Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional

JAKARTA, radarpenanews.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online (judol) yang terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Dalam operasi ini, sembilan tersangka telah ditetapkan, dengan keuntungan ilegal mencapai ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.
Para tersangka terdiri dari agen, supervisor operator, admin keuangan, dan operator yang terlibat dalam operasional situs judi online 1XBET. Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda dan diduga menggunakan rekening milik orang lain untuk menghindari deteksi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan platform media sosial seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk berkomunikasi. Keuntungan dari kegiatan judi online dikonversi dari rupiah ke mata uang asing melalui beberapa money changer.
“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia. Mereka tidak menggunakan rekening milik sendiri, melainkan rekening orang lain,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers, Jumat, 21 Februari 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman serupa dan denda hingga Rp10 miliar.
Tidak hanya itu, mereka juga terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Operasi ini menandai keberhasilan Bareskrim dalam memerangi kejahatan transnasional, khususnya di sektor judi online yang semakin marak. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan siber lainnya. (red)