Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kendal pada hari Kamis (16/10/2025). Foto: istimewa
KENDAL, radarpenanews.com – DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat Paripurna di Gedung DPRD Kendal pada hari Kamis, 16/10/2025 Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Bapak Mahfud Sodiq, S.Pd.I, dan dihadiri Para Wakil Ketua DPRD Kendal Segenap Anggota DPRD Kabupaten Kendal serta Forkopimda Kendal.
Dalam rapat Paripurna Ketua DPRD menyampaikan, “Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 telah disampaikan oleh Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 yang lalu, selanjutnya telah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi bersama OPD terkait dan dilanjutkan Rapat Kerja Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dengan berbagai pertimbangan dari segenap Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat diterima dan disetujui,” sampainya.
Dalam Paripurna tersebut Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi, S.Ag. membacakan sambutan Bupati Kendal tentang (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan dokumen strategis yang menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026. Melalui proses pembahasan yang konstruktif, transparan dan penuh tanggung jawab antara Pemerintah Daerah dan DPRD akhirnya pada hari ini kita dapat mencapai kesepakatan bersama dengan tetap mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik serta kesinambungan program strategis daerah yang telah direncanakan dalam RPJMD maupun RKPD Kabupaten Kendal Tahun 2026,” sampainya.
“Oleh karena itu meskipun KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 tetap disepakati sebagai rancangan awal, kami bersama DPRD sepakat bahwa penyesuaian terhadap penurunan dana transfer dari pusat akan dibahas lebih lanjut dalam tahap pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2026 di bulan November tahun 2025,” imbuhnya.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian fiskal dan komitmen bersama untuk menjaga kualitas perencanaan dan penganggaran agar tetap realistis, kredibel serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Secara garis besar proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.620.362.836.864,-(Dua triliun, enam ratus dua puluh miliar, tiga ratus enam puluh dua juta, delapan ratus tiga puluh enam ribu, delapan ratus enam puluh empat rupiah);
2. Belanja Daerah sebesar Rp. 2.670.362.836.864,-(Dua triliun, enam ratus tujuh puluh miliar, tiga ratus enam puluh dua juta, delapan ratus tiga puluh enam ribu, delapan ratus enam puluh empat rupiah);
3. Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp.50.000.000.000,- (Lima puluh miliar rupiah);
4. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 0,-(Nol rupiah)
5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan sebesar Rp.0,- (Nol rupiah).
Diakhir sambutannya Bupati Kendal melalui Wakil Bupati Kendal menyampaikan” apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kendal atas kerja sama, sinergi dan komitmen yang telah terjalin dengan baik selama proses pembahasan KUA-PPAS ini.
Kerja sama yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel serta menjadi pondasi kuat dalam membangun Kabupaten Kendal yang makin maju, berdaya saing dan sejahtera. “Semoga kesepakatan KUA-PPAS yang kita tanda tangani hari ini menjadi pijakan awal yang kuat menuju penyusunan RAPBD tahun 2026 yang berkualitas dan berkeadilan serta mampu menjawab tantangan,” pungkasnya.
Dalam rapat Paripurna tersebut sekaligus penyampaian Raperda dan penetapan Perda diluar Propemperda tahun 2025. (ADV/red)





