Warga Karangbong Sidoarjo Surati KPK dan Dua Menteri Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Negara

PERISTIWA59 Dilihat

Imam Syafi’i, warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo (ist)

SIDOARJO, radarpenanews.com – Imam Syafi’i, seorang warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, resmi melayangkan surat pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Senin (5/1/2026). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporannya sejak Mei 2024 terkait dugaan penyerobotan lahan sempadan sungai oleh PT Bernofarm.

Imam melaporkan adanya bangunan pagar permanen milik perusahaan farmasi tersebut yang berdiri hingga bibir saluran Afvour Karangbong-Banjarkemantren. Menurutnya, keberadaan bangunan di atas sempadan tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang menetapkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung dan aset negara.

“Laporan ini saya tujukan ke pemerintah pusat karena penanganan di tingkat lokal selama hampir dua tahun ini dinilai mandek. Saya menuntut adanya audit investigatif terhadap IMB PT Bernofarm,” ujar Imam dalam keterangannya, Senin (5/1).

Persoalan ini berpusat pada perbedaan persepsi mengenai dasar hukum bangunan. Pihak dinas terkait di Kabupaten Sidoarjo sebelumnya merujuk pada IMB Nomor 109 Tahun 1993 sebagai dasar legalitas bangunan perusahaan. Namun, Imam menyanggah hal tersebut dan menilai izin tahun 1993 tidak bisa digunakan untuk melegalkan pelanggaran sempadan di bawah regulasi lingkungan hidup yang berlaku saat ini.

Selain masalah izin, Imam juga menyoroti adanya dugaan pengaburan status teknis saluran air antara saluran pembuang atau irigasi. Hal ini diduga dilakukan untuk menyesuaikan jarak batas bangunan yang sudah berdiri dengan regulasi yang ada.

Dalam surat pengaduannya, Imam mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan status sempadan sesuai dengan fakta lapangan dan mengembalikan fungsi asli lahan sebagai akses publik untuk pemeliharaan sungai serta penanggulangan banjir.

Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas terkait maupun perusahaan belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai pelaporan tersebut.

Sebagi bentuk perimbangan bagi hak semua nara sumber, klarifikasi dapat dikirim melalui email: radarpena07@gmail.com atau ke WhatsApp 087748103562. (red01)