Proses Verifikasi Faktual Dewan Pers di Kantor Redaksi BIDIK NASIONAL (Foto: ist)
SURABAYA, radarpenanews.com – Memasuki bagian akhir pendataan perusahaan pers/media yang telah terverifikasi administratif, Dewan Pers melakukan Verifikasi Faktual terhadap media BIDIK NASIONAL (cetak) – bidiknasional.com (siber), Jum’at (8/11).
Verifikasi Faktual oleh Dewan Pers itu dipimpin langsung Atmaji Sapto Anggoro, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan Ratifikasi Pers beserta Deritawati, Ketua Tim Kerja Pendataan Perusahaan Pers, di kantor redaksi BIDIK NASIONAL, Jl. Ikan Lele 2 Blok Ci- No 14, Perum Bluru Permai Sidoarjo, berjalan lancar.
“Verifikasi faktual merupakan bagian penting dari proses pendataan perusahaan pers/media yang telah terverifikasi administratif dengan memeriksa seluruh dokumen yang sebelumnya dilaporkan ke Dewan Pers melalui aplikasi,” kata Atmaji Sapto Anggoro
Menurut wartawan senior yang akrab disapa Romo ini, “kunjungan kerja kami ke redaksi BIDIK NASIONAL untuk melakukan pendataan sesuai amanat pasal 15 ayat 2 UU Pers No 40 Tahun 1999. Verifikasi perusahaan media ini sejalan dengan peran Dewan Pers sebagai lembaga yang melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas pers nasional yang merdeka dan bertanggungjawab,” terang Atmaji Sapto Anggoro, ramah.
Untuk melaksanakan hal tersebut, lembaga pimpinan Dr. Ninik Rahayu, SH,MS, itu melakukan verifikasi faktual ke beberapa perusahaan pers di Surabaya. Salah satunya ke redaksi BIDIK NASIONAL – bidiknasional.com.
Tim Verfak Dewan Pers disambut langsung Pimpinan Redaksi media BIDIK NASIONAL, Edy Sutanto dan didampingi Pimpinan Umum Poedji Leksono, Redpel Budi Santoso dan Penasehat Hukum Yustinus Hariyanto, SH.
Edy Sutanto menyampaikan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan Dewan Pers untuk melakukan verifikasi faktual ke media BIDIK NASIONAL dan bidiknsional.com.
Lebih jauh Edy Sutanto menjelaskan, bahwa menjadi tugas Dewan Pers sesuai amanat undang-undang untuk mendata dan menverifikasi media dengan tujuan meningkatkan kualitas perusahaan pers guna menjamin produk pemberitaan yang bermutu dan berimbang.
“Selain itu, masyarakat dan nara sumber juga harus tahu mana perusahaan pers yang benar dan mana yang tidak. Ini tujuan dari verifikasi media oleh Dewan Pers,” jelas mantan redaktur harian pagi Memorandum ini.
Edy Sutanto optimis media yang dipimpinnya memenuhi syarat untuk mendapat sertifikat terverifikasi dewan pers, itu mengacu ke dokumen administrasi yang diperiksa oleh Dewan Pers.
Selain itu BIDIK NASIONAL (cetak) telah terbit sejak 1 Juni 1999, sedang bidiknasional.com (siber) terbit 1 Juni 2017.
“Media kami telah lama terbit, jadi cukup berpengalaman dan setiap menjalankan tugas jurnalistik wartawan kami selalu memegang teguh UU No 40 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan hati nurani,” tegas Edy.
Usai verifikasi, tim Dewan Pers melakukan foto bersama dengan tim redaksi dan manajemen. (*/red)