Modus Baru di Tulungagung: COD Miras Ilegal Lewat WhatsApp
Aparat Kepolisian Kecolongan

Ilustrasi
TULUNGAGUNG, radarpenanews.com – Penjualan minuman keras (miras) diduga ilegal di Kabupaten Tulungagung kini kian tak terbendung. Modus baru yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan layanan Cash on Delivery (COD) layaknya toko daring legal. Melalui aplikasi WhatsApp, siapa pun dapat memesan miras lokal maupun import dengan mudah, tanpa batasan usia dan tanpa izin edar yang sah.
Disampaikan sumber media ini, praktik ilegal ini dijalankan secara senyap namun sistematis. Pengantaran dilakukan menggunakan sepeda motor langsung ke rumah pembeli, bahkan di sekitar kawasan publik seperti sekolah, rumah ibadah, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tulungagung.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan miras di area tersebut, memperlihatkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
BACA JUGA : Kapolri Apresiasi Sinergi Polda Jatim dan Komunitas Ojol dalam Apel Kamtibmas “Jogo Jatim”
“Kalau beli miras semudah pesan lewat WA, siapa pun bisa akses, termasuk anak sekolah. Ini sangat berbahaya untuk masa depan generasi muda,” ujar sumber itu, Minggu (02/11).
Masih kata sumber, padahal aturan pemerintah sudah jelas: distribusi dan penjualan minuman beralkohol hanya boleh dilakukan di tempat berizin resmi dan dengan pengawasan ketat. Namun, sistem COD yang seolah modern justru dimanfaatkan sebagai celah untuk memperluas pasar gelap miras di tengah masyarakat.
“Ironisnya, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tampak belum mampu menindak tegas praktik ini. “Ketika anak di bawah umur bisa dengan mudah mendapatkan miras, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi bentuk kegagalan moral dan sosial,” tegas warga Kedungwaru ini dengan nada prihatin.
BACA JUGA : Peringati Hari Jadi ke-74, Humas Polri Gelar Sarasehan dan Dialog Kebangsaan
Terpisah, Toddy Prasetya, Aliansi Pemerhati Kebijakan Publik berharap, Masyarakat mendesak kepolisian dan pemerintah daerah agar segera menutup gudang-gudang miras ilegal, menindak tegas pelaku distribusi, serta memutus jaringan COD yang beroperasi di Tulungagung. Tanpa langkah konkret, fenomena ini tak hanya mengancam ketertiban sosial, tetapi juga memperlihatkan lemahnya wibawa hukum dihadapan pelanggaran terang-terangan.
“Keberadaan miras di kawasan vital bukan sekadar pelanggaran izin usaha — melainkan bentuk pembiaran terhadap bahaya sosial yang menggerogoti generasi muda. Penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh menjadi harga mati untuk menghentikan praktik peredaran miras ilegal yang kini menjelma lewat genggaman ponsel,” sebutnya. (tim)



