SURABAYA, radarpenanews.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan kendaraan berdokumen STNK saja, tanpa disertai BPKB (STNK Only) lintas negara yang hendak dikirim ke Negara tetangga (Timor Leste).
Dalam hal tersebut, puluhan kendaraan bermotor (Ranmor) sebanyak 36 unit terdiri dari 2 unit roda empat dan 34 unit roda dua yang dicurigai sebagai kendaraan yang masih dalam jaminan Fidusia, berhasil diamankan.
Selain mengamankan puluhan kendaraan bermotor di area Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Kepolisian yang bermarkas di Jalan Kalianget No.1 Surabaya, juga menangkap tiga orang yang dicurigai sebagai penadah.
Dari identitas masing-masing tiga orang yang ditangkap yakni GB (48 tahun), AM (37 tahun), dan T (47 tahun). Ketiganya merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Jawa Tengah.
Disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelius Tanasale, terungkapnya kasus ini berawal dari pria berinisial A (45 tahun), yang merupakan korban penggelapan sebuah mobil Daihatsu Grand Max oleh tersangka GB.
“Dari laporan tersebut, Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan melalui aplikasi GPS yang masih menempel di mobil Daihatsu Grand Max, dan diketahui bahwa kendaraan berada di area Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kemudian segera dilakukan pengejaran,” kata Kapolres, dalam kegiatan Konferensi pers, Jum’at (19/07/2024).
Upaya pengejaran tersebut berbuah hasil. Kendaraan Daihatsu Grand Max yang sesuai dengan amplikasi GPS telah ditemukan dan hendak dimuat dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang untuk diekspor di PT.RA.
“Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa PT.RA milik tersangka T. Ada dua kontainer yang akan diekspor ke Timor Leste, yang berisi 2 unit kendaraan roda empat dan 34 unit kendaraan roda dua,” tutur Kapolres.
Hasil dari koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Lanjut William menerangkan, sebagian besar kendaraan-kendaraan tersebut masih dalam jaminan Fidusia atau Leasing.
“Sebelum di ekspor ke Timor Leste, kendaraan-kendaraan ini lebih dulu dikumpulkan disebuah gudang milik tersangka T di wilayah Jawa Tengah,” terang William sapaan akrab Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
William menjelaskan, Kendaraan yang diperoleh komplotan itu, dari hasil penggelapan atau barang yang masih jaminan fidusia, kemudian dibeli dengan harga murah, untuk kelengkapan hanya disertai STNK.
“Selanjutnya, kendaraan-kendaraan tersebut diperbaiki melalui speedometer diubah menjadi hampir 0 km, agar tampak seperti baru. Setelah kelihatan seperti baru, kendaraan tersebut di ekspor ke Timor Leste,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya William menegaskan, ketiga komplotan itu bakal dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau Pasal 480 KUHPidana junto Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dan Pasal 55 KUHPidana junto Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (Red/ Rilis)