GARUTJABAR

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin: UUD 1945 Memuat Hak Konstitusional

KAB. GARUT, radarpenanews.com – Hak-hak dasar manusia dalam konstitusi adalah hak yang dijamin dalam dokumen hukum tertinggi suatu negara, yang melindungi hak-hak fundamental setiap individu, seperti hak untuk hidup, kebebasan, dan persamaan di hadapan hukum.

Di Indonesia, hak-hak dasar ini sudah diatur dalam UUD 1945, hukum serta peraturan lainnya.

“Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan. Sementara, kewajiban ialah hal-hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat. Umumnya, kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita,” terang anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin dalam paparannya saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan di Limbangan, Kab. Garut, Senin 5 mei 2025.

Baca Juga: Mabes Polri Gelar Korps Raport Kenaikan Pangkat Pati Polri, 13 Perwira Tinggi Naik Pangkat

Dijelaskan Hoerudin yang juga anggota Komisi X DPR RI bahwa konstitusi telah memberikan jaminan perlindungan HAM terhadap setiap warga Indonesia.

Dengan begitu, sambungnya, akan tumbuh kesadaran bahwa kejahatan HAM pada dasarnya adalah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi.

“Konstitusi merupakan maninfestasi dari bentuk keinginan bersama yang memberikan ‘aturan main’ menuju bangsa yang beradab. Begitu pula keterjaminan HAM adalah the crucial element bagi sebuah konstitusi,” urai legislator Fraksi PAN.

Baca Juga: Kapolri Hadiri Pembukaan Rapat Kerja Teknis Gabungan Seluruh Divisi

Atas hal itu, sambungnya, hak konstitusional warga negara merupakan hak yang diatur dalam UUD 1945 yang di dalamnya memuat mengenai hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak kesejahteraan, hak serta dalam pemerintahan, hak perempuan, dan hak anak.

Hoerudin menyebutkan sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak warga negaranya.

“Dalam UUD 1945 secara tegas memuat hak-hak dasar warga negara yang selanjutnya disebut hak konstitusional,” pungkasnya. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button