SURABAYA, radarpenanews.com – Kinerja Tim gerak cepat Reserse Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya, berhasil membekuk 6 komplotan begal sadis bersenjatakan Celurit yang sangat meresahkan warga masyarakat di Surabaya.
Dari identitas masing-masing komplotan begal sadis yang sangat meresahkan tersebut, adalah JW (22 tahun), WA (23 tahun), MA (30 tahun), SDY (28 tahun), MA (29 tahun), dan OS (17 tahun). Keenamnya merupakan warga Surabaya.
Data diterima media ini bahwa tertangkapnya 6 komplotan begal sadis tersebut, berawal dari hasil penyelidikan olah TKP terkait kasus Curanmor roda dua yang dilakukan oleh pelaku JW dan WA serta MA di Jalan Kapas Krampung Gang Buntu Surabaya.
Setelah dilakukan pengembangan, berhasil mengamankan SDY, MA, dan OS yang merupakan pelaku begal sadis di Jalan Ngagel Jaya Surabaya, hingga menyebabkan korban mengalami luka bacok akibat sebetan Celurit yang selalu dibawa pelaku.
Kapolsek Simokerto Kompol Moh. Irfan membenarkan, pengungkapan kasus ini, berawal dari tindak lanjut laporan kasus Curanmor di Jalan Kapas Krampung Surabaya, pada awal Bulan Agustus 2024.
“Berdasarkan laporan tersebut, diteruskan dengan melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri wajah pelaku, kemudian dilakukan pengejaran,” kata Kompol Moh. Irfan, Selasa (06/08/2024).
Alhasil, tak lama dari kejadian Curanmor. 3 orang yakni JW dan WA serta MA sesuai dengan ciri-ciri pelaku Curanmor di Jalan Kapas Krampung Surabaya, berhasil ditangkap dirumahnya masing-masing.
“Ketika tiga pelaku Curanmor diinterogasi secara langsung, berhasil ditangkap 3 orang lagi yakni SDY, MA, dan OS yang merupakan pelaku pembegalan di Jalan Ngagel Jaya Surabaya,” lanjut Kompol Moh. Irfan.
“Hasil pengakuan pelaku SDY, MA, dan OS, yang ditangkap bahwa dirinya pernah melakukan pembegalan sepeda motor di Jalan Ngagel Jaya Surabaya, pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2024, sekira pukul 04.00 Wib,” sambungnya.
Modus yang dilakukan oleh 6 komplotan tersebut lanjut Kompol Moh. Irfan secara mobile berkeliling di jalanan Surabaya yang sepi mencari pengendara motor matik, kemudian dipepet lalu dihentikan.
“Apabila ada perlawanan dari korbannya. Mereka tidak segan-segan untuk melukai dengan senjata tajam sejenis Celurit yang selalu dibawanya,” jelas Perwira dengan satu melati emas dipundaknya itu.
Keenam komplotan pelaku begal sadis ini, merengek-rengek menangis dan meminta ampun kepada petugas Kepolisian saat diturunkan dari mobil Avanza warna hitam di halaman Mapolsek Simokerto.
“Saat ini 5 orang pelaku mendekam di Sel tahanan dan 1 orang yang masih kategori anak-anak (usia dibawah 18 tahun) dititipkan ke Bapas dan diproses hukum pidana, untuk pelaku utama pembacokan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk tersangka lainnya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya. (HarsonoPG)