan bahwa pernyataan MM tidak hanya menyerang pribadi, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik institusi negara, termasuk Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, dan Bakesbangpol.

Laporan pengaduan tersebut telah diterima dengan nomor 106/GMB/MJK/1/26. MM disangkakan melanggar Pasal 263 dan Pasal 264 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Secara terpisah, pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto melalui Kasi Intelijen membantah keras tuduhan MM dan menyatakan informasi pemberian kompensasi tersebut tidak benar.

Senada dengan hal itu, Sekretaris Kesbangpol Mojokerto, Djoko Soepangkat, S.Sos., M.M., menyayangkan kejadian ini. Ia menegaskan bahwa Kesbangpol selama ini berfokus merangkul semua elemen masyarakat demi menjaga kondusivitas wilayah.

“Kami berharap laporan ini memberikan keadilan dan efek jera agar ke depannya setiap aktivis dapat menjaga etika dalam berorganisasi,” pungkas Mujiono (Cak Aji), aktivis yang turut mendampingi pelaporan tersebut.

BACA JUGA : Oknum Petugas Lapas Pamekasan Diduga Selundupkan Narkoba, AMI Desak Kalapas Bertanggung Jawab

Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan masuknya klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi para pihak terkait keberimbangan berita.

Bagi pihak-pihak yang ingin memberikan hak jawab atau klarifikasi, silakan menghubungi redaksi melalui email: radarpena07@gmail.com atau kontak di 0877-4810-3562. (red01)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button